Mataram - Bertempat di Aula Kenari Lantai III Kantor Walikota Mataram (30/11) diselenggarakan Gugus Kendali Mutu ( GKM ) Pengelolaan Barang Milik Negara jilid III oleh Direktorat Barang Milik Negara.
Dalam Laporan Panitia Pelaksana disampaikan bahwa GKM diikuti oleh 48 peserta dari Kanwil DJKN Balinusra, Kanwil DJKN Kalimantan Tengah Selatan, Kanwil DJKN Kalimantan Timur, Kanwil DJKN Sulseltrabar, Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Dari Kantor Pusat turut hadir Direktorat PKNSI dan Direktorat Penilaian sebagai unit pendukung dalam Pengelolaan Kekayaan Negara ucap Qoswara, Kasubdit BMN I.
Lebih lanjut dikatakannya, “GKM ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan ketentuan- ketentuan yang sudah diterbitkan oleh Direktorat Barang Milik Negara dengan unit vertikal DJKN dan sarana koordinasi serta pembinaan dari Direktorat BMN kepada unit vertikal”.
Selanjutnya Etto Sunaryanto, Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara berkesempatan membuka acara GKM tersebut. Dalam sambutannya Etto berharap acara ini dapat menguatkan komitmen insan DJKN menjadi pengelola BMN yang lebih baik dan berkualitas. Setelah membacakan sambutan Direktur BMN, acara dibuka secara resmi oleh Etto Sunaryanto dengan memukul gong.
Sesi diskusi pertama dibawakan oleh Ketut Arimbawa, Kasubdit BMN II Direktorat BMN dan M. Indra Kesuma dari Direktorat Penilaian dengan dimoderatori Wahyu Hidayat. Tema yang diangkat adalah “Strategi Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian tahun 2017”.
Ketut Arimbawa menyampaikan latar belakang dilaksanakan Revaluasi aset BMN terutama aset tetap untuk mendapat nilai yang update, menyusun data BMN Idle sehingga dapat menyusun data base BMN yang sampai saat ini belum dimiliki DJKN sebagai bahan pengambilan Kebijakan, sebagaimana diamanatkan oleh Menteri Keuangan dalam Rakernas DJKN tahun 2016.
Tujuan Pelaksanaan Revaluasi periode ini dibatasi Tanah, Bangunan, Jalan, Jembatan dan Irigasi, namun hal ini perlu dilakukan koordinasi dengan KSAP dan BPK sebagai Auditor ”Tujuan dari Revaluasi adalah untuk meningkatkan kevalidan dan akurasi nilai BMN”.
Perwakilan Direktorat Penilaian memaparkan bahwa metode untuk melakukan penilaian revaluasi BMN memerlukan Keputusan Presiden sebagai payung hukum, hal ini dijelaskan dalam PP.27/2004 mengenai penilaian kembali atas Barang Milik Negara didasarkan atas ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional. Metode penilaian dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) alternatif yaitu full valuation dan desktop valuation, kedua alternatif penilaian tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Terkait dengan penggunaan metode desktop valuation dengan menggunakan indeksasi, perlu adanya revisi atas PMk 166 mengingat metode tersebut belum diatur, demikian ucap Indra.
Pemaparan oleh kedua Narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab, Joko Prihanto, Kepala Kanwil Kalimantan Tengah Selatan menyampaikan bahwa sebaik apapun strategi Kantor Pusat untuk revaluasi tidak akan sukses jika Kementerian/Lembaga tidak didukung dengan anggaran dan sumber daya manusia. Kantor Pusat juga harus segera menyusun dan menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan revaluasi BMN. (penulis/foto :zul-kihi)