Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Cirebon
PENTINGNYA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA MENUJU PENGELOLAAN ASET NEGARA YANG TERTIB DAN OPTIMAL

PENTINGNYA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA MENUJU PENGELOLAAN ASET NEGARA YANG TERTIB DAN OPTIMAL

Rini Rismayanti
Rabu, 22 April 2026 |   154 kali

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (PSP BMN) merupakan salah satu tahapan dalam siklus pengelolaan BMN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan perubahannya, PP Nomor 28 Tahun 2020. Melalui PMK nomor 40  Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara salah satunya mengatur ketentuan terkait penggunaan BMN. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Sebagai Langkah awal dari penggunaan adalah  Penetapan Status Penggunaan BMN. Dengan berlakunya PMK nomor 40/2024 mencabut peraturan sebelumnya yaitu PMK 246/PMK.06/2014; PMK nomor 87/PMK.06/2016; serta PMK Nomor 76/PMK.06/2014.

 

Mengapa Penetapan Status Penggunaan BMN  penting dilakukan? . Dengan adanya penetapan status penggunaan, secara sah/legal instansi dapat mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang pengelolaan BMN. Dalam Pasal 10 PMK 40 Tahun 2024, dinyatakan bahwa BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk Perencanaan kebutuhan pemeliharaan; Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; Penggunaan sementara; Penggunaan bersama; pengalihan status Penggunaan; Pemanfaatan; atau Pemindahtanganan, setelah memperoleh Penetapan Status Penggunaan. Hal tersebut berarti, Barang Milik Negara Perlu ditetapkan Penggunaannya Kepada Kementerian Negara/Lembaga Tertentu terlebih dahulu sebelum digunakan lebih lanjut oleh Pengguna Barang bahkan untuk kepentingan pemeliharaan sampai penghapusan.

 

Kewenangan KPKNL Cirebon dalam proses penetapan status penggunaan Barang Milik Negara sesuai dengan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan di dalamnya disebutkan bahwa materi kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala KPKNL berupa Penetapan/Penolakan usulan Penggunaan Barang Milik Negara dalam bentuk penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang berupa :

a.    Tanah dan /atau bangunan;

b.    Selain tanah dan /atau bangunan :

1)    Yang memiliki bukti kepemilikan;

2)    Yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.

 

Adapun Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna barang berupa selain tanah dan / atau  bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan alat utama sistem persenjataan diterbitkan oleh Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.

 

Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap :

·        Barang Milik Negara berupa  barang persediaan;  konstruksi dalam pengerjaan; atau barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.

·        Barang Milik Negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;

·        Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang;

 

Berdasarkan hasil monitoring pada  Triwulan I  Tahun 2026 yang dilakukan KPKNL Cirebon pada Satuan Kerja di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning),  masih terdapat BMN pada 51 (lima puluh satu) Satuan Kerja yang belum diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaannya baik berupa tanah dan atau bangunan. Tentunya hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang dengan mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN pada aplikasi SIMAN. Berdasarkan Pasal 11 PMK 40 Tahun 2024, permohonan penetapan status penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh. Permohonan Penetapan status Penggunaan BMN  disertai dokumen sebagai berikut :

a.      Untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertifikat;

b.      Untuk BMN berupa bangunan yakni fotokopi Izin mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung; fotokopi dokumen peroleh; dan fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang.

Lebih lanjut di atur dalam Pasal 11 PMK nomor 40  Tahun 2024.

 

Atas permohonan penetapan status penggunaan BMN dari Pengguna Barang, Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Setelah mendapatkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Pengelola Barang, selanjutnya pengguna Barang melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang, untuk selanjutnya Pengguna Barang dapat mengelola Barang BMN secara tertib dan optimal.

 

Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan status penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang, yaitu meliputi a. dalam rangka melengkapi bukti kepemilikan atas BMN yang menjadi objek sengketa di Pengadilan;  b. terdapat sengketa pertanahan di Badan Pertanahan Nasional;  c. penetapan BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah;  d. penetapan BMN yang berasal dari pengalihan status Penggunaan BMN;  e. penetapan BMN yang akan dioperasionalkan kepada Pihak Lain dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;  f.dalam rangka pemberian rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga; dan g.dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.

 

BMN yang telah ditetapkan status penggunaanya pada Pengguna Barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain setelah mendapatkan penetapan dari Pengelola Barang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka :

·        menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;

·        menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

·        menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya; dan/atau

·                     mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat.

 

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian BMN, dalam hal terdapat permasalahan berupa penetapan status penggunaan atas BMN yang tercatat pada dua atau lebih Kementerian/Lembaga, Kementerian/Lembaga yang melakukan pencatatan berkoordinasi dengan  Kementerian/Lembaga lain yang juga melakukan pencatatan. Koordinasi tersebut untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyelesaian atas permasalahan pencatatan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga terkait dan disampaikan kepada Pengelola Barang serta ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Demikian halnya, apabila pengguna Barang menemukan adanya kesalahan lainnya dalam pencatatan aset, perlu melakukan koreksi pencatatan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan penetapan status penggunaan untuk memperoleh data BMN yang valid dan akurat.

 

Penetapan Status Penggunaan BMN menjadi gerbang pertama secara hukum bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan Barang Milik Negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang dapat ditindaklanjuti dengan seluruh tahapan dalam Asset Life Cycle menuju pengelolaan aset negara yang tertib dan optimal.

 

Referensi:

·         Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014

·         PMK nomor 40  Tahun 2024

·         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2025

 

Ditulis oleh : Rini Rismayanti

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Cirebon.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon