Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Barat > Berita
Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Menerima Peserta Studi Banding Pemahaman Revaluasi BMN dari BPK
Okto Vierten  Masrel
Rabu, 17 Juli 2019   |   177 kali

Bandung - Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho, menerima Peserta Studi Banding Pemahaman Atas Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara yang berasal dari para Auditor (Pemeriksa) LKPD pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan studi banding tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 di KPKNL Bandung, Jl. Asia-Afrika No.114 GKN Lt.3, Bandung, sebagai persiapan untuk pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan LKPD pada tahun anggaran berikutnya.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Pasal 52 ayat 1 diketahui bahwa dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, Presiden kemudian menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara yang menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Penilai Barang Milik Negara.

Penilaian Barang Milik Negara dilakukan untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penilaian Barang Milik Negara dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar atas Barang Milik Negara tersebut.   KPKNL Bandung sebagai instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah DJKN yang bertugas antara lain untuk melakukan inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara dan penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Atas dasar tugas dan fungsi dari KPKNL Bandung tersebut,   BPK Perwakilan Jawa Barat memandang perlunya membekali para Auditor(Pemeriksa) LKPD dengan  kegiatan berupa Studi Banding Pemahaman atas Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Tavianto, dalam sambutannya berharap peserta kegiatan studi banding ini dapat mengumpulkan informasi mengenai Penilaian Kembali (Revaluasi) dengan melakukan tanya jawab serta observasi langsung atas pelaksanaan penilaian kembali yang telah dilakukan oleh KPKNL Bandung. “Studi Banding ini wajib didahului dengan Brainstorming antar peserta kegiatan untuk menyamakan persepsi awal terkait tujuan studi banding dan hasil apa saja yang diharapkan atas kegiatan ini. Dan semoga teman-teman pemeriksa dari BPK dapat mengambil manfaat atas kegiatan studi banding yang telah diselenggarakan ini,” Tutur Tavianto.

Setyo Prayitno, Kepala Subauditorat Jawa Barat II BPK, pada sambutannya, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan studi banding tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Pemeriksa BPK atas pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) aset barang milik negara yang dilakukan oleh DJKN untuk dapat diterapkan oleh Pemeriksa BPK dalam pengujian atas proses revaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. “Melalui studi banding tersebut, diharapkan Pemeriksa BPK mendapatkan tambahan informasi dan data yang memadai sebagai bahan penyusunan program pemeriksaan pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” tutur Setyo. (Naskah/Foto : Kanwil DJKN Jawa Barat)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini