Pembinaan Pengurusan Piutang Negara dan Peningkatan Peran Serta Masyarakat Melalui Sosialisasi Anti Korupsi
Ni Luh Nyoman Arini Asriwijayanti
Kamis, 02 Juli 2026 |
16 kali
Denpasar, 24 Juni 2026 – KPKNL Denpasar selenggarakan pembinaan
pengurusan piutang negara terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, serta Sosialisasi
Anti Korupsi. Penyerah Piutang yang diundang yaitu Balai Monitor Spektrum
Frekuensi Radio Kelas I Denpasar, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar,
RSUP Prof. dr. I G N G Ngoerah, RSUD Mangusada, RSUD Sanjiwani, RSUD Wangaya
dan RSUD Bali Mandara. Acara dibuka oleh Agus Dwi Martono, Kepala Seksi
Piutang Negara I Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara didampingi Putu Taufani
Kusumayani, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Denpasar.
Kegiatan pembinaan diawali dengan Sosialisasi Anti Korupsi oleh I Ketut
Arimbawa, Kepala KPKNL Denpasar. I Ketut Arimbawa menyampaikan bahwa KPKNL
Denpasar memiliki komitmen dalam penguatan budaya integritas pegawai, dan mengharapkan peran serta masyarakat dalam rangka mendukung budaya anti
korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tidak memberikan imbalan atas
pelayanan yang diberikan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan pengurusan piutang negara. Dalam pemaparannya Putu
Taufani Kusumayani menjelaskan perbedaan mendasar antara pengurusan piutang
negara melalui PUPN dan pengurusan piutang komersial biasa. Pengurusan piutang
negara melalui PUPN mempunyai wewenang eksekutorial ekstra yudisial (diluar
pengadilan), yang mempunyai hak mendahului (Kreditur preferen) atas hutang
pokok, bunga, denda dan biaya. Jaminan atas penyelesaian piutang negara
menjangkau seluruh harta kekayaan lain dan membatalkan pengalihan aset, dengan
kata lain PUPN tidak hanya mengejar entitas dan pengurus, namun berhak mengejar
pihak yang memperoleh hak (keluarga derajat kedua atau suami/istri yang
menerima pengalihan aset). Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab
yang berlangsung hangat.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini,
diharapkan pemahaman Penyerah Piutang mengenai prosedur dan mekanisme penyelesaian
piutang negara semakin meningkat. Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan
dapat mendorong percepatan proses penyelesaian piutang negara serta
mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.
Foto Terkait Berita