Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Tepis Keraguan Saat Mengirimkan Data e-PUPNS
N/a
Senin, 23 November 2015   |   507 kali

Denpasar – Bagian Kepegawaian Kantor Pusat menyelenggarakan sosialisasi e-PUPNS di Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil Bali Nusra), Senin (16/9). Bertempat di aula Kanwil Bali Nusra, selain dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil Bali Nusra, kegiatan juga dihadiri oleh seluruh pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Yogi Wisaksono dan Raden Danang Dwi Kurniawan dari Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Kepegawaian (MKMK) Sekretariat DJKN hadir sebagai narasumber. Sosialisasi untuk menjamin kelancaran dan keakuratan data dalam pengisian e-PUPNS.

Sumarsono, Kepala Bagian Umum mewakili Kepala Kanwil Bali Nusra membuka rangkaian acara. Dalam sambutannya, Sumarsono menyampaikan bahwa sosialisasi e-PUPNS dilaksanakan agar seluruh pegawai dapat melaksanakan pengisian data e-PUPNS karena merupakan kewajiban seluruh PNS. “Saya yakin kalau Saudara-Saudara sebenarnya sudah mengisi data e-PUPNS, namun masih ragu saat malakukan pengiriman data. Tujuan kedatangan narasumber dari Kantor Pusat inilah untuk menghilangkan keraguan kita,” ujar Sumarsono dalam pengarahannya. Dari total 49 pegawai Kanwil, baru 13 pegawai yang melakukan pengiriman data ke verifikator level satu. Banyak pegawai yang masih takut apabila datanya salah.

Lalu dilanjutkan oleh pengarahan dari Yogi Wicaksono. Yogi menyampaikan bahwa trend data selama ini banyak yang sudah melakukan registrasi. Namun masih ragu sehingga belum mengirimkan datanya ke verifikator level satu. Oleh karena itu, bagian Kepegawaian berinisiatif untuk melakukan monitoring, evaluasi dan bimbingan teknis. Yogi juga menjelaskan bahwa batas akhir pengiriman data adalah tanggal 30 November 2015 sesuai dengan pengumuman yang tertera pada website resmi e-PUPNS. “Selama ini ada yang mengatakan bahwa batas akhir pengisian e-PUPNS diundur sampai bulan Februari 2016, isu tersebut tidak benar,” jelas Yogi saat meluruskan isu yang salah.

Khusus untuk pegawai DJKN disepakati batas akhirnya tanggal 20 November 2015. Hal ini dikarenakan tanggal 30 November merupakan batas akhir untuk verifikator level satu dan level dua dalam melakukan verifikasi data. Sedangkan untuk verifikator level dua ada sekitar 63.000 data yang harus diverifikasi. Tenggang sepuluh hari tersebut diharapkan dapat dijadikan waktu untuk melakukan verifikasi 63.000 data tersebut.

Kemudian, Yogi melakukan simulasi tata cara pengisian e-PUPNS yang benar secara langsung melalui situs e-PUPNS. Pegawai tidak perlu ragu untuk mengirimkan data pegawai pada verifikator level satu. Karena apabila ternyata data salah, verifikator level satu dapat menurunkan status data . Dengan begitu, data yang salah dapat kita benarkan lagi. Yogi juga memberikan username dan password untuk mengakses aplikasi SIMPEG. Dengan username tersebut, diharapkan dapat membantu masing-masing pegawai mengisi data e-PUPNS sesuai dengan data yang ada pada aplikasi SIMPEG. Sehingga setiap pegawai tidak perlu mencari dosirnya satu per satu.

Pada sesi kedua dilaksanakan pengarahan kepada PIC pengisian data e-PUPNS oleh R. Danang Dwi Kurniawan. Untuk Kanwil Bali Nusra ditunjuk satu PIC per masing-masing bidang/bagian. Sedangkan KPKNL Denpasar, masing-masing seksi terdapat salah satu perwakilan yang nantinya memantau dan membantu pengisian data e-PUPNS pegawai lain. Dengan begitu, data yang dikirim untuk diverifikator adalah data yang sudah lengkap dan keabsahan datanya dapat diyakini kebenarannya. (Penulis/Fotografer: Zul/Wisnu-Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini