Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Laporkan Barang Gratifikasi
N/a
Senin, 26 Oktober 2015   |   754 kali

Denpasar - Sejumlah pimpinan Kantor Wilayah Satuan Kerja atau stakeholder seperti Polda Bali, Kodam Udayana, Kejati Bali, BPN Bali, Direktur Rumah Sakit Sanglah, Kanwil Bea Cukai, Kanwil BPJN VIII Denpasar, Kanwil DJPBn, Kanwil DJP dan dari Perbankan Kanwil BTN Denpasar, Kanwil BRI Denpasar terlihat hadir dalam acara “Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penetapan Pengendalian Gratifikasi“ Eselon 3 Kantor Wilayah DJKN Bali Nusra. Acara berlangsung Rabu (21/10) bertempat di aula Kantor Wilayah DJKN Bali Nusra. Kegiatan ini diselenggarakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.01/2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan menindaklanjuti surat Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara Nomor: 1249/KN.1/2015 tanggal 25 September 2015.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya yang diikuti oleh seluruh peserta, dilanjukan dengan pembacaan komitmen untuk menerapkan program pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kanwil DJKN Bali Nusra. Penandatanganan Pernyataan Komitmen Pejabat eselon3 dimulai dari   Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Bali Nusra secara bersamaan, Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Piutang, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi serta Kepala Bidang Penilaian. Secara bergantian dilanjutkan oleh para Kepala KPKNL Mataram, KPKNL Denpasar, Kepala KPKNL Bima dan Kepala KPKL Kupang.

Etto Sunaryanto selaku Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra dalam kata sambutannya menyampaikan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga: tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Gratifikasi dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Gratifikasi ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan," ujar Etto. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang terkait dengan kedinasan. Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sementara gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah seminar kit yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan. Atau kegiatan lain sejenis dengan dana atau kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan· dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi. “Sepanjang tidak  terdapat  pembiayaan ganda,  tidak  terdapat  benturan  kepentingan,  atau  tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima, hal ini tidak perlu dilaporakan," demikian  ungkap Etto Sunaryanto.

Penandatanganan komitmen sendiri disaksikan oleh stakeholders bukan tanpa maksud. Tentu saja untuk pencegahan tindak pidana korupsi karena pelayanan pada Kementerian Keuangan khususnya pada DJKN tidak dipungut biaya kecuali memang secara sah harus dibayar seperti layanan pengelolaan kekayaan negara, layanan lelang, dan layanan piutang negara/daerah, demikian disampaikan oleh Etto Sunaryanto pada akhir kata sambutannya.

Pada sesi akhir acara dilanjutkan pula dengan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penetapan Pengendalian Gratifikasi untuk eselon IV dilingkup Kanwil DJKN Bali Nusra secara berturut dimulai dari eselon IV pada Bagian Umum dan Bidang Lelang, Bidang KIHI dan Bidang Piutang Negara dan terakhir Bidang Penilai dan PKN yang disaksikan oleh masing-masing Kepala Bidang. (Penulis/Fotografer : Zul/Wisnu – Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini