PENGGUNAAN BMN EKS BMN IDLE SEBAGAI SOLUSI EFISIENSI PENYELENGGARAAN LAYANAN PEMERINTAH
Rini Rismayanti
Kamis, 16 April 2026 |
95 kali
Dalam kegiatan penyelenggaraan Pemerintah, kerap kali terdapat Barang Milik Negara (BMN) yang tidak lagi digunakan oleh Satuan Kerja, yang mengakibatkan BMN menjadi terbengkalai, rusak hingga dapat menyebabkan bahaya bagi lingkungan sekitar. BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan tidak dimanfaatkan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2024. Adapun Ruang Lingkup PMK 120 Tahun 2024 meliputi BMN terindikasi idle; BMN idle dan BMN Eks BMN Idle.
BMN yang sudah tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan tidak
dimanfaatkan oleh pihak lain masuk ke
dalam kriteria BMN idle. Tidak terdapat rencana penggunaan maupun pemanfaatan
atas BMN tersebut oleh Pengguna Barang. Pengguna
Barang wajib menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle kepada
Pengelola Barang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan BMN idle. BMN idle yang telah diserahkan
Pengguna Barang kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima
disebut BMN eks BMN Idle.
Terhadap BMN eks BMN
idle, Pengelola Barang melakukan :
a)
Penggunaan;
b)
Serah Kelola;
c)
Pemanfaatan;
d)
Pemindahtanganan;
e)
Pemusnahan ; atau
f)
Penghapusan
Di Tahun 2025 tercatat terdapat 16 (enam belas) BMN
eks BMN idle di lingkungan KPKNL Cirebon, berupa 4 (empat ) bidang tanah dan 12 (dua
belas) bangunan yang terletak di Jalan Evakuasi dan Jl. Walet Cirebon. Ke-16
aset BMN eks BMN idle telah diusulkan penggunaannya. Sebanyak 6 (enam) aset
berupa 2 (dua) bidang tanah dan 4 (empat) bangunan eks BMN Idle yang berasal dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah
ditetapkan penggunaannya serta telah diserahterimakan kepada Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk dapat digunakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi
di KP2MI.
Sebagai
kementerian yang baru terbentuk di Tahun 2024, melalui Peraturan Presiden
No.165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
tentunya memerlukan sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung dalam
pelayanan pelindungan pekerja migran baik ditingkat Balai Pelayanan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) maupun di Pos Pelayanan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).
Penggunaan BMN eks BMN Idle oleh KP2MI tentunya akan sangat bermanfaat dan
memberikan efek efisiensi dalam pengadaan sarana dan prasarana pendukung
layanan serta optimal dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Penggunaan BMN eks BMN idle oleh
KP2MI menjadi solusi efisiensi bagi penyelenggaraan layanan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia di wilayah Cirebon dan sekitarnya, tanpa harus menambah beban APBN untuk pengadaan tanah baru.
Upaya
efisiensi dengan menggunakan BMN eks BMN idle tentunya sejalan dengan langkah kebijakan
efisiensi yang dicanangkan Pemerintah, tidak hanya di pemerintah pusat tetapi
juga bagi Pemerintah Daerah, hal tersebut tampak dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Komitmen pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran
dilanjutkan di Tahun 2026 dengan melakukan
efisiensi anggaran secara besar-besaran,
memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mendorong pembangunan
nasional yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam
pidatonya saat menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Auditorium
Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (13/02/2026).
Daftar
Pustaka
·
PMK Nomor 120 Tahun 2024
·
Laporan Bulanan BMN-Eks BMN Idle KPKNL
Cirebon Tahun 2025
· https://setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_tegaskan_komitmen_efisiensi_anggaran_dan_pemberantasan_korupsi
Ditulis oleh Rini Rismayanti
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Cirebon
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel