Bandung - Kepala Kanwil DJKN Jawa
Barat, Tavianto Noegroho, menerima Peserta Studi Banding Pemahaman Atas
Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara yang berasal dari para Auditor (Pemeriksa)
LKPD pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan studi banding tersebut
dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 di KPKNL Bandung, Jl.
Asia-Afrika No.114 GKN Lt.3, Bandung, sebagai persiapan untuk pelaksanaan
pemeriksaan laporan keuangan LKPD pada tahun anggaran berikutnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Pasal
52 ayat 1 diketahui bahwa dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat
melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah
ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/Daerah. Dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah tersebut, Presiden kemudian menetapkan Peraturan Presiden
Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah yang
kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
yang menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Penilai Barang Milik
Negara.
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan untuk penyusunan neraca Pemerintah
Pusat, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penilaian Barang Milik Negara
dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar atas Barang Milik Negara tersebut.
KPKNL Bandung sebagai instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah
DJKN yang bertugas antara lain untuk melakukan inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara dan penyajian informasi di bidang
kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Atas dasar tugas dan fungsi dari KPKNL Bandung tersebut, BPK Perwakilan Jawa Barat memandang perlunya membekali para Auditor(Pemeriksa) LKPD dengan kegiatan berupa Studi Banding Pemahaman atas Penilaian
Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara yang dilakukan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Tavianto, dalam sambutannya berharap
peserta kegiatan studi banding ini dapat mengumpulkan informasi mengenai
Penilaian Kembali (Revaluasi) dengan melakukan tanya jawab serta observasi
langsung atas pelaksanaan penilaian kembali yang telah dilakukan oleh KPKNL
Bandung. “Studi Banding ini wajib didahului dengan Brainstorming antar
peserta kegiatan untuk menyamakan persepsi awal terkait tujuan studi banding
dan hasil apa saja yang diharapkan atas kegiatan ini. Dan semoga teman-teman
pemeriksa dari BPK dapat mengambil manfaat atas kegiatan studi banding yang
telah diselenggarakan ini,” Tutur Tavianto.
Setyo Prayitno, Kepala Subauditorat Jawa Barat II BPK,
pada sambutannya, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya
kegiatan studi banding tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan
pengetahuan Pemeriksa BPK atas pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) aset
barang milik negara yang dilakukan oleh DJKN untuk dapat diterapkan oleh
Pemeriksa BPK dalam pengujian atas proses revaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah. “Melalui studi banding tersebut, diharapkan Pemeriksa BPK mendapatkan
tambahan informasi dan data yang memadai sebagai bahan penyusunan program pemeriksaan
pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” tutur Setyo. (Naskah/Foto : Kanwil DJKN Jawa Barat)