Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Cirebon
PENGGUNAAN BMN EKS BMN IDLE SEBAGAI SOLUSI EFISIENSI PENYELENGGARAAN LAYANAN PEMERINTAH

PENGGUNAAN BMN EKS BMN IDLE SEBAGAI SOLUSI EFISIENSI PENYELENGGARAAN LAYANAN PEMERINTAH

Rini Rismayanti
Kamis, 16 April 2026 |   95 kali


 

        Dalam kegiatan penyelenggaraan Pemerintah, kerap kali terdapat Barang Milik Negara (BMN)  yang tidak lagi digunakan oleh Satuan Kerja, yang mengakibatkan BMN menjadi terbengkalai, rusak hingga dapat menyebabkan bahaya bagi lingkungan sekitar. BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan tidak dimanfaatkan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2024. Adapun Ruang Lingkup PMK 120 Tahun 2024 meliputi BMN terindikasi idle; BMN idle dan BMN Eks BMN Idle.

            BMN yang sudah tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak  lain masuk ke dalam kriteria BMN idle. Tidak terdapat rencana penggunaan maupun pemanfaatan atas BMN tersebut  oleh Pengguna Barang. Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle kepada Pengelola Barang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan BMN idle. BMN idle yang telah diserahkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima disebut BMN eks BMN Idle.

            Terhadap BMN eks BMN idle, Pengelola Barang melakukan :

a)    Penggunaan;

b)    Serah Kelola;

c)    Pemanfaatan;

d)    Pemindahtanganan;

e)    Pemusnahan ; atau

f)     Penghapusan

Di   Tahun 2025 tercatat terdapat 16 (enam belas) BMN eks BMN idle di lingkungan KPKNL Cirebon, berupa 4 (empat ) bidang  tanah dan 12 (dua belas) bangunan yang terletak di Jalan Evakuasi dan Jl. Walet Cirebon. Ke-16 aset BMN eks BMN idle telah diusulkan penggunaannya. Sebanyak 6 (enam) aset berupa 2 (dua) bidang tanah dan 4 (empat) bangunan eks BMN Idle yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan penggunaannya serta telah diserahterimakan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk dapat digunakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di KP2MI.

      Sebagai kementerian yang baru terbentuk di Tahun 2024, melalui Peraturan Presiden No.165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tentunya memerlukan sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung dalam pelayanan pelindungan pekerja migran baik ditingkat Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) maupun di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (P4MI). Penggunaan BMN eks BMN Idle oleh KP2MI tentunya akan sangat bermanfaat dan memberikan efek efisiensi dalam pengadaan sarana dan prasarana pendukung layanan serta optimal dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Penggunaan BMN eks BMN idle oleh KP2MI menjadi solusi efisiensi bagi penyelenggaraan layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Cirebon dan sekitarnya, tanpa harus menambah beban APBN untuk pengadaan tanah baru.

      Upaya efisiensi dengan menggunakan BMN eks BMN idle tentunya sejalan dengan langkah kebijakan efisiensi yang dicanangkan Pemerintah, tidak hanya di pemerintah pusat tetapi juga bagi Pemerintah Daerah, hal tersebut tampak dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.  Komitmen pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran  dilanjutkan di Tahun 2026 dengan melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pidatonya saat menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Auditorium Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (13/02/2026).

Daftar Pustaka

·         PMK Nomor 120 Tahun 2024

·         https://www.kp2mi.go.id

·         Laporan Bulanan BMN-Eks BMN Idle KPKNL Cirebon Tahun 2025

·         https://setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_tegaskan_komitmen_efisiensi_anggaran_dan_pemberantasan_korupsi



Ditulis oleh Rini Rismayanti

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Cirebon

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon