Jakarta - Pengadilan Negeri Denpasar memberikan vonis bebas murni kepada Usman Arif Murtopo, (28/7). "Memutuskan dan menetapkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dituduhkan jaksa. Terdakwa dibebaskan dan dikembalikan harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim.
Kasus Usman sendiri disidangkan dengan nomor perkara PDM-0001/DENPA/KTB/12/2015. Jaksa mendakwa Usman sebagai Pejabat Lelang Kelas 1 telah melanggar 2 pasal yaitu pasal 263 ayat (1) dan pasal 421 KUHP.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan lelang atas permohonan PT Bank Swadesi pada tanggal 11 Februari 2011. Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai sertipikat hak milik Nomor 7442, Kelurahan Kuta, Denpasar.