Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi Pemerintah Menjadi Kunci Keberhasilan Sertipikasi BMN
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 22 Juli 2024 |
1883 kali
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) terus melakukan sertifikasi terhadap barang milik negara
(BMN). Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan BMN. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau diberoleh yang sah. Barang Milik Negara (BMN) merupakan
bagian dari aset pemerintah pusat, sehingga harus dikelola dengan baik agar
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Barang Milik Negara meliputi Tanah/Bangunan maupun Selain Tanah dan
Bangunan. Sesuai Peraturan Pemerintah tersebut, pengelolaan BMN
adalah serangkaian kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan,
penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan, pemanfaatan, penilaian
pemindahtanganan sampai dengan pemusnahan dan penghapusan.
Program Sertipikasi BMN merupakan salah satu program percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Selain untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah pada aset-aset tanah pemerintah, juga merupakan langkah yang tepat untuk memitigasi penggunaan dan penguasaan aset pemerintah oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Mengapa BMN
penting?
Pertama:
mendukung Pelayanan Publik, yaitu pendukung utama layanan publik/tugas dan
fungsi pemerintahan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, interkoneksi wilayah
dan distribusi melalui pembangunan insfrastruktur yang terwujud dalam bentuk
aset BMN. Kedua: Nilai Yang Tinggi, artinya nilai BMN yang tinggi sebagai
komponen utama neraca LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat).
Dalam penyelesaian sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2024 adalah untuk terus menjaga sinergi di dalam internal DJKN dan kolaborasi dengan seluruh elemen yang terkait, baik DJKN (Kemenkeu), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Satuan Kerja. Kolaborasi menjadi landasan untuk bekerja, bahwa tidak ada kerja yang bisa dituntaskan tanpa kolaborasi, karena sesungguhnya kerja itu adalah resultate dari interaksi komunikasi bersama sebagai strategi percepatan penyelesaian Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2024.
Suatu organisasi dapat terlihat begitu hebat, baik karena capaian kinerjanya maupun karena berhasil mendapat penghargaan dari berbagai kompetisi atau target selalu tercapai. Namun, apakah predikat tersebut dicapai karena pimpinannya yang hebat, atau sistemnya yang memang hebat. Menurut hemat penulis dalam artikel ini, belum tentu demikian. Suatu organisasi dikatakan hebat, bukan karena sistemnya yang canggih, atau pimpinannya yang hebat atau karena dibantu oleh peralatan modern, tetapi karena adanya nilai yang sukses ditanamkan dalam organisasi tersebut, salah satunya adalah nilai sinergi dan kolaborasi. Untuk memastikan apakah tim percepatan sertipikasi BMN berupa tanah sudah bersinergi dan berkolaborasi, maka penulis akan menjelaskan beberapa hal perkembangan percepatan sertipikasi BMN berupa tanah di Kanwil DJKN RSK sebagai berikut: 1. Reviu Perkembangan Pensertipikatan Tahun 2024 di Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau, 2. Strategi Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2024 di Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau
A. Reviu Perkembangan Pensertipikatan Tahun 2024 di Provinsi Riau, dan
Provinsi Kepulauan Riau
Berdasarkan kegiatan Apresiasi Kinerja Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2023 dan Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2024 Untuk Wilayah Provinsi Riau dan kepulauan Riau. Pada tahun 2023 Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) memperoleh target pensertipikatan BMN dengan berbagai kategori sebanyak 2249 NUP dan berhasil dituntaskan sebanyak 2724 NUP (121,12 persen). Tentunya capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi bersama antara DJKN, Kementerian ATR/BPN dan satuan kerja atau Kementerian/Lembaga terkait.
Di tahun 2024 ini, target pensertipikatan BMN untuk wilayah kerja Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau sebanyak 3281 bidang tanah dengan berbagai kategori kondisi objek sertipikasi. Sampai triwulan II 2024 capaian kegiatan sertipikasi sebanyak 1,428 bidang (43,52 persen). Kita bersama berharap bahwa seluruh target dapat tuntas pada akhir Q3 ini, terlebih Kementerian ATR/BPN telah memberikan tenggat waktu pengajuan permohonan pensertipikatan BMN/penyerahan berkas.
DJKN (KemenKeu) selalu berusaha menorehkan prestasi untuk bangsa. Semata-mata prestasi itu diraih karena Kementerian Keuangan berhasil menanamkan nilai-nilai yang baik kepada seluruh pegawai. Nilai-nilai adalah panduan berperilaku. Nilai-nilai tersebut memberikan pengaruh terhadap perilaku pegawai di Kementerian Keuangan. Adapun nilai-nilai tersebut adalah integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan (IPSPK) yang sejalan dengan Core Value dan Employer Branding ASN yaitu Berakhlak.
Jika dikaitkan dengan lima nilai Kementerian Keuangan, 7 Core Value ASN tersebut masih linear dengan lima nilai Kementerian Keuangan. Berorientasi pelayanan memiliki makna yang sama dengan nilai pelayanan, akuntabel dan loyal memiliki makna yang sama dengan nilai integritas, kompeten memiliki makna yang sama dengan profesionalisme, harmonis dan kolaboratif memiliki makna yang sama dengan nilai sinergi, dan adaptif memiliki makna yang sama dengan nilai kesempurnaan. Oleh karena itu, jajaran pegawai Kanwil DJKN RSK sudah sepantasnya mampu untuk mengimplementasikan Core Value ASN sebagaimana telah memahami nilai-nilai Kementerian Keuangan. Salah satu bukti prestasi Kanwil DJKN RSK dalam penerapan sinergi dan kolaborasi adalah Pembangunan Zona Integritas memperoleh predikat ZI WBK tahun 2021 dan ZI WBBM tahun 2023.
Bahwa sinergi mengacu pada kombinasi dan kerja sama yang menghasilkan efek yang lebih besar daripada yang dapat dicapai secara individu, sedangkan kolaborasi adalah proses berbagi ide, pengetahuan, dan sumber daya untuk mencapai tujuan bersama (lintas instansi).
Dengan demikian keuntungan dari kolaborasi termasuk memperluas pengetahuan dan perspektif, memperoleh ide dan inovasi baru, mempercepat pemecahan masalah, meningkatkan kreativitas, meningkatkan keterlibatan anggota tim, memperkuat hubungan dan kerjasama dalam tim, dan mencapai hasil yang lebih baik melalui kerja sama yang komplementer atau saling mengisi dan melengkapi.
Kemudian tantangan yang mungkin dihadapi dan harus dicari solusinya dalam kolaborasi meliputi kesulitan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab, koordinasi yang kompleks, konflik dan perbedaan pendapat, tuntutan waktu dan sumber daya, pembagian kekuasaan dan kontrol, dan pengaturan komunikasi yang efektif antara anggota tim.
Untuk mencapai sinergi dan kolaborasi yang sukses dalam tim atau organisasi, penting untuk membangun komunikasi yang terbuka dan jujur, membangun hubungan saling percaya, memastikan kesamaan visi dan tujuan, membagi dan menghargai peran dan kontribusi setiap anggota tim, dan mendorong kolaborasi dan kerja sama yang aktif. Kemudian dilanjutkan Kanwil DJKN RSK bersinergi dan berkolaborasi yang dapat berkontribusi pada kesuksesan sebuah organisasi, dengan memungkinkan pemanfaatan sumber daya dan keahlian secara efektif, mendorong inovasi dan kreativitas, mempercepat pemecahan masalah, meningkatkan kepuasan dan keterlibatan anggota tim, membangun kerjasama dan hubungan yang kuat, dan mencapai tujuan secara efisien dan efektif.
Bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan bersinergi, saling melayani dengan baik, serta terus berkihtiar untuk mencapai kesempurnaan. Kita yakini bahwa sinergi dan kolaborasi hal itu akan menjadi mudah untuk penyelesaian target khususnya percepatan penyelesaian sertipikasi BMN dapat tercapai. Kolaborasi kerja yang baik membutuhkan koordinasi, pengorganisasian, dan manajemen yang tangguh, dengan peran, tanggung jawab, dan tujuan bersama yang jelas. Kanwil DJKN RSK membangun budaya kolaborasi kerja dengan baik, saling berkomunikasi dengan baik, tidak tidak saling sikut antar anggota tim (silo), dan tidak ada debat kusir tanpa ujung. Kolaborasi kerja melibatkan komunikasi terbuka, kepercayaan, rasa hormat, dan kemauan untuk berbagi informasi, ide, serta tanggung jawab.
Pada Kamis
18 Juli 2024, Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau telah melakukan kegiatan
Rapat Koordinasi Program Percepatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah TA 2024 di
lingkup Provinsi Riau, dan Kepulauan Riau. Kegiatan ini merupakan salah satu
dari upaya membangun sinergi dan kolaborasi. Keberhasilan yang akan dicapai
target program sertipikasi BMN tanah tahun ini, tak lepas dari sinergi, kerja
sama, dan keterlibatan jajaran DJKN yang berkolaborasi dengan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta seluruh
Satuan Kerja dari Kementerian/Lembaga terkait.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang mengemban tugas dan fungsi antara lain sebagai Pengelola Barang yang memiliki misi antara lain mengamankan kekayaan Negara secara fisik, administrasi dan hukum.
Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara secara umum sangat diperlukan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Dimana Tertib administrasi meliputi pencatatan, pengklasifikasian, dan rekapitulasi. Tertib fisik meliputi kesinkronan antara BMN yang tercatat dengan ketersediaan fisik. Sedangkan tertib hukum berarti mulai dari perencanaan hingga penghapusan harus sesuai dengan aturan.
Dalam hal tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, setiap Barang Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga, masih banyak ditemukan bahwa Barang Milik Negara berupa tanah belum memiliki sertipikat ataupun sudah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga.
Latar
belakang dilaksanakannya program sertipikasi BMN ini, yaitu:
1. UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1): “Seluruh
Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah
harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah
yang bersangkutan”.
2. PMK
207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN Pasal 37 ”Pengguna Barang/
Kuasa Pengguna Barang segera memroses sertipikasi ke Kantor Pertanahan setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. PP
27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 28/2020 Pasal 42: “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
wajib melakukan pengamanan Barang Milik
Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya, meliputi
pengamanan administrasi,
pengamanan fisik, dan pengamanan hukum”.
4. Temuan Pemeriksaan
BPK Pada LKPP, Aset
Tetap belum didukung dengan dokumen kepemilikan, dan Harus ditindaklanjuti
dengan melakukan penertiban aset yang salah satunya meliputi legalitas Aset
Tetap pada seluruh Kementerian / Lembaga
hal-hal yang menjadi perhatian dalam percepatan penserpikatan BMN berupa tanah antara lain: menyediakan anggaran, dan SDM, serta melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan agar BMN dapat disertipikatkan.
Tujuan sertifikasi BMN ini memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, melaksanakan tertib administrasi BMN, mengamankan BMN. Kewajiban Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang adalah mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya serta melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya.
Dalam rangka mendukung pensertipikatan BMN, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Terbitnya peraturan bersama ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah yang tujuannya agar seluruh BMN berupa tanah dapat disertipikatkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya. Selain itu program pensertipikatan ini juga memiliki maksud agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dapat memenuhi prinsip, yaitu tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.
Mengapa
proses pensertipikatan BMN berupa tanah menjadi salah satu upaya penting dalam
rangka pengamanan aset negara? Karena sertipikat merupakan bukti kepemilikan
yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian
yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh negara.
Maka dari
itu, sudah menjadi tugas bersama baik Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang, Kementerian/Lembaga
selaku Pengguna Barang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional untuk melakukan pengamanan BMN melalui pensertipikatan BMN berupa
tanah.
B. Strategi
dan Kebijakan dalam Percepatan Sertipikasi BMN
Pertama,
mengedepankan koordinasi. Para pihak yang terlibat dalam kegiatan
pensertipikatan BMN tentunya perlu saling berkoordinasi dengan baik. DJKN
sebagai Pengelola Barang aktif mendorong Satker/Pengguna Barang untuk
mengajukan permohonan dan melengkapi berkas-berkas pensertipikatan BMN,
melakukan pendaftaran Akun Mitra; mengalokasikan anggaran sertipikasi BMN
khususnya anggaran pendampingan, memastikan letak tanah yang dimohon dan
telah memasang patok batas serta memelihara/menggunakan tanah tersebut. Selain
itu Satker juga perlu berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk
memastikan bidang tanah yang dimohonkan clean and clear.
Kedua,
pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi memiliki peran sangat vital
dalam upaya akselerasi penyelesaian target pensertipikatan, guna memastikan
capaian sesuai dengan target dan tenggat waktu yang diharapkan serta
mengidentifikasi permasalahan sedini mungkin agar dapat segera dimitigasi.
Kategori
bidang tanah 2024 (Fisik, Dokumen Yuridis, Sengketa) sebagai berikut:
1. K1= Clean
and Clear (data
yuridis dan fisik lengkap dan tidak sengketa/berperkara) Dengan output
Sertipikat Hak Pakai (SHP), update data SIMAN dan validasi SIMAN Valserah.
2. K2= Not
Clean and Clear (data
yuridis dan fisik tidak lengkap namun tidak sengketa/berperkara) Dengan output Peta
Bidang Tanah (PBT) dan upload PBT ke data SIMAN
3. K3= Clean
But Not Clear (data
yuridis dan fisik lengkap namun sengketa/berperkara) & Not
Clean And Not Clear (data
yuridis dan fisik tidak lengkap serta sengketa/berperkara) Dengan output input
data target/delineasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU Kementerian ATR/BPN,
blokir di Kantor Desa/Lurah/Kantah atau produk lain dalam rangka pengamanan
BMN, dari poin 1 sampai 3 merupakan inergi DJKN, BPN, Satker
4. K4= Update
dan Validasi Data (untuk bidang tanah sudah bersertipikat namun belum dilakukan
update di Master Aset SIMAN), Dengan output update data
SIMAN dan validasi di Valserah, merupakan sinergi
DJKN dengan Satker.
Saat ini, kebutuhan akan tanah semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, badan usaha, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. Tidak hanya digunakan sebagai tempat bermukim, saat ini tanah merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Tak ayal atau tidak bimbang, setiap pemilik pasti berusaha menuntut adanya jaminan hukum atas tanah tersebut. Sama halnya dengan tanah negara, sertipikat tanah mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah tersebut sekaligus aset itu sendiri. Dengan kata lain, proses pensertipikatan ini memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset negara, karena negara tak boleh hanya mengandalkan status “dikuasai atau dimiliki”, namun juga perlu disertai dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal. Walaupun sudah dikuasai, walaupun milik negara, tetap harus ada dokumen kepemillikan yang sah.
Dalam
sertipikasi tanah ini DJKN (Kementerian Keuangan) selaku Pengelola Barang
berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang dan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang selaku pelaksana urusan pertanahan. Dalam proses
Sertipikasi BMN ini, Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN dan KPKNL melakukan hal –
hal sebagai berikut yakni:
1. Melakukan
pembinaan dalam pelaksanaan identifikasi, pendataan, verifikasi dan pelaksanaan
program percepatan sertipikasi Barang Milik Negara berupa tanah.
2. Melakukan
indentifikasi dan pendataaan Barang Milik Negara berupa tanah pada
Kementerian/Lembaga di wilayah kerja masing-masing. Adapun kegiatan ini
dilakukan untuk memetakan data bidang tanah yang ada pada Kementerian/Lembaga
antara lain luas dan lokasi bidang tanah, status bidang tanah, penguasaan
bidang tanah serta informasi dokumen kepemilikan bidang tanah.
3. Melakukan
verifikasi atas hasil identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah, menyusun
daftar bidang yang diindikasikan dan dinominasikan untuk masuk dalam program
percepatan sertipikasi tanah tahun berikutnya.
4. Melakukan
pemantauan dan evaluasi perkembangan dan pelaporan pelaksanaan program
percepatan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga di wilayah
kerja masing – masing sesuai dengan target yang telah disepakati.
5. Melaporkan
perkembangan pelaksanaan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah pada
Kementerian/Lembaga.
Pihak
Kanwil DJKN RSK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka
menuntaskan target pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2024. Dengan
percepatan penyelesaian sertipikasi BMN ini diharapkan kepada seluruh
Kementerian/Lembaga yang masih memiliki BMN berupa tanah yang belum
bersertipikat agar kiranya melakukan identifikasi dan verifikasi untuk
diikutkan dalam program sertipikasi BMN ini.
Tentunya terdapat dinamika di lapangan yang kita temui dalam proses pensertipikatan BMN ini, namun demikian hal tersebut adalah sesuatu yang wajar dalam suatu proses kegiatan. Melalui kegiatan rapat koordinasi diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik, mempererat bersilaturahmi bersama, berdiskusi, dan berkoordinasi untuk menemukan solusi bersama atas permasalahan yang mungkin memerlukan penyelesaian atau kebijakan.
Penulis
: Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1. Bahan-bahan rapat
koordinasi percepatan sertipikasi BMN berupa tanah wilayah kerja Provinsi Riau
dan Kepulauan Riau tahun 2024
2. Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah
3. Peraturan bersama
Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009
6. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/7011/Sinergi-Kunci-Sukses-Sertifikasi-BMN.html
9. https://www.perbedaan.co.id/perbedaan-sinergi-dan-kolaborasi/
10. https://www.impactfirst.co/id/c/strategi-untuk-meningkatkan-kolaborasi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |