Crash Program Keringanan Hutang, hadir lagi!
Santy Nova Theresia Hutagalung
Jum'at, 26 Juli 2024 |
770 kali
Kementerian Keuangan telah menerbitkan program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024. Crash Program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini dilatarbelakangi amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang APBN 2024, bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi covid-19 dan mempercepat penurunan outstanding piutang negara.
Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian berkas kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria :
a.
Penanggung
Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai
kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan;
b.
sisa
kewajiban Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
c.
pengurusannya
telah diserahkan kepada PUPN;
d.
proses
pengurusan pada PUPN telah:
1) diterbitkan SP3N sampai dengan 31
Desember 2023, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan sampai dengan tahun
2023; atau
2) diterbitkan surat paksa dan merupakan
Piutang Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam:
a) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020; atau
b) laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020,
untuk
berkas kasus Piutang Negara penyerahan tahun 2024; dan
e.
penerbitan
SP3N dan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan
Piutang Negara.
Jika
dahulu terasa sulit untuk menagihan piutang negara dari debitur tanpa barang
jaminan dan memerlukan upaya eksekusi lelang untuk debitur dengan barang
jaminan, dengan adanya Crash Program
ini, penyelesaian piutang negara menjadi lebih mudah. Ada 3 (tiga) jenis
keringanan yang dapat dimanfaatkan debitur yang diatur dalam PMK No. 30 tahun
2024 ini, yaitu :
a.
pemberian
keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya;
b.
pemberian
Keringanan Utang pokok:
1) sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa
tanah atau tanah dan bangunan; atau
2) sebesar 60% (enam puluh persen) dari
sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa
tanah atau tanah dan bangunan; dan
c.
tambahan
Keringanan Utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
1) sampai dengan Juni 2024, sebesar 40%
(empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;
2) pada Juli sampai dengan September
2024, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan
keringanan; atau
3) pada Oktober sampai dengan tanggal 20
Desember 2024, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah
diberikan keringanan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
Namun,
terdapat pengecualian dari ketentuan besaran keringanan utang, untuk :
a.
piutang
rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama;
b.
piutang
biaya perkuliahan/sekolah; atau
c.
piutang
dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah),
yang
tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan
diberikan Keringanan Utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa
kewajiban pokok.
Tidak seluruh debitur dengan kriteria diatas, dapat mengikuti Crash Program. Karena Crash Program tidak dapat diberikan terhadap :
a. Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi;
b. Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atau;
c. Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.Crash Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya penyelesaian piutang negara dan dimanfaatkan oleh debitur yang piutangnya dalam pengurusan KPKNL paling lambat 16 Desember 2024.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |