Anda dapat
mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID
dengan Gedung Keuangan Semarang II Lantai 2-3, Jl. Imam Bonjol No. 1D Semarang
(Kanwil DJKN Jateng dan DIY)
b.
Surat Elektronik yang ditujukan
ke alamat email PPID Kanwil DJKN Jateng dan DIY: kanwildjkn9@kemenkeu.go.id
c.
Formulir Permintaan Informasi
Publik pada APT Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Waktu Layanan
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara elektronik, memuat :