Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Forum Konsultasi Publik 2026, DJKN Jateng dan DIY Serap Aspirasi Publik untuk Perkuat Kualitas Layanan

Forum Konsultasi Publik 2026, DJKN Jateng dan DIY Serap Aspirasi Publik untuk Perkuat Kualitas Layanan

Hario Bagus Waskito
Selasa, 18 Agustus 2026 |   172 kali

Semarang - DJKN membuka ruang partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan KPKNL Pekalongan, Selasa (18/8). Mengusung tema “Pelayanan Prima Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, kegiatan dilaksanakan secara hibrida di Aula Lantai 7, Gedung Keuangan Negara Semarang II.

FKP kali ini diikuti berbagai unsur pengguna layanan dan pemangku kepentingan antara lain akademisi, media massa, serta organisasi kemasyarakatan.

Forum menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H., dan Kepala KPKNL Semarang Soeparjanto, sebagai narasumber. Sementara itu, diskusi dipandu oleh Kepala KPKNL Pekalongan Yoni Ardianto, selaku moderator.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nikodemus Sigit Rahardjo menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu sarana penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui forum ini, DJKN tidak hanya menyampaikan perkembangan layanan dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mendengarkan berbagai masukan, saran, serta harapan dari para pengguna layanan dan pemangku kepentingan.

“Standar pelayanan yang baik harus memperhatikan kebutuhan pengguna layanan, perkembangan lingkungan strategis, serta prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam forum ini sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan tetap relevan, adaptif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Nikodemus.

Melalui forum tersebut, DJKN berupaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus membangun kesepahaman mengenai layanan yang diberikan. Masukan konstruktif peserta diskusi dari LPDB Koperasi agar obyek lelang yang tidak laku terjual lelang diharapkan masih dapat dilihat dan ditayangkan di dasbor portal lelang DJKN. Masukan konstruktif lainnya dari  BPR Jateng menghendaki agar penjadwalan lelang dapat dipercepat mendapat tanggapan positif dari Nara Sumber Soeparjanto yang menyatakan segera bersiap melakukan evaluasi, percepatan, dan peningkatan atas kualitas  layanan yang telah diberikan kepada para pengguna jasa, dan pemangku kepentingan khususnya  maupun masyarakat pada umumnya. Adapun masukan terkait penayangan obyek lelang yang tidak laku agar masih tetap tayang di dasbor portal lelang DJKN akan disampaikan kepada unit/pejabat yang berwenang di tingkat pusat untuk memperoleh kebijakan lebih lanjut.

Dalam FKP 2026, peserta memperoleh informasi mengenai 15 standar pelayanan, yang terdiri atas empat standar pelayanan di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DIY serta 11 standar pelayanan pada KPKNL. Informasi layanan tersebut mencakup bidang pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, piutang negara, dan penilaian. Informasi yang disampaikan meliputi standar waktu penyelesaian, mekanisme layanan, serta sarana pengaduan.

DJKN juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, terukur, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penyelenggaraan standar pelayanan tersebut berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang ditetapkan pada 21 Februari 2023, sebagai bentuk komitmen DJKN dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, DJKN terus memperkuat aksesibilitas dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, Area Pelayanan Terpadu (APT), serta fasilitas e-Auction Corner. Kemudahan akses juga diberikan kepada kelompok rentan melalui penyediaan jalur akses, kacamata baca, huruf braile, toilet aksesibel  dan area parkir bagi penyandang disabilitas, kursi roda, ruang laktasi, serta loket prioritas. Berbagai fasilitas tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKN dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Forum Konsultasi Publik menjadi momentum bagi DJKN untuk memperoleh masukan secara langsung dari pengguna layanan dan pemangku kepentingan. Berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan dalam FKP Tahun 2026 akan menjadi bahan evaluasi DJKN untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan.

Kanwil DJKN Jateng dan DIY bersama KPKNL Semarang dan KPKNL Pekalongan berkomitmen menindaklanjuti masukan yang disampaikan dalam forum tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui Forum Konsultasi Publik, DJKN terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.


Editor : Bidang KIHI

Foto Terkait Berita

Floating Icon