Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Padang Sidempuan
Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Sibolga

Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Sibolga

Yusuf Dwenva Gulo
Jum'at, 07 November 2025 |   129 kali

SIBOLGA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan turut menghadiri undangan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, pada Kamis (6/11/2025).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai, terdiri dari jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras. Pemusnahan yang digelar di halaman KPPBC Sibolga ini merupakan tindak lanjut atas penyelesaian hukum barang-barang hasil penindakan selama periode satu tahun terakhir. Barang-barang tersebut telah mendapatkan penetapan status sebagai BMMN dan telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kepala KPKNL Padangsidimpuan

Dalam kata sambutannya, Kepala KPPBC Sibolga, Goodman Pangihutan, merinci bahwa pemusnahan yang dilakukan pada hari itu mencakup lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman alkohol.  "Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar." ujar Kepala KPPBC Sibolga. "Langkah ini sekaligus telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak yang diperkirakan sebesar Rp 1,29 miliar." Acara ini juga bertepatan dengan semangat peringatan Hari Uang ke-79. Kepala KPPBC Sibolga menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai, khususnya rokok, sangat vital bagi APBN. Target penerimaan cukai nasional tahun 2025 mencapai Rp 244,2 triliun. Sebagian dari penerimaan tersebut, lanjutnya, dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Padangsidimpuan yang diwakilkan oleh Kepala Subbagian Umum, Hendra Putra Irawan,  menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan pengelolaan BMMN berjalan sesuai prosedur. Beliau membenarkan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata dampak positif kolaborasi antar-instansi. Perwakilan KPKNL memberikan rincian nilai aset yang dimusnahkan secara spesifik. "Pemusnahan BMMN hari ini, lebih dari satu juta batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol, memiliki nilai total Rp 1.882.244.740 (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah)," ujarnya.

Beliau menegaskan, pemusnahan ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas fiskal dan melindungi masyarakat.

"Kami, KPKNL Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus mendukung proses pengelolaan BMMN secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sinergi ini adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara," tutupnya.

Foto Terkait Berita

Floating Icon