“MENGENAL KONSEP PEMIDANAAN RESTORATIVE JUSTICE DAN REHABILITATIVE JUSTICE DI INDONESIA DARI PENDEKATAN HISTORIS”
Marliana Damayanti
Sabtu, 06 Desember 2025 |
6008 kali
a.
Pendekatan Historis Restorative Justice
Restorative Justice merupakan salah satu paradigma hukum pidana
yang menawarkan pendekatan alternatif terhadap model peradilan retributif
tradisional. Bila sistem retributif menekankan pembalasan, penghukuman, dan
penjeraan, maka restorative justice berupaya memulihkan relasi
yang rusak akibat tindak pidana, dengan menempatkan korban, pelaku, dan
masyarakat sebagai aktor utama dalam proses penyelesaian perkara.
Untuk melihat aspek epistemologi dan
aksiologi dari kerangka pemidanaan, perlu kita sedikit menoleh ke belakang
dengan membaca kembali asal mulanya diberlakukannya konsep Restorative
Justice ini. Restorative Justice bersumber dari tradisi panjang masyarakat
adat, nilai keagamaan, kritik akademik, dan kebutuhan reformasi peradilan
pidana. Restorative Justice bukan merupakan fenomena baru, namun dapat
diartikan pemaknaan ulang terhadap nilai-nilai kuno tentang keadilan sosial
yang berorientasi pada pemulihan. Kehadirannya di era modern menjadi jawaban
atas ketidakefektifan sistem retributif pemidanaan sekaligus menawarkan
paradigma hukum yang lebih manusiawi, konstruktif, dan berkelanjutan.
Restorative
Justice merupakan sebuah paradigma pemidanaan yang berorientasi pada
pemulihan (restoration) atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak
pidana, bukan hanya sekadar pembalasan (retributif). Sebagai konsep, praktik,
maupun filosofi hukum, restorative justice berkembang melalui perjalanan
sejarah panjang, mulai dari komunitas adat, pengaruh agama, teori hukum kritis
abad ke-20, sampai dengan pengakuan formal dalam sistem peradilan pidana
modern.
Sejarah
awal restorative justice dapat ditelusuri pada masyarakat adat di
berbagai belahan dunia yang sejak lama memakai mekanisme penyelesaian konflik
berbasis rekonsiliasi ketimbang pembalasan. Pada masa ketika struktur negara
modern belum terbentuk, penyelesaian perkara tidak dilakukan melalui peradilan
represif, melainkan mekanisme musyawarah komunal.[10]
Misalnya,
masyarakat suku Māori di Selandia Baru telah menerapkan praktik “whānaungatanga”
yang merupakan forum pertemuan antara pihak yang terlibat untuk memulihkan
harmoni sosial yang terganggu oleh suatu pelanggaran hukum.[11]
Proses tersebut menekankan keterbukaan, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan
kehormatan korban serta komunitas.
Di
Kanada, masyarakat adat First Nations menerapkan “sentencing circles”,
yaitu lingkaran musyawarah yang melibatkan tetua adat, pelaku, korban, dan
anggota komunitas untuk menentukan bentuk tanggung jawab pelaku serta langkah
pemulihan.[12]
Konsep ini mendorong pelaku menyadari dampak dari perbuatannya dan
berpartisipasi dalam pengembalian keseimbangan sosial.
Jejak
serupa dapat ditemukan dalam tradisi masyarakat adat Afrika, misalnya sistem “Gacaca”
di Rwanda yang berfungsi sebagai forum lokal untuk menyelesaikan pertikaian
dengan mekanisme mediasi dan rekonsiliasi.[13]
Setelah tragedi genosida Rwanda 1994, sistem ini kembali dihidupkan karena
sifatnya yang memulihkan hubungan sosial, bukan menambah eskalasi konflik.
Di banyak
komunitas adat Afrika Selatan, sistem restorative justice dikenal
melalui mekanisme “Ubuntu”, yang menekankan bahwa pelanggaran
adalah keretakan hubungan sosial yang harus dipulihkan melalui dialog antara
pelaku, korban, dan masyarakat. Demikian pula pada masyarakat adat Amerika
Utara, suku-suku seperti Navajo dan Cree menggunakan mekanisme “peacemaking
circles”, yang bertujuan memulihkan keseimbangan moral, bukan
menghukum pelaku.
Di
Indonesia, tradisi penyelesaian adat juga menunjukkan karakter restorative,
misalnya mekanisme adat Minangkabau, kearifan lokal
Papua, musyawarah desa di Jawa, dan hukum adat
Dayak yang memprioritaskan ganti rugi, pemulihan hubungan, dan
perdamaian. Indonesia bahkan pernah mencatat mekanisme adat yang terkenal,
seperti “Islah” dalam konteks masyarakat Aceh dan “Sasi”
di Maluku sebagai pranata sosial untuk memulihkan keseimbangan. Praktik-praktik
ini menunjukkan bahwa akar restorative justice sebenarnya telah hadir
jauh sebelum konsep tersebut dirumuskan secara akademis dan diimplementasikan
di masa modern saat ini.[14]
Spirit restorative justice bukan hanya sudah ada di tradisi
maupun komunitas adat yang telah disampaikan sebelumnya. Konsep pemulihan juga berkembang dan
mendapatkan dasar filosofis dalam tradisi spiritual dan ajaran keagamaan besar,
terutama dalam tradisi Yahudi-Kristen.[15]
Hukum Taurat memuat prinsip restitution (penggantian kerugian), di
mana pelaku diwajibkan mengganti kerugian korban, bahkan kadang hingga dua atau
tiga kali lipat, sebagai bentuk tanggung jawab moral.[16]
Dalam hukum Yahudi (Torah dan Talmud), terdapat prinsip “teshuvah”
(pertobatan) yang menekankan permintaan maaf dan pemulihan kerugian kepada
korban.
Dalam
tradisi Kristen, ajaran pengampunan, rekonsiliasi, dan pertobatan menjadi basis
moral yang sangat dekat dengan prinsip restorative justice. Gagasan
bahwa pelaku harus memperbaiki hubungan dengan korban dan dengan masyarakat
merupakan nilai yang kemudian memengaruhi pemikiran kriminologi modern. Dalam
ajaran Kristen awal, terutama gereja perdana, pendekatan terhadap pelanggaran
moral lebih bersifat pastoral dibandingkan hukuman.[17]
Sementara
itu dalam Islam, terdapat mekanisme “diyat” dan “sulh”,
yaitu bentuk penyelesaian perkara antara keluarga korban dan pelaku melalui
penggantian kerugian dan perdamaian. Mekanisme diyat dan qisas
membuka ruang bagi penyelesaian pidana melalui perdamaian dan kompensasi kepada
korban atau keluarga korban, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
keadilan.[18] Mekanisme
ini merupakan bentuk resolusi yang sangat dekat dengan konsep restorative
justice modern. Akar-akar religius yang tercermin dalam mekanisme ini
menegaskan bahwa keadilan yang memulihkan bukanlah paradigma baru, melainkan
bagian dari praktik sosial-keagamaan yang sudah berlangsung berabad-abad, yang menempatkan
pemulihan sebagai salah satu prinsip penyelesaian perkara pidana.
Memasuki
abad ke-18 dan ke-19, negara modern mulai membangun sistem hukum pidana
berbasis retributif, yaitu sistem penghukuman sebagai balasan atas kesalahan.
Pemikiran Beccaria dan Bentham memperkuat orientasi legalistik yang menempatkan
negara sebagai pihak utama dalam penegakan hukum, menggantikan posisi korban.
Dalam paradigma ini, kejahatan dianggap sebagai pelanggaran terhadap negara,
sehingga korban kehilangan peran dalam proses penyelesaian.
Meski
telah mengakar sejak lama dalam praktik adat dan keagamaan, restorative
justice baru dipahami sebagai suatu teori hukum modern pada dekade
1970-an. Era abad ke-20 ditandai oleh tumbuhnya kritik terhadap sistem
peradilan pidana retributif yang dianggap gagal menekan angka kejahatan,
menyingkirkan korban dari proses hukum, serta menghasilkan over-criminalization
dan over-incarceration di banyak negara. Banyak ahli mulai mengkritik
sistem retributif dianggap tidak efektif mengurangi kejahatan, tidak memulihkan
korban, dan tidak memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara
substantif. Dan di tahun 1970-an, mulai muncul gerakan ilmiah dan sosial yang
menandai kelahiran restoratif modern.
Pada
periode yang sama, muncul pula pemikiran teoretis dari para ahli kriminologi
yang mengusung paradigma baru. Howard Zehr, yang dikenal sebagai “bapak
restorative justice”, menegaskan bahwa pidana tidak seharusnya hanya berfokus
pada “hukuman” (punishment), tetapi pada “kerusakan” (harm) dan
bagaimana kerusakan itu dapat dipulihkan.[19]
Zehr mempopulerkan pendekatan ini melalui karyanya Changing Lenses
(1990), yang membandingkan paradigma retributif dengan paradigma restoratif.
Tonggak
penting dalam sejarah modern restorative justice adalah kasus Kitchener
Experiment di Ontario, Kanada, pada tahun 1974. Pada kasus ini, oleh
aparat dua remaja pelaku vandalisme dihadapkan kepada korban-korban mereka
untuk berdialog dan mengganti kerugian, di bawah pengawasan Mark Yantzi dan
Dave Worth dari Mennonite Central Committee.[20]
Keberhasilan program ini kemudian berkembang menjadi program Victim–Offender
Reconciliation Program (VORP) yang menjadi prototipe program restorative
justice modern. Di Amerika Serikat, konsep serupa muncul melalui family
group conferencing dan community boards pada tahun 1980-an.
