Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kilas Peristiwa DJKN
Rapat Jabatan dan Peringkat Pelaksana KPKNL Pontianak
N/a
Rabu, 25 Januari 2017 pukul 16:30:47   |   507 kali

Pontianak - Pada Rabu, 25 Janauari 2017 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, diadakan rapat jabatan peringkat pelaksana untuk menentukan kenaikan grading berdasarkan evaluasi penilaian pegawai setiap dua periode.

Rapat dibuka oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo, berdasarkan data secara administratif dan persyaratan terdapat dua pegawai pelaksana umum dan dua pelaksana khusus  yang memenuhi syarat untuk dinaikan grade-nya.

Untuk penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana ini mengacu pada ketentuan baru yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 950/KMK.01/2016 dan peraturan sebelumnya  Peraturan Menteri Keuangan No.246/PMK.01/2011 tentang Jabatan dan Peringkat Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam penetapan jabatan dan peringkat ini yang paling diperhatikan adalah syarat dua periode sudah terpenuhi dengan nilai Baik, dan syarat pendidikan untuk memastikan peringkat maksimal untuk pelaksana umum. Sementara itu untuk pelaksana khusus, aturan nya berbeda bisa dinaikan peringkatnya untuk setiap satu periode dengan nilai evaluasi Baik, tidak mempertimbangkan syarat pendidikan untuk peringkat maksimal.

Untuk empat pegawai KPKNL Pontianak yang grade-nya akan naik, secara syarat sudah memenuhi untuk dinaikan. Hanya saja ada satu pegawai yang harus dikonfirmasi ke Kantor Pusat DJKN terkait dengan cut off pengakuan pendidikan terakhir. Hal ini untuk memastikan syarat pendidikan apakah sudah sesuai, mengingat pada simpeg, SK Terakhir, dan BKN masih menggunakan tingkat pendidikan yang lama belum yang up to dated pada pendidikan yang terakhir.

Pada akhir rapat ini masing-masing peserta sidang menandatangani surat rekomendasi untuk kenaikan peringkat jabatan  dan  untuk tetap dalam peringkat jabatan lama. Dalam penentukan jabatan dan peringkat pelaksana ini, tingkat pendidikan sangat mempengaruhi sekali sehingga meskipun syarat dua periode sudah terpenuhi bagi pelaksana umum, namun karena ada pembatasan peringkat jabatan disesuaikan dengan pendidikan terakhir sehingga banyak pegawai yang grade-nya tidak bisa naik. Tindak lanjut dari rapat jabatan dan peringkat pelaksana KPKNL Pontianak ini akan diteruskan ke tingkat eselon II yaitu Kanwil DJKN Kalbar dalam bentuk surat rekomendasi jabatan dan peringkat untuk ditetapkan lebih lanjut.

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa Terbaru
Peta Situs | Prasyarat | Wise | Hubungi Kami | Oppini | Diklat | Beasiswa | Mutasi