Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik
melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan
Alamat Jalan Halmahera No. 175, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara - 77113
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke ppid.kpknltarakan@kemenkeu.go.id
c.
Formulir Permintaan Informasi
Publik pada APT KPKNL Tarakan
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store.
Layanan Informasi Publik
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali
untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b. Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat
dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin
atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1.
Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Tarakan, Jl. Halmahera No.175, Pamusian Kota Tarakan,
Kalimantan Utara - 77113
2.
Telepon (0551) 3803588
3.
Whatsapp Pengaduan 0811 5308 111
4.
Email Pengaduan kikpknltarakan@gmail.com
5. SP4N
Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise
Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara lisan ;
1. Pelapor datang
menghadap sendiri ke APT KPKNL Tarakan dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam
aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna
memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara elektronik, memuat :