Denpasar – Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menyelenggarakan knowledege sharing, dengan topik “Pemeriksaan Pejabat/pegawai dalam kaitannya dengan pengaduan pihak ketiga”. Acara yang berlangsung pada Rabu (21/10) dihadiri oleh sebagian besar pejabat di Kanwil, para Kepala Kantor, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Kepala Seksi Lelang dari KPKNL Mataram, Kupang, Bima dan Singaraja. Untuk KPKNL Denpasar dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan Pejabat Lelang. Knowledge sharing kali ini menampilkan narasumber dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali.
Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra, Etto Sunaryanto mengungkapkan dalam pengantarnya, “Topik yang ditampilkan sangat urgen dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJKN dalam pengurusan piutang negara, pelaksanaan lelang atau penanganan perkara BMN. Saat ini banyak pengaduan/gugatan yang masuk dan ada beberapa pegawai/pejabat yang dimintai keterangan atau dipanggil sebagai sebagai saksi dalam perkara pidana maupun perdata, maka dari itu perlu mendapat pencerahan dari penyidik (c.q POLRI) agar pegawai tersebut dapat memberi keterangan atau kesaksian dengan benar, tepat dan tidak ragu-ragu tampil dihadapan penyidik”, demikian Etto Sunaryanto mendukung para pegawainya untuk memahami cara kerja dari penyidik.
AKBP Dewa Ketut Putra, SH. MH. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali yang tampil sebagai narasumber, mengawali penyampaian materinya menjelaskan perbedaan antara laporan dan pengaduan tindak pidana. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana berhak menyampaikan laporan. Sedangkan pengaduan adalah pemberitahauan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 7 KUHAP bahwa POLRI sebagai penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
POLRI sebagai institusi penyidik juga sama dengan institusi negara lainnya yang bekerja berdasarkan aturan atau SOP, tidak boleh bekerja sesuka hatinya dalam memeriksa seseorang. Hal ini diatur pada Pasal 7 ayat (3) KUHAP bahwa Polri selaku penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Lebih jauh Dewa Ketut Putra mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi tidak serta merta menetapkan seseorang menjadi tersangka, namun ada prosesnya. Proses penyaringan di Kepolisian berlangsung ketat, karena beberapa kali harus dilakukan gelar perkara.
Penyelidikan dilaksanakan oleh Polri bertujuan untuk mencari apakah ada unsur/peristiwa pidana atau bukan pidana. Jadi tidak ada seseorang yang tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Pengecualiannya adalah jika seseorang tertangkap tangan. Jika ada masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka dan merasa bahwa Polri salah menetapkan status seseorang sebagai tersangka maka masyarakat (c.q.tersangka) dapat mengajukan Polri ke Praperadilan.
Tips menghadapi laporan/pengaduan.
Menjelang akhir presentasinya, Dewa Ketut Putra memberikan beberapa tips yang bisa dijadikan acuan untuk menjalani pemeriksan atas laporan/pengaduan di Kepolisian:
Kepada pegawai DJKN Dewa Ketut Putra berpesan jangan takut diadukan asalkan sudah bekerja dengan benar, dirinya selaku Polri telah beberapa kali diadukan oleh masyarakat, namun karena sudah bekerja dengan benar sesuai aturan hukum dan SOP sampai saat ini tidak pernah ada masalah, demikian mengakhiri presentasinya. (Penulis/fotorafer: Wayan Subadra)