Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Padang Sidempuan
Crash Program Keringanan Hutang, hadir lagi!

Crash Program Keringanan Hutang, hadir lagi!

Santy Nova Theresia Hutagalung
Jum'at, 26 Juli 2024 |   770 kali

Kementerian Keuangan telah menerbitkan program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024. Crash Program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini dilatarbelakangi amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang APBN 2024, bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi covid-19 dan mempercepat penurunan outstanding piutang negara.

Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian berkas kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria :

a.   Penanggung Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan;

b.   sisa kewajiban Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

c.   pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN;

d.   proses pengurusan pada PUPN telah:

1)  diterbitkan SP3N sampai dengan 31 Desember 2023, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan sampai dengan tahun 2023; atau

2)  diterbitkan surat paksa dan merupakan Piutang Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam:

a)  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020; atau

b)  laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020,

untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan tahun 2024; dan

e.   penerbitan SP3N dan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Jika dahulu terasa sulit untuk menagihan piutang negara dari debitur tanpa barang jaminan dan memerlukan upaya eksekusi lelang untuk debitur dengan barang jaminan, dengan adanya Crash Program ini, penyelesaian piutang negara menjadi lebih mudah. Ada 3 (tiga) jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan debitur yang diatur dalam PMK No. 30 tahun 2024 ini, yaitu :

a.   pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya;

b.   pemberian Keringanan Utang pokok:

1)  sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; atau

2)  sebesar 60% (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan

c.   tambahan Keringanan Utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:

1)  sampai dengan Juni 2024, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;

2)  pada Juli sampai dengan September 2024, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau

3)  pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Namun, terdapat pengecualian dari ketentuan besaran keringanan utang, untuk :

a.   piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama;

b.   piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau

c.   piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah),

yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban pokok.

 Tidak seluruh debitur dengan kriteria diatas, dapat mengikuti Crash Program. Karena Crash Program  tidak dapat diberikan terhadap :

a. Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi;

b. Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atau;

c. Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.Crash Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya penyelesaian piutang negara dan dimanfaatkan oleh debitur yang piutangnya dalam pengurusan KPKNL paling lambat 16 Desember 2024. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon