Bandung - Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Nuning Sri Rejeki
Wulandari, membuka kegiatan rapat koordinasi percepatan pensertipikatan BMN
berupa tanah periode tahun 2019 dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat yang
diselenggarakan pada Rabu (06/03/2019) di ruang sidang Kanwil DJKN Jawa Barat,
Jalan Asia-Afrika Nomor 114 Bandung. Acara ini dihadiri oleh peserta dari
perwakilan seluruh Kantor Pertanahan dan KPKNL yang berada di wilayah Jawa
Barat.
Dalam sambutannya, Nuning
menyampaikan arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada acara Rakor Sertipikasi BMN tanggal 1
Maret 2019 lalu, yang menginstruksikan untuk kegiatan sertipikasi BMN Berupa
tanah diagendakan selesai pada tahun 2022, bertambah 2 tahun dari sebelumnya
yang direncanakan berakhir di tahun 2020. Hal tersebut sejalan dengan Road Map sertipikasi BMN tahun 2019
sampai dengan 2022.
Pada kesempatan yang sama Nuning
juga menyampaikan target sertipikasi BMN di Kanwil DJKN Jawa Barat untuk tahun
2019 yang lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sejumlah
116 bidang tanah yang terdiri dari 105 bidang tanah Kategori1, 5 bidang tanah
Kategori 2, dan 6 bidang tanah Kategori 3. Tanah Kategori 1 adalah tanah yang
memiliki luasan lebih kecil dari 25.000m2 sedangkan tanah Kategori2 adalah
tanah yang memiliki luasan antara 25.000m2 sampai dengan 100.000m2. Adapun
tanah Kategori3 adalah tanah yang memiliki luasan diatas 100.000m2.
“Untuk penyelesaian 116 bidang
tanah tersebut, kami telah mencoba untuk menyusun peta bidang tanah yang akan
disertipikatkan berdasarkan usulan dari Satker yang nanti akan dipaparkan
secara rinci dalam sesi diskusi tentang pembahasan sertipikasi BMN tahun 2019”,
tutur Nuning.
Di akhir sambutannya, Nuning menyampaikan ucapan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada Kanwil BPN wilayah Provinsi Jawa Barat atas
kerjasama dan dedikasinya yang sangat luar biasa dalam penyelesaian sertipikasi
BMN yang mulai dari awal program sampai dengan saat ini, bahkan sampai dengan
tahun 2022 sebagaimana Road Map
sertipikasi BMN yang telah disampaikan diatas.
Program Sertipikasi BMN telah
dimulai sejak Tahun 2013, sejalan dengan terbitnya Peraturan Bersama Menteri
Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pensertipikatan BMN berupa tanah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan BMN/D, yang menyebutkan bahwa Seluruh BMN Berupa tanah,
harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Kementerian/Lembaga yang menguasainya. (Naskah/Foto : Okto Seksi Informasi Kanwil DJKN Jawa Barat)