PENTINGNYA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA MENUJU PENGELOLAAN ASET NEGARA YANG TERTIB DAN OPTIMAL
Rini Rismayanti
Rabu, 22 April 2026 |
154 kali
Penetapan
Status Penggunaan Barang Milik Negara (PSP BMN) merupakan salah satu tahapan
dalam siklus pengelolaan BMN yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan perubahannya, PP Nomor 28 Tahun 2020.
Melalui PMK nomor 40 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara salah satunya mengatur ketentuan
terkait penggunaan BMN. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna
Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi
instansi yang bersangkutan. Sebagai Langkah awal dari penggunaan adalah Penetapan Status Penggunaan BMN. Dengan
berlakunya PMK nomor 40/2024 mencabut peraturan sebelumnya yaitu PMK
246/PMK.06/2014; PMK nomor 87/PMK.06/2016; serta PMK Nomor 76/PMK.06/2014.
Mengapa Penetapan Status Penggunaan BMN penting dilakukan? . Dengan adanya penetapan
status penggunaan, secara sah/legal instansi dapat mengelola dan menatausahakan
BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundangan di bidang pengelolaan BMN. Dalam Pasal 10 PMK 40
Tahun 2024, dinyatakan bahwa BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang
hanya dapat diusulkan untuk Perencanaan kebutuhan pemeliharaan; Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh
Pihak Lain; Penggunaan sementara; Penggunaan bersama; pengalihan status
Penggunaan; Pemanfaatan; atau Pemindahtanganan, setelah memperoleh Penetapan
Status Penggunaan. Hal tersebut berarti, Barang Milik Negara Perlu ditetapkan
Penggunaannya Kepada Kementerian Negara/Lembaga Tertentu terlebih dahulu
sebelum digunakan lebih lanjut oleh Pengguna Barang bahkan untuk kepentingan
pemeliharaan sampai penghapusan.
Kewenangan KPKNL Cirebon dalam proses penetapan status penggunaan Barang
Milik Negara sesuai dengan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167
Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat
Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan di dalamnya disebutkan bahwa
materi kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala KPKNL berupa
Penetapan/Penolakan usulan Penggunaan Barang Milik Negara dalam bentuk
penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara untuk BMN yang berada pada
Pengguna Barang berupa :
a.
Tanah dan /atau bangunan;
b.
Selain tanah dan /atau bangunan :
1)
Yang memiliki bukti kepemilikan;
2)
Yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
Adapun Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN yang berada pada
Pengguna barang berupa selain tanah dan / atau
bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai
perolehan paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan; dan alat utama sistem persenjataan diterbitkan oleh Menteri/pimpinan
Lembaga selaku Pengguna Barang.
Penetapan
status Penggunaan tidak dilakukan terhadap :
·
Barang Milik Negara berupa barang persediaan; konstruksi dalam pengerjaan; atau barang yang
dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
·
Barang Milik Negara yang berasal dari dana
dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk
diserahkan;
·
Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan
lebih lanjut oleh Pengelola Barang;
Berdasarkan
hasil monitoring pada Triwulan I Tahun 2026 yang dilakukan KPKNL Cirebon pada
Satuan Kerja di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning), masih terdapat BMN pada 51 (lima puluh satu)
Satuan Kerja yang belum diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaannya baik
berupa tanah dan atau bangunan. Tentunya hal tersebut perlu ditindaklanjuti
oleh Pengguna Barang dengan mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan
BMN pada aplikasi SIMAN. Berdasarkan Pasal 11 PMK 40 Tahun 2024, permohonan
penetapan status penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang
kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN
diperoleh. Permohonan Penetapan status Penggunaan BMN disertai dokumen sebagai berikut :
a. Untuk BMN berupa tanah,
yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertifikat;
b. Untuk BMN berupa bangunan
yakni fotokopi Izin mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
fotokopi dokumen peroleh; dan fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara
serah terima perolehan barang.
Lebih lanjut di atur dalam
Pasal 11 PMK nomor 40 Tahun 2024.
Atas
permohonan penetapan status penggunaan BMN dari Pengguna Barang, Pengelola
Barang melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang
dipersyaratkan. Setelah mendapatkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari
Pengelola Barang, selanjutnya pengguna Barang melakukan pendaftaran BMN ke
dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang, untuk selanjutnya Pengguna Barang
dapat mengelola Barang BMN secara tertib dan optimal.
Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan status
penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status
Penggunaan dari Pengguna Barang, yaitu meliputi a. dalam rangka melengkapi bukti
kepemilikan atas BMN yang menjadi objek sengketa di Pengadilan; b. terdapat sengketa pertanahan di Badan
Pertanahan Nasional; c. penetapan BMN
yang berasal dari perolehan lain yang sah; d. penetapan BMN yang berasal dari pengalihan
status Penggunaan BMN; e. penetapan BMN
yang akan dioperasionalkan kepada Pihak Lain dalam rangka Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat; f.dalam rangka
pemberian rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan
atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga; dan g.dalam
rangka optimalisasi Penggunaan BMN.
BMN yang telah ditetapkan status penggunaanya pada Pengguna Barang,
dapat digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain setelah mendapatkan
penetapan dari Pengelola Barang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka :
·
menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga;
·
menyelenggarakan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
·
menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi,
kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi
dan budaya; dan/atau
·
mendukung pelaksanaan penyertaan modal
pemerintah pusat.
Dalam rangka pengawasan dan pengendalian BMN, dalam hal terdapat
permasalahan berupa penetapan status penggunaan atas BMN yang tercatat pada dua
atau lebih Kementerian/Lembaga, Kementerian/Lembaga yang melakukan pencatatan
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga
lain yang juga melakukan pencatatan. Koordinasi tersebut untuk memperoleh
kesepakatan mengenai penyelesaian atas permasalahan pencatatan. Hasil
kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
Kementerian/Lembaga terkait dan disampaikan kepada Pengelola Barang serta
ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi pencatatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Demikian halnya,
apabila pengguna Barang menemukan adanya kesalahan lainnya dalam pencatatan aset,
perlu melakukan koreksi pencatatan terlebih dahulu sebelum mengajukan
permohonan penetapan status penggunaan untuk memperoleh data BMN yang valid dan
akurat.
Penetapan Status Penggunaan BMN menjadi gerbang pertama secara
hukum bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan Barang Milik Negara untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang dapat ditindaklanjuti dengan seluruh tahapan
dalam Asset Life Cycle menuju pengelolaan aset negara yang tertib dan optimal.
Referensi:
·
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
·
PMK nomor 40 Tahun 2024
·
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2025
Ditulis oleh : Rini Rismayanti
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Cirebon.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |