Denpasar—Rabu (01/03/2017), Pukul 15.30, bertempat di Aula Lelang KPKNL Denpasar, program rutin berbagi pengetahuan dan informasi Setengah Jam saja (SJS) ini kembali diadakan. Pertemuan kedua tahun 2017 ini mengambil tema Konsep Dasar Penilaian Properti. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai persiapan akan Quality Assurance (QA) yang akan segera dihadapi oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara.
Yang menjadi narasumber adalah Santoso, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. Dengan semangatnya, Kasi ini menyiapkan 47 slide dalam presentasinya. Santoso mulai dari menjelaskan hal yang paling dasar, seperti apa itu definisi Nilai. Apa perbedaan makna antara Nilai, Biaya dan Harga. Apa perbedaan makna istilah Aset, Properti dan BMN (Barang Milik Negara), sampai pada penjelasan macam-macam Nilai, Unsur-unsur yang membentuk Nilai Pasar serta penjelasan yang sedikit lebih berat seperti Analisis HBU (Highest and Best Use) dan Pendekatan dan Metodologi Penilaian. Dia juga menjelaskan perbedaan antara tingkat kapitaliasi dan tingkat pengembalian atau GIM (Gross Income Multiplier), serta faktor-faktor yang memengaruhi Nilai Tanah.
Para hadirin yang hadir, ada yang sudah berpengalamn jadi tim penilai dan ada juga yang belum, khusuk mendengarkan. Sesekali mereka manggut-manggut dan mengatakan, “ohhhhh begitu ya…,” tanda mendapatkan pencerahan, ketika mendapatkan suatu penjelasan atau sesuatu yang dianggap baru yang selama ini mereka belum tahu maknanya, seperti perbedaan pengukuran dan perkiraan. Pengukuran didasarkan pada ukuran objek sementara perkiraan didasarkan pada pembanding. Penilaian termasuk dalam perkiraan.
“Jadi Penilaian itu adalah perkiraan ya, bukan ramalan,” tegas Santoso. Perkiraan ini maksudnya, penilaian itu didasarkan pada perbandingan dari data dengan metode hitung yang diproses dengan menggabungkan ilmu (science) dan seni. “ilmu itu berdasarkan pada logika, sedangkan seni berdasarkan pada nilai rasa,” ungkap Santoso. Ilmunya dapat dipelajari secara teori maupun praktik, sementara seni-nya harus dialami secara langsung lewat praktik penilaian.
Disamping menjelaskan tentang konsep dasar penilaian secara teori secara ringkas namun menyeluruh, Santoso juga menyinggung pentingnya mempelajari berbagai peraturan menteri keuangan (Permenkeu) tentang Penilaian yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mulai dari Permenkeu Penilaian BMN, Penilaian SDA sampai Penilaian BUMN.
Presentasi Penilaian yang juga dihadiri oleh Kepala KPKNL Denpasar ini, diakhiri dengan Tanya jawab dan diskusi singkat antara pemateri dan audien. Tidak terasa acara yang dijadwalkan Setengah Jam Saja menjadi Satu Jam Lebih, karena menariknya materi dan diskusi. Demikianlah acara SJS kedua ini berjalan dengan lancar yang sangat diapresiasi oleh Kepala Kantor, yang berpesan untuk terus dilakukan dan ditingkatkan. (Humas KPKNL Denpasar)