Simplifikasi dalam Penetapan Status Penggunaan BMN
Supitriana
Jum'at, 17 Juli 2026 |
125 kali
Salah satu pelayanan yang
diberikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah penetapan
status penggunaan (PSP) barang milik negara. Sebagian besar BMN perlu
ditetapkan status penggunaannya, khususnya BMN non-likuid. Ini merupakan
layanan dalam bidang pengelolaan kekayaan negara kepada satuan kerja instansi
pemerintah pusat. Layanan PSP termasuk dalam standar pelayanan KPKNL di mana
dijanjikan secara publik
penyelesaiannya dalam waktu maksimal 5 hari kerja dengan kualitas yang
baik. Di banyak KPKNL, janji layanan itu bahkan diakselerasi lebih singkat
seperti di KPKNL Balikpapan yang dijanjikan tuntas dalam 3 hari kerja.
Penetapan status penggunaan pada
dasarnya merupakan wewenang Pengelola Barang (Kementerian Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Dalam siklus pengelolaan BMN, PSP masuk
dalam rumpun penggunaan BMN. Penggunaan BMN dapat dikatakan menjadi bagian
paling penting dari siklus hidup aset karena di situlah aset diutilisasi dan
dioptimalkan nilai manfaatnya sesuai tujuan pengadaannya. Penggunaan merupakan
bentuk utilisasi untuk keperluan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan
dan pelayanan publik.
Dalam perjalanannya, penetapan
status penggunaan yang sejatinya adalah proses administratif belaka sempat menjelma
menjadi proxy dari penggunaan BMN. Maksudnya, jika telah ditetapkan status
penggunaannya, suatu aset dianggap telah berkontribusi dalam mendukung tusi
pemerintahan, demikian sebaliknya, kalau belum ada penetapan status penggunaannya, aset dipandang belum
resmi memberikan nilai manfaat. Pernah satu waktu dulu salah satu
indikator kinerja utama DJKN -bahkan Kemenkeu-Wide- pada perspektif pemangku kepentingan
adalah rasio utilisasi aset, direpresentasikan dengan perbandingan antara BMN
yang telah ditetapkan status penggunaannya dengan total BMN. Pun rasio ini menjadi salah satu parameter kinerja
pengelolaan BMN dalam pengukuran indeks pengelolaan aset (IPA). Kepatuhan Kementerian/Lembaga
selaku Pengguna Barang dalam memastikan asetnya telah ditetapkan status
penggunaannya menjadi ukuran administrasi penggunaan BMN yang andal dan sesuai
ketentuan.
Dengan penetapan ini, suatu
aset secara resmi dilekatkan statusnya pada kementerian/lembaga tertentu. Secara akuntansi,
penisbatan ini dalam banyak kasus sebetulnya sudah terjadi sejak pencatatan
aset tersebut oleh suatu instansi, dalam hal ini dikenal sebagai pengakuan
(recognition) aset. Begitu aset diterima dan dikuasai, baik karena pembelian
atau perolehan lain yang sah (misalnya hibah), pada saat itu aset diakui
sebagai "milik" instansi tersebut. Titik kritisnya ditunjukkan dengan
adanya BAST (berita acara serah terima) barang.
Rasanya perlu ada harmoni antara proses
pengelolaan aset dan proses akuntansi. Bagaimana pun, akuntansi juga bagian
dari pengelolaan BMN (penatausahaan BMN). Jika dalam akuntansi telah ada
pengakuan hak atas suatu barang kepada unit tertentu, secara substansi status (untuk
melakukan utilisasi atau penggunaan) semestinya juga telah ada secara simultan.
Klausul ini bisa dibaca kebalikannya, jika suatu barang ditetapkan statusnya
kepada unit tertentu, di situ juga titik di mana barang secara akuntansi dicatat
pengakuannya. Mari kita lihat apa yang menjadi kelanjutan dari penetapan status
penggunaan yang selama ini berjalan. Salah satu diktum dalam
format surat keputusan PSP memandatkan agar BMN yang ditetapkan status
penggunaannya dicatat dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna, Daftar Barang
Pengguna, dan Daftar Barang Milik Negara (in line dengan Pasal 15 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40/2024 tentang Tata Cara Penggunaan BMN). Pencatatan
dalam daftar barang ini sejatinya telah terjadi pada saat barang dicatat secara
akuntansi. Begitu barang diterima (dibuktikan dengan BAST), pembukuan tersebut langsung
direkam di aplikasi SAKTI, yang mana kemudian datanya dialirkan ke aplikasi
pengelolaan aset (SIMAN).
