Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.48, Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke (alamat email PPID Kanwil/KPKNL) : ppid.kpknlcirebon@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN/KPKNL Cirebon : Formulir
d. Situs dengan alamat https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di
App store dan Play store : PPIDPlaystore ; PPID Appstore
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja, Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 15.00 WIB
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.