Teori-teori kriminologi yang dikembangkan oleh Howard Zehr, John Braithwaite,
dan Nils Christie memperkuat landasan akademik restoratif. Howard Zehr, yang
dikenal sebagai “Bapak Restorative Justice modern”, melalui bukunya Changing
Lenses menyatakan bahwa keadilan pidana harus dipandang melalui lensa baru
yang memusatkan korban, bukan negara.[21][22][23]
Memasuki
tahun 1980–1990-an, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restoratif
dapat mengurangi residivisme, meningkatkan kepuasan korban, dan mengurangi
biaya pemidanaan negara. Hal ini memicu dukungan akademik dan institusional di
berbagai negara, khususnya Kanada, Selandia Baru, Australia, dan beberapa
negara Eropa. Selandia Baru mengambil langkah penting pada 1989 ketika
mengadopsi Children, Young Persons, and Their Families Act, yang
menjadikan Family Group Conference sebagai mekanisme utama
penyelesaian perkara anak.[24]
Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu bentuk penerapan restorative
justice paling komprehensif pada tingkat nasional.
Restorative
justice semakin diakui dalam kebijakan global. Dukungan
dari lembaga internasional juga memperkuat posisi restorative justice
dalam wacana hukum global. Hal tersebut terlihat dari peran Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi aktor utama dalam pengarusutamaan konsep ini. Pada
tahun 2002, PBB menerbitkan UN Basic Principles on the Use of Restorative
Justice Programmes in Criminal Matters, yang memberikan pedoman
implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana.[25]
Dokumen ini menjadi acuan utama bagi banyak negara yang mengadopsi pendekatan
restoratif dalam kebijakan penegakan hukum. Selain itu, lembaga internasional
seperti European Union Council, Commonwealth Secretariat, dan
World Health Organization mendorong restoratif dalam penanganan kasus
anak, keluarga, hingga kekerasan domestik. Di berbagai negara seperti Kanada,
Selandia Baru, Australia, Belanda, dan Afrika Selatan, mekanisme restorative
justice berkembang menjadi bagian formal dari sistem peradilan, terutama
pada juvenile justice.[26]
Saat ini,
restorative justice telah berkembang menjadi bagian integral dalam
reformasi hukum pidana di banyak negara. Pendekatan ini digunakan dalam
berbagai konteks, termasuk perkara anak, perkara ringan dan sedang, kekerasan
dalam rumah tangga tertentu, kasus-kasus yang melibatkan komunitas lokal, program
rehabilitasi narapidana. Restorative
justice mulai mendapatkan ruang dalam hukum
Indonesia sejak tahun 2010-an. Perkembangannya dapat dilihat dari beberapa
instrumen:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-Undang ini merupakan tonggak utama karena
memandatkan diversi (pengalihan proses peradilan) untuk anak yang berhadapan
dengan hukum.[27]
2.
Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2021
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur mekanisme penyelesaian
perkara pidana tertentu di tingkat kepolisian.[28]
3.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 yang menetapkan kewenangan jaksa untuk
melakukan penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.[29]
4.
Putusan Mahkamah Agung dan pedoman Mahkamah
Agung terkait restoratif,
menunjukkan dukungan dalam penerapan restorative justice untuk kasus
tertentu, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.
Di
Indonesia, gagasan restorative justice semakin menguat setelah
dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, disusul berbagai aturan dalam
kepolisian dan kehakiman yang mengakomodasi penyelesaian melalui pemulihan,
bukan pembalasan. Perkembangan di Indonesia menunjukkan bahwa restoratif tidak
hanya menjadi alternatif, tetapi sedang diarahkan sebagai paradigma baru
peradilan pidana yang lebih manusiawi.[30]
b.
Pendekatan Historis Rehabilitative Justice
Rehabilitative
justice lahir dari perjalanan panjang yang
melibatkan humanisme klasik, ilmu pengetahuan modern, reformasi penjara, dan
kebijakan internasional. Paradigma ini berkembang sebagai respons terhadap
keterbatasan pemidanaan retributif dan sebagai upaya menciptakan sistem
peradilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki. Meskipun mengalami
pasang surut, rehabilitative justice kini menjadi fondasi penting dalam
kebijakan pemidanaan banyak negara, termasuk Indonesia, karena menawarkan
pendekatan yang lebih efektif, manusiawi, dan berorientasi masa depan.
Rehabilitative
justice merupakan paradigma pemidanaan yang
berorientasi pada perubahan, perbaikan, dan reintegrasi sosial pelaku tindak
pidana sebagai fokus utama sistem peradilan pidana. Berbeda dengan keadilan
retributif yang menekankan pembalasan, atau restorative justice yang
memusatkan pada pemulihan korban, rehabilitative justice menempatkan pelaku
sebagai subjek yang dapat berubah melalui intervensi terstruktur. Pendekatan
ini lahir sebagai kritik atas pemidanaan represif dan retributif yang selama
berabad-abad mendominasi sistem hukum modern. Gagasan ini lahir dari rangkaian
evolusi filosofis, teoritis, dan kebijakan hukum sejak era pramodern, abad
pencerahan, hingga pembaruan peradilan modern pada abad ke-20.
Sejarah
awal rehabilitative justice memiliki akar kuat dalam ajaran moral dan
agama yang menekankan bahwa manusia dapat berubah. Dalam tradisi Kristen,
konsep penitence (pertobatan) menjadi dasar dari praktik “penjara
sebagai tempat perbaikan,” bukan sebagai tempat siksaan seperti yang banyak
terjadi pada abad pertengahan. Biara-biara di Eropa pada abad ke-12 hingga 15
menggunakan ruang-ruang isolasi untuk contemplation, yang menjadi
inspirasi awal bagi lembaga koreksi modern.[31]
Dalam
Islam, terdapat gagasan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang mengajarkan
bahwa pelaku pelanggaran dapat diperbaiki melalui pembinaan moral,
pemberdayaan, dan penguatan spiritual.[32]
Sementara dalam hukum Yahudi, prinsip teshuvah (kembali menuju
kebaikan) menekankan rehabilitasi individu melalui proses refleksi, pengampunan,
dan perubahan perilaku.
Pada masa
Romawi, filsuf Stoik seperti Seneca dan Marcus Aurelius berpendapat bahwa
manusia dapat berkembang secara moral melalui pendidikan, praktik kebajikan,
dan disiplin diri. Pandangan ini kelak menjadi landasan teoritis bagi perubahan
paradigma pemidanaan modern.
Memasuki
abad ke-17 dan 18, era Enlightenment membawa pemikiran baru tentang
hak asasi manusia dan tujuan pemidanaan. Tokoh seperti Cesare Beccaria
melalui karya monumental Dei delitti e delle pene (1764) menolak
hukuman kejam dan menyatakan bahwa tujuan hukuman adalah mencegah
kejahatan, bukan membalasnya.[33]
Pemikiran Beccaria ini menjadi fondasi penting bagi teori rehabilitatif. Beccaria
berpendapat bahwa kejahatan merupakan hasil dari pilihan rasional dan kondisi
sosial tertentu yang dapat diperbaiki melalui kebijakan penegakan hukum dan
pendidikan moral. Jeremy Bentham kemudian memperkuat gagasan ini dengan teori
utilitarianisme, bahwa sistem pemidanaan yang ideal adalah yang memberikan
manfaat terbesar, salah satunya melalui rehabilitasi pelaku agar kembali
menjadi anggota masyarakat yang produktif.[34]
Pada periode yang sama, muncul konsep penitentiary di Amerika Utara
dan Inggris, yaitu penjara yang dirancang sebagai tempat rehabilitasi moral melalui
kerja, pendidikan, dan pembinaan religius. Inilah cikal bakal lahirnya “correctional
system.”
Cikal-bakal
rehabilitative justice dapat ditelusuri ke gerakan humanisme Eropa pada
abad ke-18. Kritik terhadap sistem hukum yang kejam, seperti hukuman mati
publik, mutilasi, dan penyiksaan, melahirkan tuntutan reformasi moral.
Tokoh-tokoh seperti Cesare Beccaria, melalui Dei Delitti e Delle Pene
(1764), mengemukakan bahwa tujuan hukuman seharusnya bukan pembalasan, tetapi
pencegahan kejahatan dan perlindungan masyarakat.[35]
Meski Beccaria lebih dikenal sebagai pendukung pendekatan utilitarian, gagasan
bahwa pelaku dapat diperbaiki merupakan pondasi awal pemidanaan rehabilitatif.
Memasuki
abad ke-19, lahir aliran kriminologi positivis melalui pemikiran Cesare
Lombroso, Enrico Ferri, dan Raffaele Garofalo. Mereka berpendapat bahwa
kejahatan dipengaruhi faktor biologis, psikologis, dan sosial, bukan semata
kehendak bebas.[36]
Pandangan ini memberi dasar teoritis bahwa pelaku kejahatan dapat diintervensi melalui
pendekatan ilmiah, seperti terapi, konseling, pendidikan, dan pembinaan sosial.
Dengan kata lain, jika sebab kejahatan dapat ditemukan, maka pengulangan
kejahatan dapat dicegah melalui rehabilitasi yang tepat.
Sistem
penjara modern yang muncul pada abad ke-19 membawa pengaruh besar terhadap
lahirnya rehabilitative justice. Model penitentiary di Amerika
Serikat dan Eropa awalnya dibangun dengan tujuan membentuk kembali moral pelaku
melalui meditasi, kerja, dan disiplin.[37]
Kata penitentiary sendiri berasal dari “penitence” yang
memiliki arti harafiah tobat, yang menggambarkan orientasi moral-spiritual awal
sistem pemasyarakatan. Pada abad ke-19 menandai fase institusionalisasi rehabilitative
justice. Pada masa inilah penjara modern diciptakan bukan untuk
menyiksa, tetapi untuk memperbaiki perilaku narapidana melalui pendidikan,
kerja, dan disiplin. Tiga model yang berpengaruh adalah:
1)
The Pennsylvania System
Mengedepankan isolasi total, kerja diam, dan
refleksi spiritual. Tujuannya adalah menciptakan kesadaran moral melalui
kesendirian. Meskipun kontroversial karena menimbulkan tekanan psikologis,
sistem ini membentuk fondasi “pemasyarakatan moral.”[38]
2)
The Auburn System (New York)
Menggunakan kerja bersama secara teratur
namun dalam keadaan diam. Sistem ini lebih pragmatis dan menjadi model untuk
banyak penjara di dunia.
3)
The Irish System oleh Sir Walter Crofton
Sistem ini memperkenalkan tahapan
progresif, yaitu narapidana naik tingkat sesuai perilaku dan partisipasi
dalam program rehabilitasi. Sistem ini menjadi dasar modern bagi parole,
reintegrasi sosial, dan pembebasan bersyarat.[39]
Di akhir
abad ke-19, sekolah-sekolah perbaikan (reformatory schools) untuk
pelanggar anak mulai dibentuk, dengan menekankan pendidikan, kerja, dan
keterampilan, bukan penghukuman.
Di
Amerika, sistem Elmira Reformatory yang dirintis oleh Zebulon Brockway
pada 1876 menandai pergeseran radikal dari pemidanaan retributif menuju model
rehabilitatif. Elmira memperkenalkan program pendidikan, pelatihan kejuruan,
asesmen perilaku, hingga sistem pembebasan bersyarat berbasis progres
rehabilitasi.[40]
Model ini kemudian menyebar luas dan mempengaruhi regulasi pemasyarakatan di
berbagai negara.
Pada awal
abad ke-20, perkembangan psikologi modern memberi fondasi ilmiah yang makin
kuat bagi pendekatan rehabilitatif. Tokoh seperti Sigmund Freud membuka jalan
bagi pemahaman perilaku manusia sebagai hasil dinamika psikis yang kompleks.
Dalam konteks kriminologi, mulai dipahami bahwa pelaku kejahatan adalah
individu dengan kebutuhan psikologis tertentu yang dapat diintervensi.[41]
Selanjutnya, pendekatan behaviorism oleh B.F. Skinner menawarkan
strategi perubahan perilaku melalui penguatan positif (positive
reinforcement) dan modifikasi lingkungan. Teknik ini kemudian diadaptasi
dalam manajemen perilaku narapidana dan program rehabilitasi.[42]
Pada awal
abad ke-20, model rehabilitatif menjadi paradigma dominan di negara-negara
Barat. Pemidanaan tidak lagi dipandang sekadar sebagai balasan atau yang
disebut just deserts, tetapi sebagai intervensi sosial untuk
memperbaiki pelaku. Muncul pula konsep indeterminate sentencing, yaitu
penjatuhan pidana dengan batas waktu minimum dan maksimum yang memungkinkan
pelaku dibebaskan setelah dinilai rehabilitatif oleh otoritas.[43]
Pada
pertengahan abad ke-20, khususnya antara 1940–1970, rehabilitative justice
mencapai masa keemasannya. Era ini dikenal sebagai “The
Rehabilitative Ideal”, merupakan istilah yang diperkenalkan oleh
kriminolog Francis Allen.[44]
Pandangan utama era ini adalah bahwa:
1)
Kejahatan merupakan hasil faktor sosial,
ekonomi, dan psikologis.
2)
Pelaku dapat diperbaiki melalui intervensi
ilmiah.
3)
Sistem pemidanaan harus memberikan program
rehabilitasi seperti konseling psikologis, terapi perilaku, pendidikan formal, pelatihan
kerja, intervensi sosial, pembinaan keluarga, probation dan parole.
Institusi seperti Borstal System di
Inggris menjadi contoh suksesnya model rehabilitasi bagi pelaku muda. Pada masa
ini, konsep treatment menjadi inti dari pemidanaan.
Selain
itu, pada pertengahan abad ke-20, lembaga internasional mulai mendorong
reformasi pemidanaan yang lebih humanis. Pada tahun 1955, PBB menerbitkan United
Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners yang
menekankan penghormatan martabat manusia, pendidikan, dan pembinaan
keterampilan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan.[45]
Dokumen ini memperkuat posisi rehabilitasi sebagai tujuan yang sah dan diakui
secara global. Revisi dokumen tersebut pada tahun 2015 menjadi Mandela
Rules semakin mengukuhkan rehabilitasi sebagai fondasi pemasyarakatan
modern. Prinsip bahwa tujuan penjara adalah “reintegration of prisoners into
society” menjadikan rehabilitative justice sebagai komponen inti sistem
hukum kontemporer.[46]
Selain itu, berbagai negara mengadopsi model probation (pembinaan di
luar penjara), parole, dan community-based corrections
sebagai wujud konkret paradigma rehabilitatif. Sistem ini dianggap lebih
efektif daripada pemenjaraan massal, terutama dalam konteks biaya negara,
kepadatan penjara, dan efektivitas penurunan tindak kriminal berulang.
Namun pada
tahun 1974, Martinson menerbitkan artikel terkenal “What Works? Questions
and Answers About Prison Reform” yang menyimpulkan bahwa program
rehabilitasi “tidak bekerja” untuk menurunkan residivisme.[47]
Artikel ini memicu gelombang kebijakan tough on crime, memunculkan era
“just deserts,” dan kembalinya hukuman retributif di banyak negara.
Paradigma rehabilitatif sempat mengalami kemunduran. Namun, banyak akademisi
kemudian membantah kesimpulan Martinson. Penelitian lanjutan menunjukkan bahwa program
rehabilitasi yang buruk memang tidak efektif. Tetapi program yang dirancang
baik, berbasis bukti, dan mempertimbangkan risiko-individu terbukti sangat
efektif. Temuan-temuan ini memulai era baru yang
disebut What Works Movement, yaitu pendekatan rehabilitatif berbasis
bukti (evidence-based rehabilitation). Paradigma ini menekankan
tiga prinsip utama: risk, need, dan responsivity,
yang hingga kini menjadi standar global dalam program rehabilitasi pelaku
kejahatan.[48]
Di era
1960-an dan 1970-an, pendekatan psikologi kognitif menawarkan teori baru bahwa
kejahatan dapat muncul dari pola pikir keliru (faulty thinking patterns),
sehingga intervensi terapi kognitif dianggap mampu menurunkan residivisme.
Pendekatan Cognitive Behavioral Therapy (CBT) hingga kini menjadi
metode paling dominan dalam rehabilitasi pelaku kejahatan di berbagai negara. Program
modern yang berhasil antara lain:
1)
Cognitive
Behavioral Therapy (CBT),
2)
terapi kecanduan berbasis bukti,
3)
program vokasional terarah,
4)
pembinaan kerja sama komunitas,
5)
therapeutic
community
dalam penjara,
6)
reentry
program
untuk reintegrasi sosial.
Sejak 1980-an, rehabilitative justice kembali bangkit,
dipicu oleh pendekatan ilmiah dalam kriminologi, terutama teori Risk-Needs-Responsivity
(RNR) oleh Andrews & Bonta.[49]
Model Risk-Needs-Responsivity menegaskan bahwa:
1)
intervensi harus sesuai tingkat risiko pelaku,
2)
kebutuhan kriminogenik harus ditangani secara
spesifik,
3)
metode harus responsif terhadap karakteristik
individu.
Negara-negara Nordik seperti Norwegia dan Finlandia
menjadi model dunia. Penjara di Norwegia menekankan kondisi mirip masyarakat
luar, pendidikan, dan pembinaan moral, dengan tingkat residivisme sangat
rendah. Di negara Skandinavia, seperti Norwegia dan Denmark, paradigma
rehabilitatif menjadi pilar utama sistem penjara yang terkenal humanis. Lapas
Halden di Norwegia, misalnya, dirancang dengan lingkungan menyerupai kehidupan
normal untuk mendorong reintegrasi sosial yang sehat. Pendekatan ini terbukti
menurunkan tingkat residivisme secara signifikan dibanding sistem penjara
Amerika Serikat.[50]
Di
Indonesia, pendekatan rehabilitatif memiliki sejarah panjang sejak masa
kolonial melalui Reglement op de Gevangenissen (1886). Konsep
rehabilitatif di Indonesia berkembang melalui sistem pemasyarakatan yang
diperkenalkan sejak 1964 dan diperkuat melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa
tujuan pemidanaan adalah pembinaan dan pengembalian narapidana ke masyarakat
sebagai individu yang produktif.[51] Filosofi “memasyarakatkan warga
binaan” sejalan dengan prinsip rehabilitative justice, yaitu
pembinaan melalui pendidikan keterampilan, kepribadian dan mental, pembinaan rohani, asimilasi dan integrasi sosial, serta pembebasan bersyarat. Rehabilitatif juga menjadi pendekatan kunci
dalam kasus narkotika melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.[52]
DAFTAR PUSTAKA
Allen, F.A. The Decline of the Rehabilitative Ideal.
Yale University Press, 1981.
Allen, Francis A. The Rehabilitative Ideal. The
University of Chicago Press, 1981.
Andrews, D.A., & Bonta, James. The Psychology of
Criminal Conduct. Routledge, 2010.
Bassiouni, M.C. Crimes and Justice in Islam. ICCLR,
1982.
Beccaria, Cesare. On Crimes and Punishments. Hackett
Publishing, 1986.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals
and Legislation. Oxford, 1907.
Braithwaite, John. Crime, Shame and Reintegration.
Cambridge University Press, 1989.
———. Restorative Justice & Responsive Regulation.
Oxford University Press, 2002.
Cavadino, Michael & Dignan, James. The Penal System:
An Introduction. Sage Publications, 2007.
Christie, Nils. Conflicts as Property. British Journal
of Criminology, 1977.
Clark, P. The Gacaca Courts, Post-Genocide Justice and
Reconciliation in Rwanda. Cambridge University Press, 2010.
Daly, Kathleen. The Limits of Restorative Justice.
Handbook of Restorative Justice, 2006.
Duff, R.A. Punishment, Communication, and Community.
Oxford University Press, 2001.
Feinberg, Joel. Doing and Deserving. Princeton
University Press, 1970.
Glueck, S. & Glueck, E. Unraveling Juvenile
Delinquency. Harvard University Press, 1950.
Indonesia, Pemerintah Republik. “Kementerian Hukum Dan HAM,
Policy Paper on Restorative Justice,” 2022.
———. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (n.d.).
———. Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (2021).
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (2012).
———. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(n.d.).
———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(2009).
Johnston, Norman. Forms of Constraint: A History of Prison
Architecture. University of Illinois Press, 2000.
Kamali. Mohammad Hashim. Crime and Punishment in Islamic
Law. Oxford University Press, 2019.
Kane, Daniel. “Restorative Justice in Religious Traditions.” Journal
of Religion and Society, 2017.
Kant, Immanuel. The Metaphysics of Morals. Cambridge
University Press, 1996.
Kaser, Max. Roman Private Law. Durban, 1980.
Lombroso, C. Criminal Man. Duke University Press,
2006.
Martinson, Robert. What Works? Questions and Answers About
Prison Reform. The Public Interest, 1974.
Maxwell, G., & Morris, A. Restorative Justice in New
Zealand. Wellington: Ministry of Justice, 1993.
McConville, Sean. A History of English Prison
Administration. Routledge, 1981.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka
Cipta, 2008.
Morris, A., & Gabrielle M. Family Group Conferences
and Youth Justice in New Zealand. Victoria University Press, 2004.
Peachey, D. The Kitchener Experiment.” In Zehr & Toews
(Eds.), Critical Issues in Restorative Justice. Willan Publishing, 2004.
Peters, Edward. Prison Before Prison. University of
Pennsylvania Press, 1995.
Pratt, J. & Eriksson, A. Contrasts in Punishment: An
Explanation of Anglophone Excess and Nordic Exceptionalism. Routledge,
2013.
Rothman, D. Conscience and Convenience: The Asylum and Its
Alternatives in Progressive America. Aldine, 1980.
Rotman, E. The Failure of Reform: United States and
European Penology, 1750–1950. State University of New York Press, 1990.
Skinner, B.F. Science and Human Behavior. Free Press,
1953.
Stuart, B. Circle Sentencing in Canada: A Return to
Community Involvement in the Criminal Justice System. Ottawa: Justice
Canada, 1996.
United Nations. Basic Principles on the Use of Restorative
Justice Programmes in Criminal Matters. United Nations, 2002.
———. Mandela Rules. United Nations, 2015.
———. Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners.
United Nations, 1955.
Weber, Max. Economy and Society. Berkeley. University
of California Press, 1978.
Wright, M. Restoring Respect for Justice. Waterside
Press, 1999.
Zehr, Howard. Changing Lenses: Restorative Justice for Our
Times. Herald Press, 2015.
———. The Little Book of Restorative Justice. Good
Books, 2002.
[1] Moeljatno,
Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta:
Rineka Cipta, 20
[2] Max
Weber, Economy and Society. Berkeley
(University of California Press, 1978).
[3] Immanuel
Kant, The Metaphysics of Morals
(Cambridge University Press, 1996).
[4] Moeljatno,
Asas-Asas Hukum Pidana.
[5] Cesare
Beccaria, On Crimes and Punishments
(Hackett Publishing, 1986).
[6] R.A.
Duff, Punishment, Communication, and
Community (Oxford University Press, 2001).
[7] Howard
Zehr, The Little Book of Restorative
Justice (Good Books, 2002).
[8] James
Cavadino, Michael & Dignan, The Penal
System: An Introduction (Sage Publications, 2007).
[9] Joel
Feinberg, Doing and Deserving
(Princeton University Press, 1970).
[10] John
Braithwaite, Restorative Justice &
Responsive Regulation (Oxford University Press, 2002).
[11] A.
Maxwell, G., & Morris, Restorative
Justice in New Zealand (Wellington: Ministry of Justice, 1993).
[12] B.
Stuart, Circle Sentencing in Canada: A
Return to Community Involvement in the Criminal Justice System (Ottawa:
Justice Canada, 1996).
[13] P.
Clark, The Gacaca Courts, Post-Genocide
Justice and Reconciliation in Rwanda (Cambridge University Press, 2010).
[14] Howard
Zehr, Changing Lenses: Restorative
Justice for Our Times (Herald Press, 2015).
[15] Daniel
Kane, “Restorative Justice in Religious Traditions,” Journal of Religion and Society, 2017.
[16] M
Wright, Restoring Respect for Justice
(Waterside Press, 1999).
[17] Max
Kaser, Roman Private Law (Durban,
1980).
[18] M.C.
Bassiouni, Crimes and Justice in Islam
(ICCLR, 1982).
[19] Zehr,
Changing Lenses: Restorative Justice for
Our Times.
[20] D.
Peachey, The Kitchener Experiment.” In
Zehr & Toews (Eds.), Critical Issues in Restorative Justice (Willan
Publishing, 2004).
[21] Zehr,
Changing Lenses: Restorative Justice for
Our Times.
[22] Nils
Christie, Conflicts as Property
(British Journal of Criminology, 1977).
[23] John
Braithwaite, Crime, Shame and
Reintegration (Cambridge University Press, 1989).
[24] &
Gabrielle M. Morris, A., Family Group
Conferences and Youth Justice in New Zealand (Victoria University Press,
2004).
[25] United
Nations, Basic Principles on the Use of
Restorative Justice Programmes in Criminal Matters (United Nations, 2002).
[26] Kathleen
Daly, The Limits of Restorative Justice
(Handbook of Restorative Justice, 2006).
[27] Pemerintah
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak” (2012).
[28] Pemerintah
Republik Indonesia, “Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif” (2021).
[29] Pemerintah
Republik Indonesia, “Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” (n.d.).
[30] Pemerintah
Republik Indonesia, “Kementerian Hukum Dan HAM, Policy Paper on Restorative
Justice,” 2022.
[31] Edward
Peters, Prison Before Prison
(University of Pennsylvania Press, 1995).
[32] Kamali,
Mohammad Hashim. Crime and Punishment in
Islamic Law. (Oxford University Press, 2019).
[33] Beccaria,
On Crimes and Punishments.
[34] Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of
Morals and Legislation. (Oxford,
1907).
[35] Beccaria,
On Crimes and Punishments.
[36] C
Lombroso, Criminal Man (Duke
University Press, 2006).
[37] E
Rotman, The Failure of Reform: United
States and European Penology, 1750–1950 (State University of New York
Press, 1990).
[38] Norman
Johnston, Forms of Constraint: A History
of Prison Architecture (University of Illinois Press, 2000).
[39] Sean
McConville, A History of English Prison
Administration (Routledge, 1981).
[40] D
Rothman, Conscience and Convenience: The
Asylum and Its Alternatives in Progressive America (Aldine, 1980).
[41] E
Glueck, S. & Glueck, Unraveling
Juvenile Delinquency (Harvard University Press, 1950).
[42] B.F
Skinner, Science and Human Behavior
(Free Press, 1953).
[43] F.A
Allen, The Decline of the Rehabilitative
Ideal (Yale University Press, 1981).
[44] Francis
A Allen, The Rehabilitative Ideal
(The University of Chicago Press, 1981).
[45] United
Nations, Standard Minimum Rules for the
Treatment of Prisoners (United Nations, 1955).
[46] United
Nations, Mandela Rules (United
Nations, 2015).
[47] Robert
Martinson, What Works? Questions and
Answers About Prison Reform (The Public Interest, 1974).
[48] James
Andrews, D.A., & Bonta, The
Psychology of Criminal Conduct (Routledge, 2010).
[49] Andrews,
D.A., & Bonta.
[50] A
Pratt, J. & Eriksson, Contrasts in
Punishment: An Explanation of Anglophone Excess and Nordic Exceptionalism
(Routledge, 2013).
[51] Pemerintah
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan”
(n.d.).
[52] Pemerintah
Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”
(2009).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |