Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Madiun
Mengenal Gugatan Perdata dan Jenis-jenisnya

Mengenal Gugatan Perdata dan Jenis-jenisnya

Irfan Fanasafa
Rabu, 29 April 2026 |   37 kali

Gugatan Perdata

Gugatan perdata adalah tindakan hukum yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum kepada pengadilan, untuk menuntut pemenuhan hak, pengakuan hak, atau ganti rugi akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak lain. Gugatan perdata diajukan dalam ranah hukum keperdataan, dan umumnya menyangkut persoalan seperti wanprestasi (ingkar janji), perbuatan melawan hukum (PMH), konflik kepemilikan, hak waris, hingga perselisihan kontrak bisnis.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – khususnya mengenai perikatan, perbuatan melawan hukum, dan wanprestasi.
  2. HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) – tentang hukum acara perdata.
  3. Undang-Undang Khusus – seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Merek, UU Perseroan Terbatas, Undang-undang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan lain sebagainya.

Secara umum, gugatan perdata terbagi menjadi:

Jenis Gugatan Perdata

  1. Gugatan Non-Kontensius (Permohonan), gugatan ini berbeda dari gugatan biasa, ini diajukan untuk mendapatkan penetapan pengadilan, misalnya permohonan pengangkatan wali, permohonan ganti nama, izin menjual asset anak, dan lain sebagainya.
  2. Gugatan Ganti Rugi yaitu gugatan yang diajukan untuk meminta kompensasi atas kerugian materiil atau immateriil yang ditimbulkan oleh pihak lain.
  3. Gugatan Sengketa Kepemilikan yaitu gugatan untuk menentukan siapa pemilik sah dari suatu objek tertentu (misalnya tanah, bangunan, aset bisnis).
  4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu gugatan yang diajukan apabila tergugat melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. Contoh: Menyebarkan fitnah atau mengambil hak milik orang lain tanpa dasar hukum.
  5. Gugatan Wanprestasi yaitu gugatan karena pihak tergugat tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian atau kontrak. Contoh: Seseorang tidak membayar utang sesuai kesepakatan.

Pihak-Pihak dalam Gugatan Perdata

  1. Majelis Hakim: Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
  2. Kuasa Hukum: Pengacara yang mewakili pihak-pihak dalam perkara
  3. Pihak Terkait: pihak yang diikutsertakan dalam perkara gugatan perdata
  4. Tergugat: Pihak yang digugat karena dianggap melanggar hak
  5. Penggugat: Pihak yang merasa haknya dilanggar dan mengajukan gugatan

Contoh Kasus Gugatan Perdata

Kasus 1: Wanprestasi Perjanjian Sewa Seseorang menyewa ruko selama 2 tahun, namun menghentikan pembayaran sewa di bulan ke-6. Pemilik ruko mengajukan gugatan wanprestasi untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang timbul.

Kasus 2: PMH Pencemaran Nama Baik Seorang pengusaha menggugat mantan rekan bisnis karena menyebarkan informasi palsu yang mencoreng reputasi perusahaannya, mengakibatkan penurunan omzet drastis.

Prosedur Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses gugatan perdata:

1.   Penyusunan dan Pendaftaran Gugatan
Gugatan dibuat dalam bentuk tertulis dan didaftarkan ke kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang.
Isi surat gugatan harus memuat:
a.    Identitas penggugat dan tergugat
b.    Uraian kronologis sengketa
c.    Dalil hukum
d.    Tuntutan (petitum)
2.    Pembayaran Biaya Panjar Perkara
Biaya ini mencakup biaya panggilan, administrasi, dan honorarium majelis hakim. Jumlahnya ditentukan oleh masing-masing pengadilan.
3.    Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Tergugat
Pengadilan menetapkan jadwal sidang pertama dan memanggil para pihak secara resmi.
4.    Mediasi
Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, sebelum masuk pokok perkara, wajib dilakukan mediasi. Jika mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5.    Tahapan Sidang:
a.    Jawaban dari tergugat
b.    Replik dari penggugat
c.    Duplik dari tergugat
d.    Pembuktian (surat, saksi, ahli, dsb.)
e.    Kesimpulan dari kedua belah pihak
f.    Putusan Hakim
6.    Upaya Hukum Lanjutan
a.    Jika tidak puas dengan putusan, pihak yang kalah dapat mengajukan:
b.    Banding ke Pengadilan Tinggi
c.    Kasasi ke Mahkamah Agung
d.    Peninjauan Kembali (PK) apabila terdapat novum atau kekhilafan hakim

Demikian selayang pandang penjelasan apa itu gugatan perdata, jenis dan contohnya, serta prosedur lengkap yang harus dilalui di pengadilan. Pada artikel selanjutnya akan dijelaskan lebih rinci mengenai jenis-jenis gugatan terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPKNL.


Referensi :

1.    Resa IS Lawyer ILS Law Firm, 2025, 07 April, “Gugatan Perdata: Pengertian, Prosedur & Contoh di Pengadilan,” diakses pada 29 April 2026 dari https://www.ilslawfirm.co.id/gugatan-perdata-pengertian-prosedur contoh/#:~:text=Gugatan perdata adalah tindakan hukum yang diajukan,kepemilikan, hak waris, hingga perselisihan kontrak bisnis.

2.    Sistem Informasi Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (SIBANKUM DJKN) diakses pada 29 April 2026 dari https://sibankumdjkn.kemenkeu.go.id/penangananperkara/identitasperkara










 




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon