Theresa Yosephine Ronauli Tumanggor | Rabu, 07 Mei 2025 | | 409 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Tarakan selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah
melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran
masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud
diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang
tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut terlampir.
Saldo Dana Mengendap Triwulan I Tahun 2025
Dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang
terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan
disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti
pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala
Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan
jam kerja di:
|
tempat |
: |
KPKNL Tarakan |
|
waktu |
: |
Hari kerja pukul 09.00
s.d. 15.00 WITA |
|
alamat |
: |
Jalan Halmahera No. 175,
Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara |
|
telepon |
: |
(0551) 3803588 |
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas
setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.