Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat:
Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.3, Jalan Kapten A. Rivai No 4, Palembang- 30135
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat: ppid.kanwildjknsjb@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. 15.00.
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat
melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau
kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung ke Area
Pelayanan Terpadu Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung di Gedung
Keuangan Negara Palembang Jalan Kapten A. Rivai No. 4
Kel. Sungai Pangeran Kec. Ilir Timur I Palembang 30129
2. Telepon (0711) 362 132
3. Whatsapp
Pengaduan 0831-8198-7800
4. Email Pengaduan kihi.kanwildjkn4@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor
(https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian
Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan:
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas Pengaduan memasukkan laporan
Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna
memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis,
memuat:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik,
memuat: