Jakarta – Senin (14/5) Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan kegiatan serah terima jabatan administrator Kepala Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) dan Kepala Bagian Perlengkapan di Aula DJKN. Hal ini merupakan tidak lanjut atas pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (9/5) lalu.
Jose Arif Lukito, mantan Kepala
Bagian Kepegawaian DJKN yang baru saja menyelesaikan pendidikan S3-nya,
menggantikan Adi Wibowo sebagai Kepala Bagian OKI DJKN. Sedangkan Kepala Bagian
Perlengkapan DJKN Ridho Wahyono digantikan oleh Moh. Arif rochman, yang
sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Surakarta.
Dalam arahannya, Sekretaris DJKN
Dodi Iskandar menyampaikan bahwa mutasi eselon III ini merupakan mutasi yang
berpola di mana seorang pegawai sangat tidak diharapkan sepanjang karirnya
bertugas di tempat yang sama. Menurut Dodi, pengalaman kerja di banyak tempat
merupakan hal yang baik dan dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan beberapa
current issues seputar tugas dan
fungsi Sekretariat DJKN seperti fungsi pengawasan yang merupakan tugas Bagian
OKI DJKN, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang merupakan
tugas Bagian Perlengkapan DJKN.
Komitmen Kementerian Keuangan
adalah tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan. Namun Dodi berpesan
bahwa reputasi organisasi harus tetap dijaga. “Hilangkan kegiatan-kegiatan yang
menimbulkan persepsi korupsi. Apalagi korupsi beneran!”, tegasnya.
Menyinggung tentang kondisi
kantor pusat maupun vertikal, Dodi menyampakan bahwa sebagian besar gedung
kantor yang digunakan DJKN adalah hasil pemberian atau pinjaman. Beberapa
kantor belum memiliki gedung sendiri. Sesuai instruksi Dirjen KN, Sekretariat
DJKN bertugas untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana tersebut.
Dalam kesempatan ini Dodi juga
menekankan pentingnya koordinasi, terlebih lagi karena kebanyakan data seputar
tusi DJKN berada di unit vertikal dan direktorat teknis, sehingga tugas utama
Sekretariat DJKN adalah melakukan koordinasi. “Oleh karena itu tugas
koordinasi, kemampuan koordinasi dengan teman-teman di direktorat harus kita
tingkatkan”, pungkasnya. (mli/dwiky/faiz).