Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Eks Hasil Penindakan KPPBC Bojonegoro
Arlianti Vita
Senin, 01 September 2025 |
170 kali
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bojonegoro melaksanakan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) illegal berupa rokok, pada tanggal 26 Agustus 2025 , bertempat di KPBC Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani Nomor 5 Bojonegoro. Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Jatim, KPPBC Bojonegoro dan KPPBC Tuban, Kejari Bojonegoro, KPKNL Madiun, KPPN Bojonegoro Tuban, Satpol PP Bojonegoro Tuban, Dinas Kominfo Bojonegoro, Polres Bojonegoro, rekan media, serta tamu undangan lainnya.
Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan
dan cukai merupakan barang yang menjadi milik negara. Tindakan pemusnahan rokok
illegal tersebut selain merupakan salah satu langkah dalam memerangi rokok illegal
dan menekan peredaran barang kena cukai illegal, juga merupakan merupakan
transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja DJBC, serta
optimalisasi pengamanan penerimaan keuangan negara khususnya di bidang cukai
yang manfaatnya untuk pembangunan negara.
Kepala KPPBC Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa
pemusnahan dilakukan di 2 wilayah kerja pelayanan dan pengawasan, yang mencakup
2 Kabupaten, yiatu Bojonegoro da Tuban. BMMN berupa BKCHT illegal yang
dimusnahkan di KPPBC Bojonegoro, merupakan hasil 30 kali penindakan Bea Cukai
Bojonegoro selama Peride Januari s.d. Juli 2025 yang berjumlah 8.521.924 batang
rokok, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp.12.655.876.430,-. Dari
total BKCHT illegal itu, seharusnya penerimaan cukai sebesar Rp.6,397 Miliar.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan
UU Cukai serta peraturan pelaksanaannya telah berstatus sebagai BMMN dan telah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan peruntukannya dimusnahkan. Bea Cukai
Bojonegoro memerlukan dukungan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak dan elemen,
baik keperintahan, institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat luas. Kantor
Bea Cukai Bojonegoro s.d. 31 Juli 2025 mencapai realisasi penerimaan negara
sebesar Rp.2.153.772.523.000,- atau 62,08 ?ri total target penerimaan 2025
sebesar Rp.3.469.546.170.000,-
Foto Terkait Berita