Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara > Artikel
Amankan Aset Negara Melalui Sertipikasi BMN
Perasanta Sibuea
Rabu, 29 Desember 2021   |   2338 kali

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau beroleh dari perolehannya yang sah. Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari aset pemerintah pusat, sehingga harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Barang Milik Negara tersebut meliputi Tanah/Bangunan maupun Selain Tanah dan Bangunan.  Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan BMN adalah serangkaian kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan, pemanfaatan, penilaian pemindahtanganan sampai dengan pemusnahan dan penghapusan. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola barang dan merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang memiliki visi dan misi dalam pengelolaan kekayaan Negara. Salah satu misi dari DJKN adalah mengamankan kekayaan Negara secara fisik, administrasi dan hukum.

Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara secara umum sangat diperlukan 3 T yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Dimana Tertib administrasi meliputi pencatatan, pengklasifikasian, dan rekapitulasi. Tertib fisik meliputi kesinkronan antara BMN yang tercatat dengan ketersediaan fisik. Sedangkan tertib hukum  berarti mulai dari perencanaan hingga penghapusan harus sesuai dengan aturan.

Dalam hal tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, setiap Barang Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga, tetapi masih banyak ditemukan bahwa Barang Milik Negara berupa tanah belum memiliki sertifikat ataupun sudah bersertifikat namum belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga.

Adapun latar Belakang dilaksanakannya program sertipikasi BMN ini dimana adanya temuan audit interim BPK atas LKPP TA 2009 terhadap BMN berupa tanah yang belum bersertipikat dan/atau dokumen kepemilikannya bermasalah serta hasil penertiban BMN melalui kegiatan inventarisasi dan penilaian terhadap BMN yang belum bersertipikat. Selain itu program Sertipikasi ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan hukum melalui bukti kepemilikan BMN berupa tanah, serta wujud pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melaksanakan program sertipikasi Barang Milik Negara yang diikuti seluruh Kementerian/Lembaga yang Barang Milik Negara belum bersertipikat ataupun yang sudah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga.

Dalam Sertipikasi tanah ini Kementerian Keuangan selaku pengelola barang berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang selaku pelaksana sertipikasi BMN. Dalam proses Sertipikasi BMN ini, Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN dan KPKNL melakukan hal – hal sebagai berikut yakni :

1.     Melakukan pembinaan dalam pelaksanaan identifikasi, pendataan, verifikasi dan pelaksanaan program percepatan sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah kepada Kementerian/Lembaga.

2.    Melakukan indentifikasi dan pendataaan Barang Milik Negara berupa tanah pada Kementerian/Lembaga di wilayah kerja masing – masing dengan menggunakan program aplikasi SIMANTAP. Adapun kegiatan ini dilakukan untuk memetakan data bidang tanah yang ada pada Kementerian/Lembaga antara lain luas dan lokasi bidang tanah, status bidang tanah, penguasaan bidang tanah serta informasi dokumen kepemilikan bidang tanah.

3.    Melakukan verifikasi atas hasil identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah, menyusun daftar bidang yang diindikasikan dan dinominasikan untuk masuk dalam program percepatan sertifikasi tanah tahun berikutnya.

4.    Melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan dan pelaporan pelaksanaan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga di wilayah kerja masing – masing sesuai dengan target yang telah disepakati.

5.    Melaporkan perkembangan pelaksanaan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga.


Melalui informasi yang diperoleh dari Direktorat Barang Milik Negara, realisasi nasional untuk tahun 2021 atas sertipikasi BMN ini per Desember 2021 sebesar 26.715 bidang tanah dengan target 27.790 bidang. bila dilihat realisasi capaian atas sertipikasi BMN tersebut belum 100 % atau rata – rata sisa target 75 bidang. Sedangkan untuk realisasi Sumatera Utara untuk Tahun 2021 atas sertipikasi BMN per Desember 2021 sebesar 1473 bidang tanah dengan target 1392 bidang. Untuk sumatera Utara sendiri realisasi capaiannya 105,82 %, dimana dilihat dari target dan capaian untuk sumatera utara sendiri sudah tercapai

Pada tahun 2022, program sertipikasi BMN ini masih akan dilakukan dengan target awal untuk nasional sebanyak 26.414 bidang dan target sertipikasi Sumatera Utara sebanyak 2.047 bidang. Bila dilihat dari target tahun 2022 yang masih banyak bidang yang belum disertipikatkan, dan masih sangat diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga dan Kementerian Agraria untuk mencapai target tersebut.

Untuk mendorong percepatan sertipikasi tahun 2022, kanwil DJKN Sumatera Utara melakukan kegiatan prasertipikasi dimana ini kegiatan ini dihadiri oleh Kanwil DJKN Sumatera Utara, Kantor Pertanahan di Wilayah Sumatera Utara dan Satuan kerja. Kegiatan ini dilaksankan untuk melihat kesiapan satuan kerja dalam program sertipikasi tahun 2022 ini. Adapun kegiatan yang dibahas adalah:

1.    Menghimbau agar satuan kerja menginput daftar nominatif yang akan disertipikatkan tahun 2022 kedalam aplikasi SIMANTAP untuk mempermudah pelaporan progres pensertipikatan BMN.

2.    Menyampaikan daftar nominatif bidang – bidang tanah yang akan disertipikatkan tahun 2022 kepada seluruh satuan kerja untuk ditindaklanjuti.

3.    Berkoordinasi dengan satuan kerja agar menyiapkan kelengkapan dokumen dan pengajuan berkas permohonan persertipikatan kepada Kantor Pertanahan di awal tahun 2022.

4.    Berkoordinasi dengan KPKNL sesuai dengan lokasi bidang tanah guna membahas permasalahan pensertipikatan BMN berupa tanah dan penyelesaian pensertipikatan.

5.    Menyusun dan melaporkan progres pelaksanaan sertipikasi BMN melalui aplikasi SIMANTAP ke KPKNL sesuai dengan lokasi bidang tanah.


Sehubungan dengan tahun 2022 ini adalah tahun terakhir dilaksanakannya program sertipikasi BMN diharapkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga yang masih memiliki BMN berupa tanah yang belum bersertipikat agar kiranya melakukan identifikasi dan verifikasi atas BMN berupa tanah yang belum bersertipikat untuk diikutkan dalam program sertifikasi ini.

Kanwil DJKN Sumatera Utara selaku pengelola barang berharap agar seluruh BMN berupa tanah memiliki bukti fisik kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga. Dengan adanya kejelasan bukti kepemilikan atas BMN berupa tanah tersebut, tidak ada lagi Barang Milik Negara berupa tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga (bersengketa), diakui secara hukum dan diharapkan Pengguna Barang dapat lebih mengoptimalkan melalui pemanfaatan Barang Milik Negara untuk mencapai PNBP yang optimal.

Referensi :

-       Peraturan bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009

-       Peraturan Pemerintah No 27  tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

-       Mli, Abah, Brilly. DJKN Targetkan Seluruh Tanah Negara Bersertifikat Pada 2022. www.djkn.go.id. (Diakses pada tanggal 02 Desember 2021).

-       Lailun Erliana - KPKNL Tarakan sertipikasi tanah : upaya mengamankan aset negara. www.djkn.go.id (diakses 02 Desember 2021)

 

Penulis :

Afrina Butar Butar – Pelaksana Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini