
Profil KPKNL
Palembang
SEJARAH
SINGKAT
KPKNL
Palembang yang kita kenal sekarang mempunyai sejarah yang panjang, dimulai
dengan Satuan Tugas Pengurusan Piutang Negara Badan Urusan Piutang Negara
(BUPN) dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja
BUPN. Selanjutnya di tahun 1991, BUPN berubah menjadi
BUPLN dengan diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991
dan merubah pula nomenklatur Satuan Tugas menjadi KP3N (Kantor Pelayanan
Pengurusan Piutang Negara).
Tahun 2001
terjadi lagi reorganisasi yang mana KP3N Palembang berubah menjadi KP2LN
(Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) Palembang berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara. KPKNL Palembang pada saat itu merupakan
unit pelayanan vertikal di bawah Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Piutang
dan Lelang Negara (DJPLN). Pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan terjadi reorganisasi dengan adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN
menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Perubahan tersebut juga
mengakibatkan berubahnya nomenklatur KP2LN Palembang menjadi Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Tahun 2021, terjadi
perubahan struktur organisasi baik di Pusat DJKN maupun lingkup KPKNL
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMKM.01/2021
tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang mana KPKNL mengalami
perampingan organisasi dengan hilangnya Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi
Pelayanan Penilaian menjadi jabatan fungsional. KPKNL Palembang merupakan
instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan
Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB). KPKNL Palembang menempati salah satu
gedung di Komplek Gedung Keuangan Negara tepatnya Gedung C Lantai 1 dan 2
dengan alamat di Jalan Kapten A. Rivai No. 4 Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan.
VISI, MISI
& TUGAS
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Palembang senantiasa berpegang teguh
pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional
dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi
Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang
Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
Untuk
menjalankan visi tersebut, KPKNL Palembang melaksanakan misi yang telah
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
1) Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara;
2) Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3) Meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4) Menghasilkan
nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai
keperluan;
5) Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Palembang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Palembang menyelenggarakan fungsi,
sebagai berikut :
WILAYAH KERJA
KPKNL Palembang memiliki lingkup wilayah kerja 2 (dua) kota dan 7
(tujuh) kabupaten, yaitu:
1. Kota Palembang
2. Kota Prabumulih
3. Kabupaten Musi Banyuasin
4. Kabupaten Banyuasin
5. Kabupaten Ogan Komering Ilir
6. Kabupaten Ogan Ilir
7. Kabupaten Ogan Komering Ulu
8. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

MOTTO :
"P A Y O"

P =
Profesional, melakukan pekerjaan sesuai SOP dan
mampu mengoptimalisasi kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan pekerjaan
secara bertanggung jawab, tuntas, dan paripurna;
A = Amanah, Dapat dipercaya
sebagai ASN yang memegang teguh kode etik dan kode perilaku;
Y = Yakin, Sungguh-sungguh dalam
melaksanakan tugas dan komitmen bersama;
O = Optimal, Memberikan pelayanan
pada stakeholder dengan adil dan kualitas yang terbaik.
Melalui motto “PAYO” diharapkan
semua pegawai KPKNL Palembang "dapat dipercaya sebagai ASN yang
memegang teguh kode etik dan kode perilaku serta mampu mengoptimalisasi
kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas dan pekerjaan secara
paripurna, sungguh-sungguh, melaksanakan komitmen bersama, dan memberikan
pelayanan pada stakeholder dengan adil dan kualitas yang terbaik."
STRUKTUR
ORGANISASI
Sesuai
Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur Organisasi KPKNL Palembang terdiri dari:
a. Sub Bagian
Umum
b. Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara
c. Seksi
Piutang Negara
d. Seksi Hukum
dan Informasi
e. Seksi
Kepatuhan Internal, dan
f. Kelompok
Jabatan Fungsional
KPKNL Palembang dipimpin oleh Seorang Kepala
Kantor: Mardhanus Rudiyanto, dengan staff Kepala Subbagian
Umum: Iswati; Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara: Muhammad Rudi
Hidayat; Kepala Seksi Piutang Negara: Dwi Cahyono; Kepala
Seksi Hukum dan Informasi: Desty Marlina; dan Kepala Seksi
Kepatuhan Internal, Bambang Santoso. Lima orang Fungsional
Pelelang, Empat orang Fungsional Penilai, satu orang Fungsional
Pranata Keuangan APBN, dan 17 orang pelaksana. Adapun
Bagan organisasi KPKNL Palembang terlihat sebagaimana gambar berikut:

a. Surat Elektronik (e-mail pengaduan) pengaduan.kpknlpalembang@gmail.com
b. Whatsapp Pengaduan 082281989087