Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat KPKNL Sidoarjo, Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke: kpknlsidoarjo@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Sidoarjo
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store dan Play Store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:
Unit Penanganan Pengaduan
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim KPKNL Sidoarjo.