Bandung-(9/11/2018) Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jawa Barat, Sugeng Harijadi mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat melakukan serah terima
Aset Bekas Milik Tionghoa (ABMA/T) yang telah dimantapkan status hukumnya
menjadi Barang Milik Daerah kepada Pemerintah Kota Bandung. Acara serah terima dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Kota Bandung. Serah
terima ini dilaksanakan dengan Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset BPKA
Pemerintah Kota Bandung, Siena Halim.
ABMA/T yang diserahterimakan
kepada Pemerintah Kota Bandung adalah SMKN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan
Wastukencana dan SMKN 15 Bandung di Jalan Gatot Subroto No. 4 Bandung.
Sugeng menjelaskan bahwa di
Bandung pada saat ini terdapat 31 aset ABMA/T dan yang telah selesai diproses
sebanyak 16 aset. Sebagian besar aset akan dimantapkan status hukumnya menjadi
Barang Milik Daerah, karena saat ini menjadi trend bahwa pihak yang mengaku ahli waris dari
organisasi terlarang kembali ingin mengklaim
aset, mengingat peningkatan harga yang sangat fantastis. Dengan telah
diserahterimakannya 2 ABMA/T tersebut, maka Pemkot Bandung bertanggung jawab
untuk mengelola aset yang sudah diserahkan dan selanjutnya tunduk pada aturan
pengelolaan Barang Milik Daerah.
Siena
mengucapkan terimakasih atas penyerahan aset yang dilakukan oleh Kanwil DJKN
Jawa Barat, karena dengan semakin lengkapnya dokumen akan memudahkan Pemerintah
Kota Bandung untuk melakukan sertifikasi aset.
Acara ditutup dengan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset yang disaksikan oleh Kepala
Seksi PKN II Kanwil DJKN Jawa Barat , Nur Jamilah Harahap dan Kepala Sub Bidang Mutasi dan Dokumentasi
Aset BPKA Pemerintah Kota Bandung, Awal Haryanto.(Naskah dan foto : Nenden, Okto, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat)