Anda dapat mengajukan
permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke: ppid.kanwilbalinusra@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara: Formulir
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store;
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara:
Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
2. Telepon: (0361) 235454, 226703
3. Whatsapp Pengaduan: 0811-3803-345
4. Email Pengaduan: pengaduandjknbali@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat: