Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kilas Peristiwa DJKN
Sharing Knowledge Choaching Clinic KPKNL Metro
N/a
Minggu, 26 Maret 2017 pukul 21:57:00   |   279 kali

Metro – Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, Kamis, 23 Maret 2017, diadakan acara sharing knowledge mengenai Dialog Kinerja Individu (DKI), Aplikasi cuti online, dan Sosialisasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Acara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Metro.

Diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Asep Saiful Muluk. Pada pembukaannya Asep menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor bahwa setiap informasi ataupun pengetahuan baru yang diperoleh dari diklat ataupun kegiatan lainnya agar disampaikan kepada seluruh pegawai.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Dialog Kinerja Individu oleh Ferry Desparusmanto, Pelaksana di Subbagian Umum. Ferry menyampaikan bahwa DKI ini merupakan Coaching Clinic antara bawahan dengan atasan yang disistematisasi melalui aplikasi. Aplikasi untuk DKI ini sendiri terdapat di e-Performance Kementerian Keuangan. Dalam pelaksanaannya apabila Pejabat eselon IV  yang tidak mengisi formulir IPR coachee untuk setiap periode akan mendapatkan penurunan nilai pada aspek kepemimpinan 2 point untuk setiap IPR dengan maksimal 10 point, sedangkan pelaksana sebagai coachee jika tidak menginput IPR akan mendapat penurunan nilai pada aspek kedisiplinan sebanyak 5 point. Kemudian di akhir penyampaian, Ferry mendemokan penginputan DKI di Aplikasi.

Sesi selanjutnya adalah sosialisasi mengenai Aplikasi Cuti Online, oleh pelaksana Subbagian Umum, Trimo Widodo. Dalam pemaparannya Trimo menyampaikan bahwa saat ini terhitung tanggal 1 Maret 2017, semua pengajuan cuti tahunan harus menggunakan Aplkasi Cuti Online, tidak ada lagi pengajuan secara manual. Pengajuan cuti tersebut dapat diakses melalui aplikasi e-Prime. Bahkan saat ini Aplikasi e-Prime tersebut dapat diunduh di Google Playstore.

Sesi terakhir adalah sosialisasi mengenai Keterbukaan informasi Publik yang disampaikan oleh Kepala Seksi HI, Asep Saiful Muluk. Dalam pemaparannya Asep menyampaikan bahwa sebelum ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 informasi bersifat tertutup. Setelah ada Undang-Undang tersebut informasi bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan. Adapun Informasi yang Terbuka diatur dalam Pasal 9 s.d. 11 UU 14/2008, sedangkan informasi yang dikecualikan diatur dalam Pasal 17 UU 14/2008. Untuk di Kementerian Keuangan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016. (Penulis/Foto: Ilham A.S. Seksi HI KPKNL Metro)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini