Forum Konsultasi Publik 2026, DJKN Jateng dan DIY Serap Aspirasi Publik untuk Perkuat Kualitas Layanan
Hario Bagus Waskito
Selasa, 18 Agustus 2026 |
172 kali
Semarang - DJKN membuka ruang
partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan
terhadap penyelenggaraan standar pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik
(FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan KPKNL
Pekalongan, Selasa (18/8). Mengusung tema “Pelayanan Prima Wujudkan Indonesia
Berdaulat, Adil, dan Makmur”, kegiatan dilaksanakan secara hibrida di Aula
Lantai 7, Gedung Keuangan Negara Semarang II.
FKP kali ini diikuti berbagai unsur
pengguna layanan dan pemangku kepentingan antara lain akademisi, media massa,
serta organisasi kemasyarakatan.
Forum menghadirkan Kepala Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H., dan
Kepala KPKNL Semarang Soeparjanto, sebagai narasumber. Sementara itu, diskusi
dipandu oleh Kepala KPKNL Pekalongan Yoni Ardianto, selaku moderator.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
D.I. Yogyakarta Nikodemus Sigit Rahardjo menyampaikan bahwa Forum Konsultasi
Publik merupakan salah satu sarana penting dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui forum
ini, DJKN tidak hanya menyampaikan perkembangan layanan dan upaya peningkatan
kualitas pelayanan, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mendengarkan
berbagai masukan, saran, serta harapan dari para pengguna layanan dan pemangku
kepentingan.
“Standar pelayanan yang baik
harus memperhatikan kebutuhan pengguna layanan, perkembangan lingkungan
strategis, serta prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena
itu, partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam forum ini sangat penting
untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan tetap relevan, adaptif, dan
memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nikodemus.
Melalui forum tersebut, DJKN berupaya
menyerap aspirasi masyarakat sekaligus membangun kesepahaman mengenai layanan
yang diberikan. Masukan konstruktif peserta diskusi dari LPDB Koperasi agar obyek
lelang yang tidak laku terjual lelang diharapkan masih dapat dilihat dan ditayangkan
di dasbor portal lelang DJKN. Masukan konstruktif lainnya dari BPR Jateng menghendaki agar penjadwalan lelang
dapat dipercepat mendapat tanggapan positif dari Nara Sumber Soeparjanto yang menyatakan
segera bersiap melakukan evaluasi, percepatan, dan peningkatan atas kualitas layanan yang telah diberikan kepada para
pengguna jasa, dan pemangku kepentingan khususnya maupun masyarakat pada umumnya. Adapun masukan
terkait penayangan obyek lelang yang tidak laku agar masih tetap tayang di dasbor
portal lelang DJKN akan disampaikan kepada
unit/pejabat yang berwenang di tingkat pusat untuk memperoleh kebijakan lebih
lanjut.
Dalam FKP 2026, peserta memperoleh informasi mengenai 15 standar pelayanan, yang
terdiri atas empat standar pelayanan di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DIY
serta 11 standar pelayanan pada KPKNL. Informasi layanan tersebut mencakup
bidang pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, piutang negara, dan
penilaian. Informasi yang disampaikan meliputi standar waktu penyelesaian,
mekanisme layanan, serta sarana pengaduan.
DJKN juga menegaskan komitmennya
dalam memberikan pelayanan yang profesional, terukur, transparan, akuntabel,
dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penyelenggaraan standar pelayanan
tersebut berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023
tentang Standar
Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang ditetapkan pada 21 Februari
2023, sebagai bentuk komitmen DJKN dalam memberikan pelayanan sesuai standar
yang telah ditetapkan.
Selain meningkatkan kualitas
pelayanan, DJKN terus memperkuat aksesibilitas dan kemudahan layanan melalui
pemanfaatan teknologi informasi, Area Pelayanan Terpadu (APT), serta fasilitas e-Auction
Corner. Kemudahan akses juga diberikan kepada kelompok rentan
melalui penyediaan jalur akses, kacamata baca, huruf braile, toilet aksesibel dan area parkir bagi penyandang disabilitas,
kursi roda, ruang laktasi, serta loket prioritas. Berbagai fasilitas tersebut
merupakan bagian dari komitmen DJKN dalam menghadirkan pelayanan publik yang
inklusif, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Forum Konsultasi Publik menjadi momentum bagi
DJKN untuk memperoleh masukan secara langsung dari pengguna layanan dan
pemangku kepentingan. Berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan dalam FKP
Tahun 2026 akan menjadi bahan evaluasi DJKN untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan.
Kanwil DJKN
Jateng dan DIY bersama KPKNL Semarang dan KPKNL Pekalongan berkomitmen
menindaklanjuti masukan yang disampaikan dalam forum tersebut sebagai bagian
dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui Forum Konsultasi Publik, DJKN terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.
Editor : Bidang KIHI
Foto Terkait Berita