Dalam rangka menghadirkan pengelolaan BMN yang
lebih simplified, less bureaucratic tanpa menghilangkan governance dan
akuntabilitas, ada baiknya dipertimbangkan penyederhanaan proses penetapan
status penggunaan BMN. Ketentuan yang berlaku sekarang adalah Pengguna Barang
harus mengajukan permohonan PSP atas BMN paling lambat 6 bulan sejak perolehan. Artinya Pengelola
Barang dalam konteks ini bersifat menunggu usulan (stelsel pasif). Regulasi
sendiri tidak mengelaborasi sanksi jika batas waktu 6 bulan tersebut tidak
dipenuhi.
Penetapan status penggunaan yang harus
didahului oleh permohonan Pengguna Barang untuk aset yang sudah berada dalam
penguasaan dan penggunaan mereka (dan sudah terekam dalam sistem) tampaknya
jadi memperpanjang birokrasi yang sepertinya tidak terlalu perlu. Terlebih untuk
perolehan BMN yang berasal dari pembelian (penyerapan dana APBN), otorisasi
dari Bendahara Umum Negara (notabene juga adalah Pengelola Barang) sebetulnya sudah
diberikan ketika alokasi anggaran pengadaan ditetapkan. Mestinya secara
otomatis, barang yang dibeli dari uang tersebut tak perlu dipertanyakan lagi
status penguasaannya. Untuk BMN semacam ini, Pengelola Barang bisa melakukan penetapan
status tanpa menunggu permohonan dari Pengguna Barang (stelsel aktif). Penetapannya
dapat dilakukan secara paralel bersamaan dengan pencatatan/pengakuan aset. Ini akan
menjadi harmonisasi antara proses akuntansi dan proses pengelolaan BMN yang lebih
terpadu. Tentunya ini mensyaratkan adanya semacam notifikasi kepada Pengelola
Barang ketika terdapat pencatatan/pengakuan baru oleh Pengguna Barang atas suatu
barang yang perlu di-PSP-kan. Digitalisasi proses bisnis melalui SIMAN diharapkan
dapat mendukung penyederhanaan ini.
Idealnya jangan ada aset yang sudah tercatat
secara akuntansi tapi belum ditetapkan status penggunaannya, atau sebaliknya.
Dua hal ini sejatinya berada dalam satu nafas dan satu frame.
Penetapan status penggunaan tanpa didahului
usulan Pengguna Barang sebetulnya bukan sesuatu yang non-empiris. Diatur dalam
PMK Nomor 40/2024, terdapat kondisi tertentu di mana PSP dapat dilakukan atas
inisiatif Pengelola Barang, antara lain dalam rangka melengkapi bukti
kepemilikan atas BMN yang menjadi objek sengketa di pengadilan.
Adapun penetapan status penggunaan yang harus didahului
dengan permohonan dari Pengguna Barang (stelsel pasif) dapat tetap diterapkan semisal
untuk aset yang memang belum berada dalam penguasaan Pengguna Barang, baik
secara aktual maupun akuntansi-administratif. Misalnya ada kebutuhan barang
Pengguna Barang yang dapat dipenuhi dari aset kelolaan Pengelola Barang (antara
lain BMN eks BMN idle, aset eks BPPN, aset eks BDL, dan barang rampasan). Dalam
situasi ini, Pengguna Barang bermohon kepada Pengelola Barang agar mengalihkan
(dhi menetapkan status penggunaan) BMN yang dibutuhkan tersebut kepada mereka.
Langkah simplifikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses bisnis sekaligus menghadirkan efisiensi birokrasi, tanpa menghilangkan esensi penetapan status penggunaan BMN sebagai entry point pengelolaan BMN. Penetapan status penggunaan bukan semata tentang hak untuk menguasai dan menggunakan aset, tetapi yang tak kalah penting juga kewajiban untuk mengamankan dan memelihara. Juga kewajiban untuk menggunakan/memanfaatkannya dengan tingkat utilisasi yang optimal. (Naf’an Widiarso Rafid)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |