Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Padang Sidempuan

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

A.
Informasi tentang Profil Kantor

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan berkedudukan di Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara. KPKNL Padangsidimpuan merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara. 

Secara administrasi, wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan meliputi 14 Kabupaten/Kota di antaranya Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Nias Utara, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan. 

Visi dan Misi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Padangsidimpuan senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Padangsidimpuan melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:

a.       Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.

  1. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  2. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  3. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  4. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai  instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

KPKNL memiliki motto dalam  melaksanakan tugasnya, yakni:

“NADIMPU”

Nasionalis, Adaktif, Didiplin, Integritas, Mandiri, Peduli, Ulet

KPKNL Padangsidimpuan mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi:

a. inventarisasi, pengadministrasuan, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e. pelaksanaan pelayanan penilaian;

f. pelaksanaan pelayanan lelang;

g. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j. pelaksanaan administrasi KPKNL.

 Struktur Organisasi


 

Informasi Kontak Layanan

1.       Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Padangsidimpuan di Jalan Kenanga No. 99, Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan

2.       Layanan Pesan Whatsapp: (0811-6333-933)

3.       Layanan Call Center: (0634) 21897

4.       Layanan E-mail: kpknlsidimpuan@gmail.com

B.
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Badan Publik

C.
Ringkasan informasi tentang kinerja berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya

D.
Ringkasan Laporan Keuangan Audited

E.
Ringkasan Laporan Informasi Publik

F.
Publikasi Laporan Barang Milik Negara (BMN) Audited

G.
Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi

H.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat DJKN maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari DJKN

I.
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa

J.
Data Statistik Layanan Informasi Publik

Floating Icon