Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kilas Peristiwa DJKN
Berkah Gratifikasi
N/a
Selasa, 19 Juli 2016 pukul 09:16:48   |   792 kali

Jakarta - Bulan ramadan adalah bulan yang sangat istimewa bagi umat muslim. Umat muslim pun menyambut bulan penuh hikmah ini dengan suka cita. Di bulan ramadan, setiap amal kebaikan akan diganjar dengan pahala yang dilipatgandakan.

Salah satu tradisi berbagi kebaikan di bulan ini adalah memberikan parcel Lebaran. Sebagai bentuk kebaikan antarsesama, berbagi parcel Lebaran tentu sah-sah saja. Namun, bagi pegawai Kementerian Keuangan, parcel Lebaran bisa jadi merupakan salah satu bentuk “gratifikasi”.

Apa itu gratifikasi? Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan menerangkan bahwa gratifikasi adalah  pemberian  dalam  arti  luas,  yakni  uang, barang,  rabat  (discount),  komisi,  pinjaman  tanpa  bunga,  tiket perjalanan,  fasilitas  penginapan,  perjalanan  wisata, pengobatan  cuma-cuma,  dan  fasilitas  lainnya,  baik  yang diterima  di  dalam  negeri  maupun  di  luar  negeri,  yang dilakukan  dengan  menggunakan  sarana  elektronik  atau  tanpa sarana  elektronik.

Dalam PMK tersebut, setiap pegawai Kementerian Keuangan yang menerima gratifikasi dari pihak lain harus melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). UPG inilah yang kemudian akan menetapkan status pemberian tersebut apakah tergolong gratifikasi yang wajib dilaporkan atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Di lingkungan kantor pusat DJKN, unit yang bertindak selaku UPG adalah Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (Bagian OKI) Sekretariat DJKN.

Pada dasarnya, regulasi menghendaki agar semua pegawai Kementerian Keuangan dapat menolak setiap pemberian gratifikasi. Namun demikian, pada kondisi tertentu dimana masyarakat sudah terbiasa hidup dengan tradisi, menolak pemberian dari pihak lain bisa jadi dianggap sebagai sesuatu yang tidak etis. Maka dari itu, regulasi menjembatani kemungkinan itu dengan mewajibkan kepada setiap pegawai yang menerima gratifikasi agar melaporkannya kepada UPG. UPG itulah yang diberi kewenangan untuk menganalisis dan menentukan tindak lanjut penerimaan gratifikasi tersebut apakah tergolong sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Pada bulan ramadan ini, Bagian OKI telah menindaklanjuti  tiga pelaporan penerimaan gratifikasi berupa parcel Lebaran. Setelah dilakukan analisis dan mempertimbangkan keterangan pelapor, Bagian OKI menetapkan bahwa parcel tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan. Selanjutnya, mengingat isi dari parcel tersebut berupa makanan yang tergolong cepat kadaluarsa, Bagian OKI kemudian berinisiatif untuk segera menyalurkannya kepada Panti Asuhan “Rumah Yatim” yang beralamat di Rawasari, Jakarta Pusat.

Penyaluran barang gratifikasi kepada panti asuhan atau lembaga sosial lainnya memang dimungkinkan oleh regulasi yang ada sepanjang barang gratifikasi tersebut tergolong cepat busuk atau kadaluarsa. Putri, salah satu perwakilan dari Rumah Yatim menyatakan bahwa Rumah Yatim dengan senang hati menerima pemberian tersebut jika peraturan memang menghendaki demikian. Selanjutnya, barang gratifikasi berupa makanan tersebut akan dikonsumsi oleh sebagian anak yatim di panti asuhan tersebut.

Ternyata berbagi kebaikan juga bisa dilakukan dengan cara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Mari wujudkan lingkungan Kementerian Keuangan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme dengan cara melaporkan penerimaan gratifikasi kepada UPG masing-masing unit kerja!(Bagian OKI)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini