Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
Layanan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukanbiayanya sesuai dnegan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan informasi publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung ke Front Office Bersama Kemenkeu Balikpapan, Gedung Keuangan Negara Balikpapan, Jl. Ahmad Yani No. 68, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan
2. Telepon: 0542-763408
3. Whatsapp Pengaduan: 081-1540-1301
4. Email Pengaduan: kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke Front Office Bersama (FOB) Kemenkeu Balikpapan dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Balikpapan dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan
Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor jelas
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, apabila informasi pengaduan logis dan memadai, maka pengaduan dapat ditindaklanjuti