Anda dapat mengajukan permintaa publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Gedung Keuangan Negara I, Jalan Dr. Kusumaatmaja, Renon, Denpasar
b. Surat elektronik yang ditujukan ke ppid.kpknldenpasar@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Denpasar
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam
Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d.
Pukul 15.00
b.
Apabila
permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut,
permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat: