Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan berkedudukan di Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara. KPKNL Padangsidimpuan merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara.
Secara administrasi, wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan meliputi 14 Kabupaten/Kota di antaranya Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Nias Utara, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan.
Visi dan Misi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Padangsidimpuan senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Padangsidimpuan melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
a. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
KPKNL memiliki motto dalam melaksanakan tugasnya, yakni:
“NADIMPU”
Nasionalis, Adaktif, Didiplin, Integritas, Mandiri, Peduli, Ulet
KPKNL Padangsidimpuan mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi:
a. inventarisasi, pengadministrasuan, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j. pelaksanaan administrasi KPKNL.

Informasi Kontak Layanan
1. Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Padangsidimpuan di Jalan Kenanga No. 99, Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan
2. Layanan Pesan Whatsapp: (0811-6333-933)
3. Layanan Call Center: (0634) 21897
4. Layanan E-mail: kpknlsidimpuan@gmail.com