Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.48, Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke (alamat email PPID Kanwil/KPKNL) : ppid.kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN/KPKNL Cirebon : Formulir
d. Situs dengan alamat https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di
App store dan Play store : PPIDPlaystore ; PPID Appstore
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan
dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan
cara:
1. Datang
langsung di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Cirebon, Jl. Dr. Wahidin
Sudirohusodo No.48 Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat 45122
2. Telepon:
(0231) 202513
3. Whatsapp
Pengaduan: 0811-2404-844
4. Email
Pengaduan: kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
5. SP4N
Lapor (https://www.lapor.go.id)
6. Wise
Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara lisan;
1. Pelapor
datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Cirebon dengan menunjukkan identitas
diri.
2. Petugas
pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam
aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada
Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
1. Identitas
Pelapor.
2.
Identitas
Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu
dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu
terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
3. Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
4. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi
wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli
pengaduan diarsipkan pada KPKNL Cirebon dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan
Internal DJKN bila diperlukan.
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:
1. Identitas
Pelapor.
2. Identitas
Terlapor jelas.
3. Dugaan
perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan
dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara.
4. Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
5. Meskipun
Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi
pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.