Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Madiun
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Eks Hasil Penindakan KPPBC Bojonegoro

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Eks Hasil Penindakan KPPBC Bojonegoro

Arlianti Vita
Senin, 01 September 2025 |   170 kali

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bojonegoro melaksanakan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) illegal berupa rokok, pada tanggal 26 Agustus 2025 ,  bertempat di KPBC Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani Nomor 5 Bojonegoro. Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Jatim, KPPBC Bojonegoro dan KPPBC Tuban, Kejari Bojonegoro, KPKNL Madiun, KPPN Bojonegoro Tuban, Satpol PP Bojonegoro Tuban, Dinas Kominfo Bojonegoro, Polres Bojonegoro, rekan media, serta tamu undangan lainnya.

Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai merupakan barang yang menjadi milik negara. Tindakan pemusnahan rokok illegal tersebut selain merupakan salah satu langkah dalam memerangi rokok illegal dan menekan peredaran barang kena cukai illegal, juga merupakan merupakan transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja DJBC, serta optimalisasi pengamanan penerimaan keuangan negara khususnya di bidang cukai yang manfaatnya untuk pembangunan negara.

Kepala KPPBC Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan di 2 wilayah kerja pelayanan dan pengawasan, yang mencakup 2 Kabupaten, yiatu Bojonegoro da Tuban. BMMN berupa BKCHT illegal yang dimusnahkan di KPPBC Bojonegoro, merupakan hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama Peride Januari s.d. Juli 2025 yang berjumlah 8.521.924 batang rokok, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp.12.655.876.430,-. Dari total BKCHT illegal itu, seharusnya penerimaan cukai sebesar Rp.6,397 Miliar.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU Cukai serta peraturan pelaksanaannya telah berstatus sebagai BMMN dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan peruntukannya dimusnahkan. Bea Cukai Bojonegoro memerlukan dukungan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak dan elemen, baik keperintahan, institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat luas. Kantor Bea Cukai Bojonegoro s.d. 31 Juli 2025 mencapai realisasi penerimaan negara sebesar Rp.2.153.772.523.000,- atau 62,08 ?ri total target penerimaan 2025 sebesar Rp.3.469.546.170.000,-

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon