Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT) Lantai 1 KPKNL Madiun Jl. Serayu No.141, Banjarejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133
Surat Elektronik terkait PPID ditujukan ke kpknlmadiun@kemenkeu.go.id
Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Madiun
Permintaan Informasi Publik melalui Aplikasi e-PPID Lihat https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login
Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Whatsapp Layanan 0813-5923-9508
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
saranaduan.kpknlmadiun@kemenkeu.go.id
saranaduan.kpknlmadiun@gmail.com
Whatsapp Pengaduan KPKNL Madiun 0812-3221-9756
Kemenkeu PRIME
Webform Tiket : www.kemenkeu.go.id pada menu "hubungi
Surat Elektronik : halodjkn@kemenkeu.go.id
Call Center : 134
Whatsapp : 0813-1000-4134
Livechat : kemenkeu.go.id
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan gterkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :