Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Denpasar
Pembinaan Pengurusan Piutang Negara dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat Melalui Sosialisasi Anti Korupsi

Pembinaan Pengurusan Piutang Negara dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat Melalui Sosialisasi Anti Korupsi

Ni Luh Nyoman Arini Asriwijayanti
Kamis, 02 Juli 2026 |   16 kali

Denpasar, 24 Juni 2026 – KPKNL Denpasar selenggarakan pembinaan pengurusan piutang negara terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, serta Sosialisasi Anti Korupsi. Penyerah Piutang yang diundang yaitu Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar, RSUP Prof. dr. I G N G Ngoerah, RSUD Mangusada, RSUD Sanjiwani, RSUD Wangaya dan RSUD Bali Mandara. Acara dibuka oleh Agus Dwi Martono, Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara didampingi Putu Taufani Kusumayani, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Denpasar.

Kegiatan pembinaan diawali dengan Sosialisasi Anti Korupsi oleh I Ketut Arimbawa, Kepala KPKNL Denpasar. I Ketut Arimbawa menyampaikan bahwa KPKNL Denpasar memiliki komitmen dalam penguatan budaya integritas pegawai, dan mengharapkan peran serta masyarakat dalam rangka mendukung budaya anti korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tidak memberikan imbalan atas pelayanan yang diberikan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan pengurusan piutang negara. Dalam pemaparannya Putu Taufani Kusumayani menjelaskan perbedaan mendasar antara pengurusan piutang negara melalui PUPN dan pengurusan piutang komersial biasa. Pengurusan piutang negara melalui PUPN mempunyai wewenang eksekutorial ekstra yudisial (diluar pengadilan), yang mempunyai hak mendahului (Kreditur preferen) atas hutang pokok, bunga, denda dan biaya. Jaminan atas penyelesaian piutang negara menjangkau seluruh harta kekayaan lain dan membatalkan pengalihan aset, dengan kata lain PUPN tidak hanya mengejar entitas dan pengurus, namun berhak mengejar pihak yang memperoleh hak (keluarga derajat kedua atau suami/istri yang menerima pengalihan aset). Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung hangat.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan pemahaman Penyerah Piutang mengenai prosedur dan mekanisme penyelesaian piutang negara semakin meningkat. Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan proses penyelesaian piutang negara serta mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon