Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
“MENGENAL KONSEP PEMIDANAAN RESTORATIVE JUSTICE DAN REHABILITATIVE JUSTICE DI INDONESIA DARI PENDEKATAN HISTORIS”

“MENGENAL KONSEP PEMIDANAAN RESTORATIVE JUSTICE DAN REHABILITATIVE JUSTICE DI INDONESIA DARI PENDEKATAN HISTORIS”

Marliana Damayanti
Sabtu, 06 Desember 2025 |   6008 kali

“MENGENAL KONSEP PEMIDANAAN RESTORATIVE JUSTICE DAN REHABILITATIVE JUSTICE DI INDONESIA DARI PENDEKATAN HISTORIS”

 Penulis: Mahyarina Kusumawati (mahyarina@kemenkeu.go.id)

Dalam sistem hukum pidana, pemidanaan (sentencing) merupakan salah satu instrumen terpenting. Pemidanaan tidak hanya menjadi puncak dari rangkaian proses peradilan, namun juga representasi tanggung jawab negara dalam kerangka penegakan hukum, perlindungan kepada masyarakat, dan memulihkan ketertiban yang terganggu akibat terjadinya suatu tindak pidana. Pemidanaan memiliki peran dan fungsi yang sangat kompleks dan multidimensional. Ia tidak hanya bertujuan membalas kesalahan pelaku, tetapi juga mencegah kejahatan, memperbaiki pelaku, memulihkan korban, melindungi masyarakat, dan menegaskan norma moral. Perkembangan teori dan praktik pemidanaan menunjukkan pergeseran dari paradigma retributif menuju rehabilitatif dan restoratif, sejalan dengan pemahaman modern bahwa keadilan harus bersifat humanis, proporsional, dan berorientasi pemulihan. Pemidanaan dalam konteks implementasi hukum pidana dan kerangka penegakan hukum di Indonesia memiliki peran sebagai berikut:

1)      Pemidanaan sebagai Instrumen Penegakan Hukum

Dalam sistem hukum pidana, pemidanaan adalah instrumen utama untuk menegakkan aturan yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana. Dengan menjatuhkan pidana, negara menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang jelas dan terukur. Sesuai asas pidana, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli, yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu, pemidanaan memiliki dimensi legalistik karena berfungsi memberikan kepastian bahwa norma pidana ditegakkan sesuai hukum.[1] Pemidanaan juga menunjukkan legitimasi negara dalam memonopoli penggunaan kekerasan yang sah (legitimate use of force) sebagai bagian dari teori negara hukum yang diuraikan Max Weber. [2] Melalui pidana, negara menegaskan bahwa keadilan bukanlah pembalasan pribadi, melainkan dilaksanakan melalui mekanisme formal yang objektif.

2)      Fungsi Pembalasan atas Perbuatan Melawan Hukum (Retributif)

Fungsi pemidanaan yang paling klasik adalah retribution atau pembalasan. Konsep ini berakar pada teori retributif Immanuel Kant yang menegaskan bahwa seseorang harus dihukum karena ia pantas dihukum.[3] Pidana dipandang sebagai bentuk balasan yang sepadan dengan kesalahan moral dan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Dalam konteks ini, pemidanaan memiliki fungsi:

a.       menyeimbangkan kembali ketertiban moral yang terganggu,

b.       menegaskan nilai dan norma hukum yang dilanggar,

c.       memulihkan rasa keadilan masyarakat secara simbolik.

Dalam praktik di Indonesia, konsep retributif tercermin dalam sejumlah ketentuan KUHP yang memandang pidana sebagai konsekuensi logis dari perbuatan yang melanggar hukum, terutama pada pasal-pasal yang menitikberatkan kesalahan sebagai dasar pemidanaan (asas geen straf zonder schuld).[4]

3)      Fungsi Pencegahan Kejahatan (Deterrence)

Fungsi lain dari pemidanaan adalah pencegahan, baik pencegahan umum (general prevention) maupun pencegahan khusus (special prevention). Cesare Beccaria dalam pemikirannya menekankan bahwa pidana harus mampu mencegah individu lain dari melakukan kejahatan melalui efek jera yang dihasilkan dari penerapan pidana.[5]

a.       Pencegahan Umum

Bertujuan memberi peringatan kepada masyarakat luas bahwa tindakan kriminal akan membawa konsekuensi serius. Dengan demikian, pemidanaan menjadi sarana edukasi hukum bagi publik.

b.       Pencegahan Khusus

Ditujukan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini sering diwujudkan melalui pidana penjara, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, pengawasan pasca-pembebasan, atau program rehabilitasi sosial.

Pendekatan ini sangat dekat dengan pembinaan narapidana di Indonesia yang didasarkan pada paradigma pemasyarakatan.

 

4)      Fungsi Perbaikan Pelaku dan Pencegahan Residivisme (Rehabilitasi)

Dalam teori modern, fungsi pemidanaan bergeser dari sekadar pembalasan menjadi rehabilitasi. Teori rehabilitatif menekankan bahwa pelaku bukan sekadar objek penghukuman, melainkan individu yang dapat dipulihkan agar kembali menjadi bagian konstruktif dari masyarakat. Menurut Duff, pemidanaan harus bersifat komunikatif, yaitu membantu pelaku memahami kesalahannya dan melakukan transformasi moral.[6] Program rehabilitatif mencakup konseling psikologis, pendidikan dan pelatihan keterampilan (vocational training), program anti-narkotika, reintegrasi sosial. Dalam sistem Indonesia, pendekatan ini tampak pada implementasi restorative justice dan diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), yang menempatkan rehabilitasi sebagai prioritas utama.

5)      Fungsi Pemulihan Relasi Sosial dan Korban (Restoratif)

Perkembangan terbaru dalam teori pemidanaan adalah fungsi restoratif (restorative justice). Fungsi ini menekankan pemulihan kerusakan (harm) yang ditimbulkan oleh kejahatan, dengan mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses pemulihan. Howard Zehr menyatakan bahwa kejahatan bukan hanya pelanggaran hukum, namun juga pelanggaran hubungan manusia, sehingga pemidanaan harus melibatkan seluruh pihak yang terdampak.[7] Fungsi ini mencerminkan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku secara langsung, rekonsiliasi antara pihak terkait, dan pemulihan kondisi sosial. Konsep ini semakin diadopsi dalam kebijakan penegakan hukum Indonesia, seperti dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan kebijakan Polri tentang restorative justice.

6)      Fungsi Perlindungan Kepada Masyarakat dari Ancaman Kejahatan (Protektif)

Pemidanaan juga memiliki fungsi protektif, yakni melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berpotensi membahayakan. Dalam beberapa kasus, pemenjaraan atau pembatasan kebebasan pelaku diperlukan demi mencegah terulangnya kejahatan serius. Fungsi protektif ini menjadi dasar bagi pidana penjara untuk pelaku yang dianggap berbahaya, tindakan pengamanan (security measures), penempatan pelaku gangguan kejiwaan ke rumah sakit khusus. Dalam KUHP, konsep tindakan pengamanan semakin penting karena memungkinkan negara mengambil langkah non-punishment untuk melindungi masyarakat.[8]

 

7)      Fungsi Moral dan Simbolik

Pemidanaan juga memegang fungsi simbolik sebagai ekspresi moral negara dan masyarakat terhadap tindakan kejahatan. Melalui pidana, negara menyatakan bahwa suatu perbuatan adalah salah dan tidak diterima secara moral. Menurut Feinberg, pidana memiliki fungsi "ekspresif" karena mengkomunikasikan kecaman moral kolektif terhadap tindakan pelaku.[9] Tanpa fungsi ini, hukum kehilangan otoritas moralnya untuk menegakkan norma sosial.

8)      Fungsi Rekonsiliasi dan Keadilan Sosial

Dalam konteks negara berkembang, pemidanaan sering dipahami sebagai bagian dari agenda keadilan sosial yang lebih luas. Tujuan ini terlihat dalam kebijakan peradilan yang berfokus pada penyelesaian konflik sosial, keadilan bagi kelompok rentan, dan mengurangi dampak sosial-ekonomi dari pemidanaan. Dalam banyak kasus, pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki struktur sosial yang terganggu akibat kejahatan dan memperkuat kohesi sosial.

9)      Fungsi Administratif dan Manajerial

Dalam praktik saat ini, pemidanaan juga memiliki fungsi administratif, terutama dalam pengelolaan sistem penjara dan kebijakan kriminal dimana Negara harus mempertimbangkan beberapa hal seperti kapasitas penjara, anggaran pemasyarakatan, tingkat residivisme, dan efektivitas program pembinaan. Jika pidana tidak dirancang secara rasional, maka penjara dapat menjadi penuh, biaya negara meningkat, dan tujuan pemidanaan tidak tercapai. Oleh karena itu, pendekatan evidence-based sentencing banyak dikembangkan untuk memastikan pemidanaan efektif dan efisien.

Perkembangan paradigma pemidanaan modern menunjukkan pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, yaitu restorative justice (keadilan restoratif) dan rehabilitative justice (keadilan rehabilitatif). Kedua pendekatan ini berfokus pada pemulihan, walaupun mekanisme dari masing-masing pendekatan dan orientasinya berbeda. Di Indonesia, isu ini semakin relevan dengan adanya berbagai regulasi seperti Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta berbagai ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Pendekatan historis kerangka pemidanaan Restorative Justice dan Rehabilitative Justice dapat disajikan sebagai berikut:

a.       Pendekatan Historis Restorative Justice

Restorative Justice merupakan salah satu paradigma hukum pidana yang menawarkan pendekatan alternatif terhadap model peradilan retributif tradisional. Bila sistem retributif menekankan pembalasan, penghukuman, dan penjeraan, maka restorative justice berupaya memulihkan relasi yang rusak akibat tindak pidana, dengan menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai aktor utama dalam proses penyelesaian perkara.

Untuk melihat aspek epistemologi dan aksiologi dari kerangka pemidanaan, perlu kita sedikit menoleh ke belakang dengan membaca kembali asal mulanya diberlakukannya konsep Restorative Justice ini. Restorative Justice bersumber dari tradisi panjang masyarakat adat, nilai keagamaan, kritik akademik, dan kebutuhan reformasi peradilan pidana. Restorative Justice bukan merupakan fenomena baru, namun dapat diartikan pemaknaan ulang terhadap nilai-nilai kuno tentang keadilan sosial yang berorientasi pada pemulihan. Kehadirannya di era modern menjadi jawaban atas ketidakefektifan sistem retributif pemidanaan sekaligus menawarkan paradigma hukum yang lebih manusiawi, konstruktif, dan berkelanjutan.

Restorative Justice merupakan sebuah paradigma pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan (restoration) atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, bukan hanya sekadar pembalasan (retributif). Sebagai konsep, praktik, maupun filosofi hukum, restorative justice berkembang melalui perjalanan sejarah panjang, mulai dari komunitas adat, pengaruh agama, teori hukum kritis abad ke-20, sampai dengan pengakuan formal dalam sistem peradilan pidana modern.

Sejarah awal restorative justice dapat ditelusuri pada masyarakat adat di berbagai belahan dunia yang sejak lama memakai mekanisme penyelesaian konflik berbasis rekonsiliasi ketimbang pembalasan. Pada masa ketika struktur negara modern belum terbentuk, penyelesaian perkara tidak dilakukan melalui peradilan represif, melainkan mekanisme musyawarah komunal.[10]

Misalnya, masyarakat suku Māori di Selandia Baru telah menerapkan praktik “whānaungatanga” yang merupakan forum pertemuan antara pihak yang terlibat untuk memulihkan harmoni sosial yang terganggu oleh suatu pelanggaran hukum.[11] Proses tersebut menekankan keterbukaan, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan kehormatan korban serta komunitas.

Di Kanada, masyarakat adat First Nations menerapkan “sentencing circles”, yaitu lingkaran musyawarah yang melibatkan tetua adat, pelaku, korban, dan anggota komunitas untuk menentukan bentuk tanggung jawab pelaku serta langkah pemulihan.[12] Konsep ini mendorong pelaku menyadari dampak dari perbuatannya dan berpartisipasi dalam pengembalian keseimbangan sosial.

Jejak serupa dapat ditemukan dalam tradisi masyarakat adat Afrika, misalnya sistem “Gacaca” di Rwanda yang berfungsi sebagai forum lokal untuk menyelesaikan pertikaian dengan mekanisme mediasi dan rekonsiliasi.[13] Setelah tragedi genosida Rwanda 1994, sistem ini kembali dihidupkan karena sifatnya yang memulihkan hubungan sosial, bukan menambah eskalasi konflik.

Di banyak komunitas adat Afrika Selatan, sistem restorative justice dikenal melalui mekanisme “Ubuntu”, yang menekankan bahwa pelanggaran adalah keretakan hubungan sosial yang harus dipulihkan melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Demikian pula pada masyarakat adat Amerika Utara, suku-suku seperti Navajo dan Cree menggunakan mekanisme “peacemaking circles”, yang bertujuan memulihkan keseimbangan moral, bukan menghukum pelaku.

Di Indonesia, tradisi penyelesaian adat juga menunjukkan karakter restorative, misalnya mekanisme adat Minangkabau, kearifan lokal Papua, musyawarah desa di Jawa, dan hukum adat Dayak yang memprioritaskan ganti rugi, pemulihan hubungan, dan perdamaian. Indonesia bahkan pernah mencatat mekanisme adat yang terkenal, seperti “Islah” dalam konteks masyarakat Aceh dan “Sasi” di Maluku sebagai pranata sosial untuk memulihkan keseimbangan. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa akar restorative justice sebenarnya telah hadir jauh sebelum konsep tersebut dirumuskan secara akademis dan diimplementasikan di masa modern saat ini.[14]

Spirit restorative justice bukan hanya sudah ada di tradisi maupun komunitas adat yang telah disampaikan sebelumnya. Konsep pemulihan juga berkembang dan mendapatkan dasar filosofis dalam tradisi spiritual dan ajaran keagamaan besar, terutama dalam tradisi Yahudi-Kristen.[15] Hukum Taurat memuat prinsip restitution (penggantian kerugian), di mana pelaku diwajibkan mengganti kerugian korban, bahkan kadang hingga dua atau tiga kali lipat, sebagai bentuk tanggung jawab moral.[16] Dalam hukum Yahudi (Torah dan Talmud), terdapat prinsip “teshuvah (pertobatan) yang menekankan permintaan maaf dan pemulihan kerugian kepada korban.

Dalam tradisi Kristen, ajaran pengampunan, rekonsiliasi, dan pertobatan menjadi basis moral yang sangat dekat dengan prinsip restorative justice. Gagasan bahwa pelaku harus memperbaiki hubungan dengan korban dan dengan masyarakat merupakan nilai yang kemudian memengaruhi pemikiran kriminologi modern. Dalam ajaran Kristen awal, terutama gereja perdana, pendekatan terhadap pelanggaran moral lebih bersifat pastoral dibandingkan hukuman.[17]

Sementara itu dalam Islam, terdapat mekanisme “diyat dan “sulh, yaitu bentuk penyelesaian perkara antara keluarga korban dan pelaku melalui penggantian kerugian dan perdamaian. Mekanisme diyat dan qisas membuka ruang bagi penyelesaian pidana melalui perdamaian dan kompensasi kepada korban atau keluarga korban, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.[18] Mekanisme ini merupakan bentuk resolusi yang sangat dekat dengan konsep restorative justice modern. Akar-akar religius yang tercermin dalam mekanisme ini menegaskan bahwa keadilan yang memulihkan bukanlah paradigma baru, melainkan bagian dari praktik sosial-keagamaan yang sudah berlangsung berabad-abad, yang menempatkan pemulihan sebagai salah satu prinsip penyelesaian perkara pidana.

Memasuki abad ke-18 dan ke-19, negara modern mulai membangun sistem hukum pidana berbasis retributif, yaitu sistem penghukuman sebagai balasan atas kesalahan. Pemikiran Beccaria dan Bentham memperkuat orientasi legalistik yang menempatkan negara sebagai pihak utama dalam penegakan hukum, menggantikan posisi korban. Dalam paradigma ini, kejahatan dianggap sebagai pelanggaran terhadap negara, sehingga korban kehilangan peran dalam proses penyelesaian.

Meski telah mengakar sejak lama dalam praktik adat dan keagamaan, restorative justice baru dipahami sebagai suatu teori hukum modern pada dekade 1970-an. Era abad ke-20 ditandai oleh tumbuhnya kritik terhadap sistem peradilan pidana retributif yang dianggap gagal menekan angka kejahatan, menyingkirkan korban dari proses hukum, serta menghasilkan over-criminalization dan over-incarceration di banyak negara. Banyak ahli mulai mengkritik sistem retributif dianggap tidak efektif mengurangi kejahatan, tidak memulihkan korban, dan tidak memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara substantif. Dan di tahun 1970-an, mulai muncul gerakan ilmiah dan sosial yang menandai kelahiran restoratif modern.

Pada periode yang sama, muncul pula pemikiran teoretis dari para ahli kriminologi yang mengusung paradigma baru. Howard Zehr, yang dikenal sebagai “bapak restorative justice”, menegaskan bahwa pidana tidak seharusnya hanya berfokus pada “hukuman” (punishment), tetapi pada “kerusakan” (harm) dan bagaimana kerusakan itu dapat dipulihkan.[19] Zehr mempopulerkan pendekatan ini melalui karyanya Changing Lenses (1990), yang membandingkan paradigma retributif dengan paradigma restoratif.

Tonggak penting dalam sejarah modern restorative justice adalah kasus Kitchener Experiment di Ontario, Kanada, pada tahun 1974. Pada kasus ini, oleh aparat dua remaja pelaku vandalisme dihadapkan kepada korban-korban mereka untuk berdialog dan mengganti kerugian, di bawah pengawasan Mark Yantzi dan Dave Worth dari Mennonite Central Committee.[20] Keberhasilan program ini kemudian berkembang menjadi program Victim–Offender Reconciliation Program (VORP) yang menjadi prototipe program restorative justice modern. Di Amerika Serikat, konsep serupa muncul melalui family group conferencing dan community boards pada tahun 1980-an. Teori-teori kriminologi yang dikembangkan oleh Howard Zehr, John Braithwaite, dan Nils Christie memperkuat landasan akademik restoratif. Howard Zehr, yang dikenal sebagai “Bapak Restorative Justice modern”, melalui bukunya Changing Lenses menyatakan bahwa keadilan pidana harus dipandang melalui lensa baru yang memusatkan korban, bukan negara.[21][22][23]

Memasuki tahun 1980–1990-an, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restoratif dapat mengurangi residivisme, meningkatkan kepuasan korban, dan mengurangi biaya pemidanaan negara. Hal ini memicu dukungan akademik dan institusional di berbagai negara, khususnya Kanada, Selandia Baru, Australia, dan beberapa negara Eropa. Selandia Baru mengambil langkah penting pada 1989 ketika mengadopsi Children, Young Persons, and Their Families Act, yang menjadikan Family Group Conference sebagai mekanisme utama penyelesaian perkara anak.[24] Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu bentuk penerapan restorative justice paling komprehensif pada tingkat nasional.

Restorative justice semakin diakui dalam kebijakan global. Dukungan dari lembaga internasional juga memperkuat posisi restorative justice dalam wacana hukum global. Hal tersebut terlihat dari peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjadi aktor utama dalam pengarusutamaan konsep ini. Pada tahun 2002, PBB menerbitkan UN Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters, yang memberikan pedoman implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana.[25] Dokumen ini menjadi acuan utama bagi banyak negara yang mengadopsi pendekatan restoratif dalam kebijakan penegakan hukum. Selain itu, lembaga internasional seperti European Union Council, Commonwealth Secretariat, dan World Health Organization mendorong restoratif dalam penanganan kasus anak, keluarga, hingga kekerasan domestik. Di berbagai negara seperti Kanada, Selandia Baru, Australia, Belanda, dan Afrika Selatan, mekanisme restorative justice berkembang menjadi bagian formal dari sistem peradilan, terutama pada juvenile justice.[26]

Saat ini, restorative justice telah berkembang menjadi bagian integral dalam reformasi hukum pidana di banyak negara. Pendekatan ini digunakan dalam berbagai konteks, termasuk perkara anak, perkara ringan dan sedang, kekerasan dalam rumah tangga tertentu, kasus-kasus yang melibatkan komunitas lokal, program rehabilitasi narapidana. Restorative justice mulai mendapatkan ruang dalam hukum Indonesia sejak tahun 2010-an. Perkembangannya dapat dilihat dari beberapa instrumen:

1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-Undang ini merupakan tonggak utama karena memandatkan diversi (pengalihan proses peradilan) untuk anak yang berhadapan dengan hukum.[27]

2.       Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur mekanisme penyelesaian perkara pidana tertentu di tingkat kepolisian.[28]

3.       Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 yang menetapkan kewenangan jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.[29]

4.       Putusan Mahkamah Agung dan pedoman Mahkamah Agung terkait restoratif, menunjukkan dukungan dalam penerapan restorative justice untuk kasus tertentu, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.

Di Indonesia, gagasan restorative justice semakin menguat setelah dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, disusul berbagai aturan dalam kepolisian dan kehakiman yang mengakomodasi penyelesaian melalui pemulihan, bukan pembalasan. Perkembangan di Indonesia menunjukkan bahwa restoratif tidak hanya menjadi alternatif, tetapi sedang diarahkan sebagai paradigma baru peradilan pidana yang lebih manusiawi.[30]

 

b.       Pendekatan Historis Rehabilitative Justice

Rehabilitative justice lahir dari perjalanan panjang yang melibatkan humanisme klasik, ilmu pengetahuan modern, reformasi penjara, dan kebijakan internasional. Paradigma ini berkembang sebagai respons terhadap keterbatasan pemidanaan retributif dan sebagai upaya menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki. Meskipun mengalami pasang surut, rehabilitative justice kini menjadi fondasi penting dalam kebijakan pemidanaan banyak negara, termasuk Indonesia, karena menawarkan pendekatan yang lebih efektif, manusiawi, dan berorientasi masa depan.

Rehabilitative justice merupakan paradigma pemidanaan yang berorientasi pada perubahan, perbaikan, dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana sebagai fokus utama sistem peradilan pidana. Berbeda dengan keadilan retributif yang menekankan pembalasan, atau restorative justice yang memusatkan pada pemulihan korban, rehabilitative justice menempatkan pelaku sebagai subjek yang dapat berubah melalui intervensi terstruktur. Pendekatan ini lahir sebagai kritik atas pemidanaan represif dan retributif yang selama berabad-abad mendominasi sistem hukum modern. Gagasan ini lahir dari rangkaian evolusi filosofis, teoritis, dan kebijakan hukum sejak era pramodern, abad pencerahan, hingga pembaruan peradilan modern pada abad ke-20.

Sejarah awal rehabilitative justice memiliki akar kuat dalam ajaran moral dan agama yang menekankan bahwa manusia dapat berubah. Dalam tradisi Kristen, konsep penitence (pertobatan) menjadi dasar dari praktik “penjara sebagai tempat perbaikan,” bukan sebagai tempat siksaan seperti yang banyak terjadi pada abad pertengahan. Biara-biara di Eropa pada abad ke-12 hingga 15 menggunakan ruang-ruang isolasi untuk contemplation, yang menjadi inspirasi awal bagi lembaga koreksi modern.[31]

Dalam Islam, terdapat gagasan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang mengajarkan bahwa pelaku pelanggaran dapat diperbaiki melalui pembinaan moral, pemberdayaan, dan penguatan spiritual.[32] Sementara dalam hukum Yahudi, prinsip teshuvah (kembali menuju kebaikan) menekankan rehabilitasi individu melalui proses refleksi, pengampunan, dan perubahan perilaku.

Pada masa Romawi, filsuf Stoik seperti Seneca dan Marcus Aurelius berpendapat bahwa manusia dapat berkembang secara moral melalui pendidikan, praktik kebajikan, dan disiplin diri. Pandangan ini kelak menjadi landasan teoritis bagi perubahan paradigma pemidanaan modern.

Memasuki abad ke-17 dan 18, era Enlightenment membawa pemikiran baru tentang hak asasi manusia dan tujuan pemidanaan. Tokoh seperti Cesare Beccaria melalui karya monumental Dei delitti e delle pene (1764) menolak hukuman kejam dan menyatakan bahwa tujuan hukuman adalah mencegah kejahatan, bukan membalasnya.[33] Pemikiran Beccaria ini menjadi fondasi penting bagi teori rehabilitatif. Beccaria berpendapat bahwa kejahatan merupakan hasil dari pilihan rasional dan kondisi sosial tertentu yang dapat diperbaiki melalui kebijakan penegakan hukum dan pendidikan moral. Jeremy Bentham kemudian memperkuat gagasan ini dengan teori utilitarianisme, bahwa sistem pemidanaan yang ideal adalah yang memberikan manfaat terbesar, salah satunya melalui rehabilitasi pelaku agar kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.[34] Pada periode yang sama, muncul konsep penitentiary di Amerika Utara dan Inggris, yaitu penjara yang dirancang sebagai tempat rehabilitasi moral melalui kerja, pendidikan, dan pembinaan religius. Inilah cikal bakal lahirnya “correctional system.”

Cikal-bakal rehabilitative justice dapat ditelusuri ke gerakan humanisme Eropa pada abad ke-18. Kritik terhadap sistem hukum yang kejam, seperti hukuman mati publik, mutilasi, dan penyiksaan, melahirkan tuntutan reformasi moral. Tokoh-tokoh seperti Cesare Beccaria, melalui Dei Delitti e Delle Pene (1764), mengemukakan bahwa tujuan hukuman seharusnya bukan pembalasan, tetapi pencegahan kejahatan dan perlindungan masyarakat.[35] Meski Beccaria lebih dikenal sebagai pendukung pendekatan utilitarian, gagasan bahwa pelaku dapat diperbaiki merupakan pondasi awal pemidanaan rehabilitatif.

Memasuki abad ke-19, lahir aliran kriminologi positivis melalui pemikiran Cesare Lombroso, Enrico Ferri, dan Raffaele Garofalo. Mereka berpendapat bahwa kejahatan dipengaruhi faktor biologis, psikologis, dan sosial, bukan semata kehendak bebas.[36] Pandangan ini memberi dasar teoritis bahwa pelaku kejahatan dapat diintervensi melalui pendekatan ilmiah, seperti terapi, konseling, pendidikan, dan pembinaan sosial. Dengan kata lain, jika sebab kejahatan dapat ditemukan, maka pengulangan kejahatan dapat dicegah melalui rehabilitasi yang tepat.

Sistem penjara modern yang muncul pada abad ke-19 membawa pengaruh besar terhadap lahirnya rehabilitative justice. Model penitentiary di Amerika Serikat dan Eropa awalnya dibangun dengan tujuan membentuk kembali moral pelaku melalui meditasi, kerja, dan disiplin.[37] Kata penitentiary sendiri berasal dari “penitence” yang memiliki arti harafiah tobat, yang menggambarkan orientasi moral-spiritual awal sistem pemasyarakatan. Pada abad ke-19 menandai fase institusionalisasi rehabilitative justice. Pada masa inilah penjara modern diciptakan bukan untuk menyiksa, tetapi untuk memperbaiki perilaku narapidana melalui pendidikan, kerja, dan disiplin. Tiga model yang berpengaruh adalah:

1)      The Pennsylvania System

Mengedepankan isolasi total, kerja diam, dan refleksi spiritual. Tujuannya adalah menciptakan kesadaran moral melalui kesendirian. Meskipun kontroversial karena menimbulkan tekanan psikologis, sistem ini membentuk fondasi “pemasyarakatan moral.”[38]

2)      The Auburn System (New York)

Menggunakan kerja bersama secara teratur namun dalam keadaan diam. Sistem ini lebih pragmatis dan menjadi model untuk banyak penjara di dunia.

3)      The Irish System oleh Sir Walter Crofton

Sistem ini memperkenalkan tahapan progresif, yaitu narapidana naik tingkat sesuai perilaku dan partisipasi dalam program rehabilitasi. Sistem ini menjadi dasar modern bagi parole, reintegrasi sosial, dan pembebasan bersyarat.[39]

Di akhir abad ke-19, sekolah-sekolah perbaikan (reformatory schools) untuk pelanggar anak mulai dibentuk, dengan menekankan pendidikan, kerja, dan keterampilan, bukan penghukuman.

Di Amerika, sistem Elmira Reformatory yang dirintis oleh Zebulon Brockway pada 1876 menandai pergeseran radikal dari pemidanaan retributif menuju model rehabilitatif. Elmira memperkenalkan program pendidikan, pelatihan kejuruan, asesmen perilaku, hingga sistem pembebasan bersyarat berbasis progres rehabilitasi.[40] Model ini kemudian menyebar luas dan mempengaruhi regulasi pemasyarakatan di berbagai negara.

Pada awal abad ke-20, perkembangan psikologi modern memberi fondasi ilmiah yang makin kuat bagi pendekatan rehabilitatif. Tokoh seperti Sigmund Freud membuka jalan bagi pemahaman perilaku manusia sebagai hasil dinamika psikis yang kompleks. Dalam konteks kriminologi, mulai dipahami bahwa pelaku kejahatan adalah individu dengan kebutuhan psikologis tertentu yang dapat diintervensi.[41] Selanjutnya, pendekatan behaviorism oleh B.F. Skinner menawarkan strategi perubahan perilaku melalui penguatan positif (positive reinforcement) dan modifikasi lingkungan. Teknik ini kemudian diadaptasi dalam manajemen perilaku narapidana dan program rehabilitasi.[42]

Pada awal abad ke-20, model rehabilitatif menjadi paradigma dominan di negara-negara Barat. Pemidanaan tidak lagi dipandang sekadar sebagai balasan atau yang disebut just deserts, tetapi sebagai intervensi sosial untuk memperbaiki pelaku. Muncul pula konsep indeterminate sentencing, yaitu penjatuhan pidana dengan batas waktu minimum dan maksimum yang memungkinkan pelaku dibebaskan setelah dinilai rehabilitatif oleh otoritas.[43]

Pada pertengahan abad ke-20, khususnya antara 1940–1970, rehabilitative justice mencapai masa keemasannya. Era ini dikenal sebagai “The Rehabilitative Ideal”, merupakan istilah yang diperkenalkan oleh kriminolog Francis Allen.[44] Pandangan utama era ini adalah bahwa:

1)      Kejahatan merupakan hasil faktor sosial, ekonomi, dan psikologis.

2)      Pelaku dapat diperbaiki melalui intervensi ilmiah.

3)      Sistem pemidanaan harus memberikan program rehabilitasi seperti konseling psikologis, terapi perilaku, pendidikan formal, pelatihan kerja, intervensi sosial, pembinaan keluarga, probation dan parole.

Institusi seperti Borstal System di Inggris menjadi contoh suksesnya model rehabilitasi bagi pelaku muda. Pada masa ini, konsep treatment menjadi inti dari pemidanaan.

Selain itu, pada pertengahan abad ke-20, lembaga internasional mulai mendorong reformasi pemidanaan yang lebih humanis. Pada tahun 1955, PBB menerbitkan United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners yang menekankan penghormatan martabat manusia, pendidikan, dan pembinaan keterampilan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan.[45] Dokumen ini memperkuat posisi rehabilitasi sebagai tujuan yang sah dan diakui secara global. Revisi dokumen tersebut pada tahun 2015 menjadi Mandela Rules semakin mengukuhkan rehabilitasi sebagai fondasi pemasyarakatan modern. Prinsip bahwa tujuan penjara adalah “reintegration of prisoners into society” menjadikan rehabilitative justice sebagai komponen inti sistem hukum kontemporer.[46] Selain itu, berbagai negara mengadopsi model probation (pembinaan di luar penjara), parole, dan community-based corrections sebagai wujud konkret paradigma rehabilitatif. Sistem ini dianggap lebih efektif daripada pemenjaraan massal, terutama dalam konteks biaya negara, kepadatan penjara, dan efektivitas penurunan tindak kriminal berulang.

Namun pada tahun 1974, Martinson menerbitkan artikel terkenal “What Works? Questions and Answers About Prison Reform” yang menyimpulkan bahwa program rehabilitasi “tidak bekerja” untuk menurunkan residivisme.[47] Artikel ini memicu gelombang kebijakan tough on crime, memunculkan era “just deserts,” dan kembalinya hukuman retributif di banyak negara. Paradigma rehabilitatif sempat mengalami kemunduran. Namun, banyak akademisi kemudian membantah kesimpulan Martinson. Penelitian lanjutan menunjukkan bahwa program rehabilitasi yang buruk memang tidak efektif. Tetapi program yang dirancang baik, berbasis bukti, dan mempertimbangkan risiko-individu terbukti sangat efektif. Temuan-temuan ini memulai era baru yang disebut What Works Movement, yaitu pendekatan rehabilitatif berbasis bukti (evidence-based rehabilitation). Paradigma ini menekankan tiga prinsip utama: risk, need, dan responsivity, yang hingga kini menjadi standar global dalam program rehabilitasi pelaku kejahatan.[48]

Di era 1960-an dan 1970-an, pendekatan psikologi kognitif menawarkan teori baru bahwa kejahatan dapat muncul dari pola pikir keliru (faulty thinking patterns), sehingga intervensi terapi kognitif dianggap mampu menurunkan residivisme. Pendekatan Cognitive Behavioral Therapy (CBT) hingga kini menjadi metode paling dominan dalam rehabilitasi pelaku kejahatan di berbagai negara. Program modern yang berhasil antara lain:

1)      Cognitive Behavioral Therapy (CBT),

2)      terapi kecanduan berbasis bukti,

3)      program vokasional terarah,

4)      pembinaan kerja sama komunitas,

5)      therapeutic community dalam penjara,

6)      reentry program untuk reintegrasi sosial.

Sejak 1980-an, rehabilitative justice kembali bangkit, dipicu oleh pendekatan ilmiah dalam kriminologi, terutama teori Risk-Needs-Responsivity (RNR) oleh Andrews & Bonta.[49] Model Risk-Needs-Responsivity menegaskan bahwa:

1)      intervensi harus sesuai tingkat risiko pelaku,

2)      kebutuhan kriminogenik harus ditangani secara spesifik,

3)      metode harus responsif terhadap karakteristik individu.

Negara-negara Nordik seperti Norwegia dan Finlandia menjadi model dunia. Penjara di Norwegia menekankan kondisi mirip masyarakat luar, pendidikan, dan pembinaan moral, dengan tingkat residivisme sangat rendah. Di negara Skandinavia, seperti Norwegia dan Denmark, paradigma rehabilitatif menjadi pilar utama sistem penjara yang terkenal humanis. Lapas Halden di Norwegia, misalnya, dirancang dengan lingkungan menyerupai kehidupan normal untuk mendorong reintegrasi sosial yang sehat. Pendekatan ini terbukti menurunkan tingkat residivisme secara signifikan dibanding sistem penjara Amerika Serikat.[50]

Di Indonesia, pendekatan rehabilitatif memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial melalui Reglement op de Gevangenissen (1886). Konsep rehabilitatif di Indonesia berkembang melalui sistem pemasyarakatan yang diperkenalkan sejak 1964 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah pembinaan dan pengembalian narapidana ke masyarakat sebagai individu yang produktif.[51] Filosofi “memasyarakatkan warga binaan” sejalan dengan prinsip rehabilitative justice, yaitu pembinaan melalui pendidikan keterampilan, kepribadian dan mental, pembinaan rohani, asimilasi dan integrasi sosial, serta pembebasan bersyarat. Rehabilitatif juga menjadi pendekatan kunci dalam kasus narkotika melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.[52]

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Allen, F.A. The Decline of the Rehabilitative Ideal. Yale University Press, 1981.

Allen, Francis A. The Rehabilitative Ideal. The University of Chicago Press, 1981.

Andrews, D.A., & Bonta, James. The Psychology of Criminal Conduct. Routledge, 2010.

Bassiouni, M.C. Crimes and Justice in Islam. ICCLR, 1982.

Beccaria, Cesare. On Crimes and Punishments. Hackett Publishing, 1986.

Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford, 1907.

Braithwaite, John. Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press, 1989.

———. Restorative Justice & Responsive Regulation. Oxford University Press, 2002.

Cavadino, Michael & Dignan, James. The Penal System: An Introduction. Sage Publications, 2007.

Christie, Nils. Conflicts as Property. British Journal of Criminology, 1977.

Clark, P. The Gacaca Courts, Post-Genocide Justice and Reconciliation in Rwanda. Cambridge University Press, 2010.

Daly, Kathleen. The Limits of Restorative Justice. Handbook of Restorative Justice, 2006.

Duff, R.A. Punishment, Communication, and Community. Oxford University Press, 2001.

Feinberg, Joel. Doing and Deserving. Princeton University Press, 1970.

Glueck, S. & Glueck, E. Unraveling Juvenile Delinquency. Harvard University Press, 1950.

Indonesia, Pemerintah Republik. “Kementerian Hukum Dan HAM, Policy Paper on Restorative Justice,” 2022.

———. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (n.d.).

———. Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (2021).

———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012).

———. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (n.d.).

———. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (2009).

Johnston, Norman. Forms of Constraint: A History of Prison Architecture. University of Illinois Press, 2000.

Kamali. Mohammad Hashim. Crime and Punishment in Islamic Law. Oxford University Press, 2019.

Kane, Daniel. “Restorative Justice in Religious Traditions.” Journal of Religion and Society, 2017.

Kant, Immanuel. The Metaphysics of Morals. Cambridge University Press, 1996.

Kaser, Max. Roman Private Law. Durban, 1980.

Lombroso, C. Criminal Man. Duke University Press, 2006.

Martinson, Robert. What Works? Questions and Answers About Prison Reform. The Public Interest, 1974.

Maxwell, G., & Morris, A. Restorative Justice in New Zealand. Wellington: Ministry of Justice, 1993.

McConville, Sean. A History of English Prison Administration. Routledge, 1981.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Morris, A., & Gabrielle M. Family Group Conferences and Youth Justice in New Zealand. Victoria University Press, 2004.

Peachey, D. The Kitchener Experiment.” In Zehr & Toews (Eds.), Critical Issues in Restorative Justice. Willan Publishing, 2004.

Peters, Edward. Prison Before Prison. University of Pennsylvania Press, 1995.

Pratt, J. & Eriksson, A. Contrasts in Punishment: An Explanation of Anglophone Excess and Nordic Exceptionalism. Routledge, 2013.

Rothman, D. Conscience and Convenience: The Asylum and Its Alternatives in Progressive America. Aldine, 1980.

Rotman, E. The Failure of Reform: United States and European Penology, 1750–1950. State University of New York Press, 1990.

Skinner, B.F. Science and Human Behavior. Free Press, 1953.

Stuart, B. Circle Sentencing in Canada: A Return to Community Involvement in the Criminal Justice System. Ottawa: Justice Canada, 1996.

United Nations. Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters. United Nations, 2002.

———. Mandela Rules. United Nations, 2015.

———. Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. United Nations, 1955.

Weber, Max. Economy and Society. Berkeley. University of California Press, 1978.

Wright, M. Restoring Respect for Justice. Waterside Press, 1999.

Zehr, Howard. Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. Herald Press, 2015.

———. The Little Book of Restorative Justice. Good Books, 2002.

 



[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 20

[2] Max Weber, Economy and Society. Berkeley (University of California Press, 1978).

[3] Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals (Cambridge University Press, 1996).

[4] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana.

[5] Cesare Beccaria, On Crimes and Punishments (Hackett Publishing, 1986).

[6] R.A. Duff, Punishment, Communication, and Community (Oxford University Press, 2001).

[7] Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice (Good Books, 2002).

[8] James Cavadino, Michael & Dignan, The Penal System: An Introduction (Sage Publications, 2007).

[9] Joel Feinberg, Doing and Deserving (Princeton University Press, 1970).

[10] John Braithwaite, Restorative Justice & Responsive Regulation (Oxford University Press, 2002).

[11] A. Maxwell, G., & Morris, Restorative Justice in New Zealand (Wellington: Ministry of Justice, 1993).

[12] B. Stuart, Circle Sentencing in Canada: A Return to Community Involvement in the Criminal Justice System (Ottawa: Justice Canada, 1996).

[13] P. Clark, The Gacaca Courts, Post-Genocide Justice and Reconciliation in Rwanda (Cambridge University Press, 2010).

[14] Howard Zehr, Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times (Herald Press, 2015).

[15] Daniel Kane, “Restorative Justice in Religious Traditions,” Journal of Religion and Society, 2017.

[16] M Wright, Restoring Respect for Justice (Waterside Press, 1999).

[17] Max Kaser, Roman Private Law (Durban, 1980).

[18] M.C. Bassiouni, Crimes and Justice in Islam (ICCLR, 1982).

[19] Zehr, Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times.

[20] D. Peachey, The Kitchener Experiment.” In Zehr & Toews (Eds.), Critical Issues in Restorative Justice (Willan Publishing, 2004).

[21] Zehr, Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times.

[22] Nils Christie, Conflicts as Property (British Journal of Criminology, 1977).

[23] John Braithwaite, Crime, Shame and Reintegration (Cambridge University Press, 1989).

[24] & Gabrielle M. Morris, A., Family Group Conferences and Youth Justice in New Zealand (Victoria University Press, 2004).

[25] United Nations, Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters (United Nations, 2002).

[26] Kathleen Daly, The Limits of Restorative Justice (Handbook of Restorative Justice, 2006).

[27] Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” (2012).

[28] Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif” (2021).

[29] Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” (n.d.).

[30] Pemerintah Republik Indonesia, “Kementerian Hukum Dan HAM, Policy Paper on Restorative Justice,” 2022.

[31] Edward Peters, Prison Before Prison (University of Pennsylvania Press, 1995).

[32] Kamali, Mohammad Hashim. Crime and Punishment in Islamic Law. (Oxford University Press, 2019).

[33] Beccaria, On Crimes and Punishments.

[34] Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. (Oxford, 1907).

[35] Beccaria, On Crimes and Punishments.

[36] C Lombroso, Criminal Man (Duke University Press, 2006).

[37] E Rotman, The Failure of Reform: United States and European Penology, 1750–1950 (State University of New York Press, 1990).

[38] Norman Johnston, Forms of Constraint: A History of Prison Architecture (University of Illinois Press, 2000).

[39] Sean McConville, A History of English Prison Administration (Routledge, 1981).

[40] D Rothman, Conscience and Convenience: The Asylum and Its Alternatives in Progressive America (Aldine, 1980).

[41] E Glueck, S. & Glueck, Unraveling Juvenile Delinquency (Harvard University Press, 1950).

[42] B.F Skinner, Science and Human Behavior (Free Press, 1953).

[43] F.A Allen, The Decline of the Rehabilitative Ideal (Yale University Press, 1981).

[44] Francis A Allen, The Rehabilitative Ideal (The University of Chicago Press, 1981).

[45] United Nations, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (United Nations, 1955).

[46] United Nations, Mandela Rules (United Nations, 2015).

[47] Robert Martinson, What Works? Questions and Answers About Prison Reform (The Public Interest, 1974).

[48] James Andrews, D.A., & Bonta, The Psychology of Criminal Conduct (Routledge, 2010).

[49] Andrews, D.A., & Bonta.

[50] A Pratt, J. & Eriksson, Contrasts in Punishment: An Explanation of Anglophone Excess and Nordic Exceptionalism (Routledge, 2013).

[51] Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan” (n.d.).

[52] Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” (2009).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon