Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kilas Peristiwa DJKN
Diskusi Rutin Penilaian Untuk Tingkatkan Kompetensi Penilai di KPKNL Denpasar
N/a
Jum'at, 03 Maret 2017 pukul 10:00:02   |   494 kali

Denpasar - Jumat, (24/02/2017), Seksi Penilaian KPKNL Denpasar kembali laksanakan per-review laporan Penilaian sekaligus diskusi tentang Penilaian.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPKNL Denpasar ini merupakan pertemuan kedua di tahun 2017 ini. Fokus bahasan adalah terkait Penilaian Barang Jaminan setelah bulan lalu membahas Penilaian Barang Milik Negara (BMN).

Dibuka oleh Santoso, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dengan memberikan poin-poin penting tentang penilaian Barang Jaminan sesuai dengan Permenkeu No. 185/PMK.06/2014.

Beberapa poin tersebut antara lain (1) Pemohonnya adalah Seksi Piutang Negara atau KPKNL (Kanwil DJKN tidak pernah atau tidak bisa menjadi pemohon Penilaian Barang Jaminan ini); (2) Tujuan Penilaian Barang Jaminan; (3) Jenis Nilai yang dihasilkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi; (4) Dapat menggunakan Penilai Eksternal; (5) Risiko Lelang; dan (6) Adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku laporan penilaian.

Perlu ditambahkan tujuan penilaian Barang Jaminan adalah untuk kepentingan diantaranya a) Penjualan Lelang b) Penjualan Tanpa Lelang c) Penebusan dibawah Nilai Pembebanan d) Keringanan Hutang.

Sementara itu terkait risiko lelang ditetapkan maksimal sebesar 30 %, komponennya terdiri dari a) Bea Lelang Pembeli b) Waktu Pembayaran c) Cara Pembayaran d) Biaya Pengosongan Penguasaan Objek Jaminan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan presentasi dari Agung Sutrisno, tentang Penilaian Ulang Barang Jaminan yang dilakukan Timnya, dimana dalam paparannya ia menjelaskan proses penilaian serta metodologi yang digunakan dan data hasil survei yang didapatkan.

“Apa yang kami tuangkan disini, baik mengenai objek penilaian maupun data pembanding, semua berdasarkan fakta dan data dari survei lapangan,” tegas Agung Sutrisno. Dari semua objek penilaian sebagian besar nilainya masih tetap (sama dengan Penilaian sebelumnya) namun ada beberapa yang mengalami perubahan karena adanya perubahan data.

Kemudian dalam tanggapannya, Santoso, menguraikan dua penyebab terjadinya perubahan nilai, yakni obyek penilaian berubah karena perubahan spesifikasi obyek penilaian seperti luas, elevasi dan lain sebagainya akibat gempa bumi misalnya. Sebab yang lain adalah kondisi pasar berubah. Meskipun spesifikasi penilaian tidak berubah, namun nilai bisa berubah karena kondisi pasar berubah. Misalnya perubahan permintaan dan penawaran, barang substitusi, dan lain sebagainya.

Penilaian harus berdasarkan data yang ada di pasar atau di lapangan. Penilai tidak boleh mendasarkan penilaiannya kepada opini orang lain atau opini penilai lain. Gunakan Parameter Formil dan Parameter materiil dalam melakukan penilaian. Parameter Formil contohnya adalah data transaksi. Semakin banyak data transaksi maka semakin bagus. Analisis kita akan semakin akurat.

Dalam penutupannya Santoso memperkenalkan Jenis-jenis Penilaian Secara Umum, yakni; 1) Penilaian BMN (Termasuk barang rampasan di dalamnya); 2) Penilaian Barang Jaminan (berkaitan dengan Piutang Negara); 3) Penilaian Barang Sitaan (Status Kepemilikan Barang belum berubah); 4) Penilaian SDA (sumber daya alam); 5) Penilaian Aset BUMN 6) Penilaian Aset Bekas Milik Asing & Cina (ABMAC) dan Cagar Budaya. Dengan demikian diharapkan pegawai DJKN khususnya KPKNL Denpasar diharapkan semakin familiar terhadap dunia Penilaian yang merupakan tulang punggung Manajemen Aset. (Naskah dan Foto: Tim Humas KPKNL Denpasar)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa Terbaru
Peta Situs | Prasyarat | Wise | Hubungi Kami | Oppini | Diklat | Beasiswa | Mutasi