Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Padang Sidempuan
Subrogasi Sebagai Salah Satu Jaminan Pembayaran Utang

Subrogasi Sebagai Salah Satu Jaminan Pembayaran Utang

N/a
Jum'at, 27 September 2024 |   19640 kali

A.     Pengertian Subrogasi :

Pembayaran merupakan salah satu penyebab berakhirnya perikatan. Namun tidak semua pembayaran serta merta menghapus perikatan. Hal ini dapat terjadi apabila pemenuhan prestasi dilakukan oleh pihak ketiga yang menggantikan kedudukan kreditur lama. Sehingga kewajiban debitur tidak berakhir, tetapi ia tetap harus memenuhi prestasinya kepada pihak ketiga tersebut, yang kemudian menjadi kreditur baru.

 Ketentuan Subrogasi diatur dalam dalam pasal 1400 s.d. 1402 KUHPerdata. Dalam pasal 1400 KUHPerdata diberikan perumusan mengenai apa yang dimaksud Subrogasi, yaitu:

Subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang, terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang”.

 B.  Akibat Hukum Subrogasi :

 1.    Beralihnya piutang kreditur kepada pihak ketiga yang melakukan pembayaran.

Suatu perjanjian pinjam meminjam uang adalah perjanjian pokok yang dalam praktik sering diikuti oleh pengikatan jaminan, seperti gadai, fiducia, hypotek, dan hak tanggungan sebagai perjanjian accessoir. Sifat suatu perjanjian accessoir adalah mengikuti perjanjian pokoknya. Dengan demikian dengan terjadinya subrogasi, maka hak kreditor lama sebagai pemegang, gadai, fiducia, hypotek, hak tanggungan juga beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru.

 2.    Pengalihan Jaminan dari Kreditor Lama kepada Kreditor Baru

Sebagaimana diketahui dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka sepanjang pembebanan jaminan atas tanah, ketentuan hipotek dalam KUHPerdata tidak berlaku lagi. Dalam hal ini UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam pasal 16 telah menyebutkan bahwa dengan terjadinya pengalihan piutang karena cessie, subrogasi, pewarisan, dan sebab lainnya, maka demi hukum hak tanggungan beralih kepada kreditur baru.

Dengan demikian menurut UU ini tidak perlu dibuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) baru (pihak ketiga) dengan debitor. Hak Tanggungan bias langsung didaftarkan menggantikan kreditor lama. Namun tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan lagi.

Dalam hal gadai banyak timbul permasalahan, apakah dengan terjadinya subrogasi atas hak gadai, maka kreditor lama harus melepaskan kekuasaan atas barang bergerak dan menyerahkannya kepada kreditor baru?

Ada yang berpendapat tidak harus demikian, karena kreditor lama dapat tetap menguasai barang tersebut bagi kepentingan kreditor baru. Namun dalam Niew Nederlands Burgerlijk Wetboek disebutkan bahwa jika seluruh piutang dialihkan, maka kreditor lama harus menyerahkan penguasaan atas benda yang digadaikan kepada kreditor baru.

            Dalam hal fidusia, terdapat ketentuan bahwa fidusia mengikuti bendanya ditangan siapapun bendanya berada, kecuali yang tergolong dalam jenis barang persediaan. Ketentuan tersebut lebih menjamin kepentingan kreditor ataupun pihak ketiga yang melakukan subrogasi.

          Ketika pihak ketiga membayar utang tersebut maka terjadi subrogasi yang menggantikan kedudukan kreditor lama untuk menagih utang kepada debitor. Berdasarkan penjelasan diatas, apakah kuasa menjual juga beralih kepada kreditor baru? Mengingat kuasa tersebut untuk memperkuat kreditor lama, sehingga kuasa tersebut seharusnya juga berlaku bagi kreditor baru.

         Dari penjelasan yang diuraikan diatas, jelas bahwa subrogasi memperkuat kedudukan pihak ketiga, karena dia bukan hanya menggantikan kedudukan kreditor lama tetapi juga menggantikan sebagai pemegang jaminan kebendaan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon