Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Palembang
Eksekusi Barang Jaminan: Dari Aset Pasif Menjadi Instrumen Pemulihan Hak Negara

Eksekusi Barang Jaminan: Dari Aset Pasif Menjadi Instrumen Pemulihan Hak Negara

Noah Sidik Darendra
Selasa, 30 Juni 2026 |   80 kali

Bayangkan sebuah tanah, bangunan, atau aset bernilai miliaran rupiah yang telah menjadi Barang Jaminan dalam penyelesaian Piutang Negara. Aset tersebut telah disita, tetapi bertahun-tahun belum terjual dan tidak memberikan manfaat apa pun. Negara tetap harus mengamankan dan mengelolanya, sementara nilai ekonominya terus menurun. Di sisi lain, kewajiban Penanggung Utang belum juga terselesaikan.

Kondisi seperti inilah yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengurusan Piutang Negara. Barang Jaminan yang seharusnya dapat menjadi sumber pelunasan utang justru berisiko menjadi aset tidak produktif atau bahkan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, pengurusan Piutang Negara tidak cukup hanya berorientasi pada penagihan administratif, tetapi juga memerlukan langkah-langkah eksekusi yang efektif agar hak negara dapat segera dipulihkan.

Salah satu instrumen penting dalam pengurusan Piutang Negara adalah eksekusi Barang Jaminan. Melalui mekanisme ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dapat memanfaatkan Barang Jaminan yang telah disita sebagai sumber pelunasan utang sehingga penyelesaian Piutang Negara menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya. Kehadiran kedua regulasi tersebut bukan sekadar penyempurnaan administratif, melainkan menghadirkan pendekatan baru agar Barang Jaminan dapat memberikan nilai ekonomi dan manfaat yang lebih optimal dalam penyelesaian Piutang Negara.

Mengapa Perubahan Ini Diperlukan?

Terdapat beberapa persoalan mendasar yang melatarbelakangi penyempurnaan regulasi tersebut. Pertama, masih terdapat Penanggung Utang atau Penjamin Utang yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya meskipun telah diberikan kesempatan yang memadai. Kedua, Barang Jaminan yang telah disita sering kali belum memberikan manfaat apa pun bagi negara, padahal proses pengamanan dan pengelolaannya tetap memerlukan biaya. Ketiga, dalam praktiknya tidak jarang Barang Jaminan yang telah disita tetap dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak atas aset tersebut. Atas dasar itulah pemerintah memberikan instrumen dan kewenangan yang lebih luas kepada PUPN agar Barang Jaminan dapat segera memberikan manfaat bagi penyelesaian Piutang Negara sekaligus mendukung kepentingan umum.

Apa yang Berubah?

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang lebih berfokus pada penjualan melalui lelang, PP Nomor 4 Tahun 2026 memperluas pilihan penyelesaian Piutang Negara melalui berbagai instrumen baru. Barang Jaminan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai objek lelang, melainkan sebagai aset yang dapat diamankan, didayagunakan, dimanfaatkan, bahkan dialihkan menjadi aset negara apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Pendekatan baru ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan hak negara sekaligus mencegah terjadinya aset mangkrak yang tidak memberikan nilai tambah.

Pendekatan Baru dalam Eksekusi Barang Jaminan

1. Penguasaan Fisik dan Penggunaan oleh Negara

Salah satu perubahan penting adalah adanya kewenangan untuk menguasai secara fisik Barang Jaminan yang telah disita. Langkah ini bertujuan menjaga agar aset tidak lagi dikuasai oleh pihak yang tidak berhak sekaligus mencegah penyusutan nilai akibat terbengkalai. Dalam kondisi tertentu, aset yang telah dikuasai dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Perlu dipahami bahwa penguasaan fisik bukan merupakan syarat pelaksanaan penjualan Barang Jaminan, melainkan instrumen pengamanan agar aset tetap terjaga selama proses penyelesaian Piutang Negara berlangsung.

2. Pendayagunaan Barang Jaminan

Terobosan lain yang cukup signifikan adalah kewenangan bagi PUPN untuk mendayagunakan Barang Jaminan yang telah disita tanpa memerlukan persetujuan Penanggung Utang. Pendayagunaan dapat dilakukan melalui berbagai skema yang lazim digunakan dalam dunia usaha, seperti sewa, kontrak, kerja sama pemanfaatan, kerja sama operasi, maupun bentuk kerja sama lainnya yang sesuai dengan praktik bisnis.

Sebagai ilustrasi, sebuah gudang atau bangunan komersial yang menjadi Barang Jaminan tidak harus menunggu bertahun-tahun hingga terjual melalui lelang. Selama memenuhi ketentuan, aset tersebut dapat dimanfaatkan melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan sehingga menghasilkan nilai ekonomi yang diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.

Dengan demikian, aset yang sebelumnya tidak produktif dapat memberikan manfaat nyata bagi negara sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara.

3. Penjualan Melalui Lelang

Lelang tetap menjadi mekanisme utama dalam eksekusi Barang Jaminan. Namun demikian, PP Nomor 4 Tahun 2026 menghadirkan penyempurnaan penting dengan memberikan kesempatan kepada Penyerah Piutang untuk menjadi pembeli dalam pelaksanaan lelang pertama. Ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian Piutang Negara, memberikan kepastian hukum atas aset yang dilelang, serta mengurangi risiko aset tidak terjual dalam proses lelang yang berulang.

4. Pembayaran Utang Melalui Pengambilalihan Aset

Selain melalui lelang, pemerintah juga memperkenalkan mekanisme pengambilalihan aset sebagai alternatif penyelesaian Piutang Negara. Melalui mekanisme ini, aset berupa tanah dan/atau bangunan dapat dialihkan menjadi milik negara untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan guna kepentingan umum. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian Piutang Negara, tetapi juga membuka peluang agar aset yang sebelumnya tidak produktif dapat dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

Pembayaran Utang Melalui Aset: Dua Jalur yang Berbeda

PP Nomor 4 Tahun 2026 memperkenalkan dua mekanisme pembayaran utang melalui aset, yaitu penyerahan aset dan pengambilalihan aset.

Penyerahan aset dilakukan atas inisiatif serta persetujuan Penanggung Utang, Penjamin Utang, atau Pihak yang Memperoleh Hak. Mekanisme ini bersifat sukarela dan mensyaratkan aset yang diserahkan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Sebaliknya, pengambilalihan aset merupakan kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh PUPN tanpa memerlukan persetujuan debitur apabila seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan telah terpenuhi. Nilai aset yang diambil alih didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk pemerintah dan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perbedaan mendasar kedua mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kini memiliki instrumen penyelesaian yang lebih fleksibel dalam menghadapi berbagai karakteristik Piutang Negara.

Peluang Membeli Barang Jaminan pada Lelang Pertama

Perubahan lain yang patut dicermati adalah penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian Barang Jaminan melalui lelang. Pada ketentuan sebelumnya, Penyerah Piutang baru dapat membeli Barang Jaminan apabila lelang pertama tidak menghasilkan pembeli. Kini, Penyerah Piutang diberikan kesempatan untuk menjadi pembeli sejak pelaksanaan lelang pertama.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Piutang Negara sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan terhadap aset yang dilelang.

Dukungan Kepolisian dan Kejaksaan

Untuk memastikan pelaksanaan tugas PUPN berjalan lebih efektif, PP Nomor 4 Tahun 2026 juga menambahkan ketentuan mengenai dukungan dari Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan. Dukungan tersebut dapat berupa pengamanan pelaksanaan tugas di lapangan, pengosongan Barang Sitaan atau Barang Jaminan, hingga bantuan dalam penanganan aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PUPN. Kehadiran ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindakan eksekusi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian Piutang Negara.

Perluasan Ruang Lingkup Penilaian

Sejalan dengan bertambahnya instrumen penyelesaian Piutang Negara, PMK Nomor 23 Tahun 2026 juga memperluas ruang lingkup objek penilaian. Selain untuk keperluan lelang, penebusan, penjualan tanpa lelang, dan keringanan utang, penilaian kini juga mencakup pendayagunaan aset, penyerahan aset, pengambilalihan aset, serta pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak. Menariknya, cakupan aset bergerak yang dapat dialihkan secara paksa kini diperluas hingga mencakup uang tunai, deposito, tabungan, rekening, obligasi, saham, surat berharga, piutang atau tagihan, penyertaan modal pada perusahaan lain, hingga aset digital. Perluasan ini menunjukkan bahwa pengaturan Piutang Negara terus beradaptasi dengan perkembangan bentuk kekayaan dan instrumen ekonomi modern.

Penutup

Selama bertahun-tahun, paradigma penyelesaian Piutang Negara identik dengan penyitaan dan pelelangan. Kini, melalui PP Nomor 4 Tahun 2026 dan PMK Nomor 23 Tahun 2026, pendekatan tersebut berkembang menjadi lebih adaptif dan produktif. Barang Jaminan tidak lagi dipandang sekadar sebagai aset yang menunggu untuk dijual, melainkan sebagai sumber daya yang dapat diamankan, didayagunakan, dimanfaatkan, dan bahkan dialihkan menjadi aset negara untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan umum.

Pada akhirnya, keberhasilan pengurusan Piutang Negara tidak hanya diukur dari besarnya piutang yang berhasil ditagih, tetapi juga dari kemampuan negara mengoptimalkan setiap aset agar memberikan nilai tambah bagi keuangan negara dan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui berbagai instrumen baru yang diperkenalkan dalam regulasi terbaru, Barang Jaminan yang sebelumnya berpotensi mangkrak kini memiliki peluang lebih besar untuk menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 240/PMK.06/2016 mengenai Pengurusan Piutang Negara

 Penulis: Agustian Purwana - Pelaksana Seksi Piutang Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon