Seminar Peningkatan Kompetensi Pejabat Lelang Di Lingkungan Kanwil DJKN RSK
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 18 September 2023 |
844 kali
Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
(Kanwil DJKN RSK) selaku superintenden (pengawas lelang) melakukan
pembinaan peningkatan kompetensi terhadap pejabat lelang kelas I dan kelas II yang
ada di lingkungan wilayah kerjanya dalam upaya peningkatan kualitas pejabat
lelang dan menggali potensi lelang untuk pencapaian target kinerja lelang
termasuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam upaya pencapaian target
yang telah ditetapkan seperti target
kinerja lelang tahunan Kanwil DJKN RSK melakukan rapat koordinasi dengan kantor
vertikal dibawahnya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pekanbaru, Dumai, Batam, Bukit Tinggi dan Padang serta pengguna jasa lelang.
Dalam artikel ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana Kanwil DJKN RSK
berupaya optimal untuk pencapaian target kinerja lelang tahunan tahun 2023 ini melalui
seminar peningkatan kompetensi pejabat lelang di lingkungan wilayah kerjanya, yang
menjadi concern-nya antara lain:
A. Bagaimana meningkatkan kualitas
profesionalisme pejabat lelang kelas I dan kelas II untuk meningkatkan PNBP?
B. Bagaimana kualitas risalah lelang yang
dihasilkan oleh pejabat lelang?
Kegiatan
seminar peningkatan kompetensi Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II di
lingkungan Kanwil DJKN RSK dalam rangka pencapaian target kinerja lelang dan
memperbaiki kualitas produk Risalah Lelang sebagai akta otentik.
A. Bagaimana meningkatkan kualitas
profesionalisme pejabat lelang kelas I dan Kelas II untuk meningkatkan PNBP.
Kinerja suatu organisasi salah satunya diukur
berdasarkan capaian hasil yang diperolehnya dari target yang telah ditetapkan
seperti halnya capaian kinerja lelang baik dilihat dari sisi pokok lelang, PNBP
maupun produktifitas. Pencapaian kinerja lelang memerlukan effort yang
besar untuk meyakinkan para calon pembeli lelang agar mereka serius untuk
melakukan penawaran seperti saat ini dimana banyak terjadi penipuan. Masyarakat membutuhkan lebih banyak
pertimbangan dalam memutuskan pembelian properti ataupun barang lainnya, dimana
setiap transaksi yang dilakukan haruslah melewati pertimbangan yang lebih
matang yang mau tidak mau juga mempengaruhi tercapainya kinerja lelang.
Lelang merupakan proses
penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulils dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun, untuk mencapai
harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada perkembangannya
lelang mengalami berbagai macam perubahan pada pelaksanaannya. Lelang sedianya
merupakan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli yang melakukan
penawaran secara langsung di hadapan pejabat lelang. Namun seiring perkembangan
jaman terutama di era digital saat ini lelang dilaksanakan melalui internet (e-auction).
Oleh karena itu akses terhadap lelang semakin mudah dan fleksibel karena dapat
dilakukan melalui sarana antara lain gadget baik smartphone, personal computer (pc), laptop ataupun tablet.
Sebagai salah satu
instrumen jual beli di masyarakat, lelang diharapkan dapat menjadi salah satu
alternatif jual beli yang umum dan dapat menyasar masyarakat secara luas.
Stigma mengenai lelang sebagai sarana penjualan barang atau objek bermasalah,
harus dapat diminimalisir sehingga minat dan antusiasme Masyarakat sebagai
calon pembeli untuk menggunakan lelang akan semakin meningkat. Hal inilah yang
menjadi salah satu concern dari Pejabat Lelang yang
berkualitas (professional) sebagai garda terdepan pelaksanaan lelang
untuk turut melakukan sosialisasi kepada masyakarat. Pejabat Lelang merupakan
pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus
untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Pada pelaksanaannya,
Pejabat Lelang dibagi menjadi Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas
II sesuai kewenangannya. Secara umum Pejabat Lelang Kelas I merupakan Pejabat
Lelang yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
dan merupakan Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan
Pejabat Lelang Kelas II merupakan Pejabat Lelang swasta yang secara umum
melaksanakan kegiatan lelang dengan jenis lelang non eksekusi sukarela. Lelang
Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, orang
atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Bisa
disebut juga lelang umum atau lelang yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat
umum.
Dengan kewenangan
tersebut, peran Pejabat Lelang Kelas II menjadi sangat penting untuk
menyebarluaskan informasi maupun melakukan pemasaran kepada masyarakat luas
agar lebih mengenal dan menggunakan lelang sebagai salah satu pilihan dalam
proses jual beli. Kemampuan komunikasi yang baik, menyusun strategi pemasaran
serta membuat jejaring atau koneksi dengan berbagai pihak merupakan kompetensi
yang hendaknya dimiliki oleh setiap Pejabat Lelang sebagai sarana untuk
memperkenalkan lelang kepada masyarakat yang bertujuan mampu melaksanakan
lelang dengan hasil yang optimal.
Pengawas lelang (superintenden)
yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang, yang dimaksud Pejabat Lelang
Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang
Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Salah satu tugas
dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) adalah sebagai Superintenden.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hampir semua kita pasti
mengenal lelang, yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman
lelang. Sebagian besar dari kita juga pasti tahu bahwa lelang harus
dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan.
Namun sebagian kita mungkin belum tahu bahwa Pejabat Lelang tidak hanya ada di
DJKN, bahwa selain Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL juga
terdapat Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di kantornya masing-masing.
Pejabat Lelang Kelas II adalah salah satu
profesi keuangan seperti halnya akuntan, aktuaris, penilai publik, konsultan
pajak, atau konsultan kepabeanan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
189/PMK.06/2017 disebutkan bahwa Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat
lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. Direktur
Lelang DJKN dan Kepala Kanwil DJKN secara ex officio merupakan pengawas atau
superintenden bagi Pejabat Lelang Kelas II
Pejabat Lelang Kelas II tidak memperoleh
gaji dari Negara, namun mendapat upah persepsi sebagai imbalan jasa atas
pelaksanaan lelang yang laku. Besaran upah persepsi ini dibebankan kepada penjual,
dengan besaran paling tinggi 1% dari harga lelang. Dalam hal lelang
tidak laku maka Pejabat Lelang Kelas II dapat memperoleh biaya administrasi
sesuai dengan perjanjian para pihak.
Pejabat Lelang sebagai Pejabat Publik seperti
halnya notaris yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM,
Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPPAT yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan
Menteri ATR/Kepala BPN, Pejabat Lelang Kelas II diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan. Pejabat Lelang Kelas II memiliki wilayah
jabatan sesuai dengan ketetapan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas
nama Menteri Keuangan, dan berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam
wilayah jabatannya.
Pembinaan oleh Kanwil
DJKN sebagai tugas dan fungsinya juga dilakukan terhadap pejabat lelang kelas
II, dimana pejabat kelas II ini memiliki kontribusi yang signifikan dalam
industri lelang dan penerimaan negara. Bahwa pokok lelang secara nasional juga disumbangkan
oleh pejabat lelang kelas II, separuh lebih dari capaian pokok lelang nasional.
Dari capaian tersebut, terungkap bahwa potensi lelang non eksekusi sukarela
sebagai opsi jual beli amat besar untuk ditingkatkan di masa mendatang sehingga
perlu penggalian secara intensif.
Dalam menjalankan fungsinya
tersebut Bidang Lelang Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan efektivitas
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pejabat Lelang Kelas I dan II.
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data,
keterangan dan/atau bukti terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat
Lelang Kelas I dan Kelas II dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penilaian
kinerja. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan oleh pemeriksa yaitu Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan DJKN yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Bahwa Pejabat Lelang Kelas I mempunyai
posisi strategis sebagai ujung tombak DJKN khususnya pada KPKNL dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna (stakeholder-red) jasa lelang. Dalam pelayanan
lelang, perkembangan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan baik frekuensi
lelang, bea lelang maupun pokok lelang. Peningkatan tersebut adalah hasil
kinerja didalam pelayanan lelang, antara lain didukung oleh kinerja dan
dedikasi Pejabat Lelang. Capaian target kinerja lelang terhadap pejabat lelang kelas
I pada KPKNL dan pejabat lelang kelas II di lingkungan kanwil DJKN RSK dari
tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebagai berikut:
Hal ini agar menjadi perhatian khusus
bagi pejabat lelang untuk terus melakukan penggalian potensi lelang agar target
yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan
pelayanan lelang bukanlah masalah sederhana. Pada kenyataannya banyak
menghadapi kendala dan permasalahan yang rumit. Kunci utama dalam menyelesaikan
sangat dibutuhkan kegigihan dan keahlian serta perlunya kerjasama yang solid
antar internal DJKN maupun eksternal dengan pihak-pihak yang terkait.
Pembinaan pejabat lelang
ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme Pejabat Lelang kelas I dan kelas
II, Dalam rangka mewujudkan lelang yang lebih berkualitas. Perlu diketahui bahwa seorang yang
diangkat menjadi pejabat lelang harus selalu cermat,
teliti dan tepat waktu dalam pembuatan Minuta Risalah Lelang,
Salinan maupun Kutipannya (sesuai SOP), karena apabila terlambat akan dikenai
sanksi baik pembebastugasan sebagai Pejabat Lelang maupun sanksi berupa
Hukuman Disiplin Pegawai.
Dalam
seminar peningkatan komptensi Pejabat Lelang di Lingkungan Kanwil DJKN RSK
mengundang pemateri dan pembicara sebagai berikut:
1. Seminar Penggalian Potensi Lelang Cessie:
-
Pembicara: Anna Kamilasari (Direktorat Lelang) selaku Kepala Seksi Kebijakan
Lelang Noneksekusi Sukarela
-
Pembicara: Arief Rachman Ali (Bank BTN) selaku
2. Sharing Session: Risalah Lelang sebagai Bukti
Peralihan Kepemilikan Kendaraan Bermotor:
-
Pembicara: Andy Raffiwan (Direktorat Lelang) selaku Kepala Skesi Kebijakan
Lelang Noneksekusi Wajib
-
Pembicara: Irfan Tasbih, S.E., M.Si. (Bapenda Riau) selaku Fungsional AKPD Ahli
Madya
3. Sosialisasi Pelayanan Lelang Tanpa Gratifikasi:
-
Pembicara: Dimas Imam Apriliawan (Kanwil RSK) selaku Penyuluh Anti Korupsi dan
Gratifikasi
4. IHT Kolaboratif Skills:
-
Pembicara: Deddy Chandra (BDK Pekanbaru) selaku Widyaiswara BDK Pekanbaru
5. Sharing Session: Kapita Selekta Lelang
Noneksekusi Sukarela:
-
Pembicara: Acep Hadinata (Kanwil RSK) selaku Kepala Bidang Lelang
Upaya-Upaya Pembinaan Terhadap Pejabat
Lelang Di Lingkungan Kanwil DJKN RSK
1. Bimbingan Teknis
Lelang untuk Meningkatkan Kualitas Pejabat Lelang
Bimbingan Teknis
Pejabat Lelang oleh Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) kepada PejabKOLAat Lelang Kelas I pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada kegiatan tersebut,
memberikan arahan kepada Para Pejabat Lelang KPKNL, agar dalam melaksanakan
lelang harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan Kantor Pusat DJKN,
Pejabat Lelang harus dapat menunjukan profesionalisme terutama dalam pembuatan
Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik, harus teliti sehingga tidak
terjadi kesalahan dalam penulisannya, terlebih lagi dengan menggunakan security
paper yang akan diberikan kepada pembeli lelang, serta tidak boleh
terlambat dalam penyelesaian hasil dan laporan pelaksanaan lelang. Penggalian
potensi lelang yang terarah dan terencana diharapkan akan dapat meningkatkan
frekuensi dan hasil lelang. Integritas Pejabat Lelang harus dijaga, Sinergi,
dan Kesempurnaan pelaksanaan lelang harus menjadi perhatian guna mengoptimalkan
hasil lelang. Tertib tata kelola administrasi merupakan bentuk pelayanan yang
baik kepada pengguna jasa lelang sehingga pelaksanaan lelang semakin diminati
oleh Masyarakat secara luas.
Bahwa dengan adanya
Bimbingan Teknis Lelang ini merupakan suatu pembinaan yang baik, agar dapat
meningkatkan kemampuan bagi Pejabat Lelang. Untuk lebih berhati-hati dalam
melakukan lelang di samping pembinaan ini juga merupakan koreksi bila dalam
pelaksanaan kegiatan lelang terdapat kesalahan akan segera dilengkapi dan
menjadi lebih sempurna sehingga nantinya bila terjadi pemeriksaan eksternal
akan dapat mengurangi atau tidak terjadi kesalahan yang dilakukan Pejabat Lelang.
Pembuatan Risalah
Lelang selama ini dengan harapan berjalan sesuai dengan aturan yang ada, setiap
Pejabat Lelang wajib bertanggung jawab menyelesaikan minuta Risalah Lelang,
baru dibuatkan Petikan Risalah Lelang sehingga tidak akan terjadi tunggakan
Risalah Lelang apalagi perbedaan atau kesalahan antara minuta dan petikan
Risalah Lelang.
Pejabat Lelang harus
selalu mengikuti perkembangan baru peraturan mengenai lelang, baik ketentuan
yang telah ditetapkan pemerintah maupun Kantor Pusat DJKN, terutama dalam hal
pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan, hal ini menjaga agar tidak terjadi kesalahan
maupun gugatan dalam pelaksanaannya.
Pejabat Lelang, untuk
tertib administrasi saat ini berjalan baik, pelayanan lelang terus kami
tingkatkan. Sosialisasi mengenai tarif Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 1 tahun 2013 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah
dilakukan dan saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan Risalah Lelang, penyimpanan
hasil pelaksanaan lelang telah disediakan tempat penyimpanan yang aman dan baik.
Melakukan diskusi
permasalahan dan solusi pemecahan masalah pada pelaksanaan lelang yang sudah
dan akan dilakukan agar Pejabat Lelang dapat mempunyai persepsi yang sama dalam
pelaksanaan tugas lelang.
2. Kantor Wilayah DJKN Melakukan
Pembinaan Administrasi dan Pelaporan Pejabat Lelang Kelas II
Direktorat Lelang
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/Kantor Wilayah menggadakan kegiatan
pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja dan tertib administrasi pejabat
lelang kelas II sesuai peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun
2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Bahwa pejabat lelang kelas II memiliki
kontribusi yang signifikan dalam industri lelang dan penerimaan negara. Potensi lelang non eksekusi sukarela sebagai
opsi jual beli amat besar untuk ditingkatkan di masa mendatang sehingga perlu
penggalian secara intensif.
Namun demikian,
kinerja yang baik harus tertib administrasi dan pelaporan sehingga kinerja
tersebut dapat ter-capture pada data yang disajikan oleh setiap Kantor
Wilayah DJKN. Mungkin masih banyak Pejabat Lelang yang disayangkan yang belum
tertib administrasi pelaporan. Memang sulit mengontrol pihak swasta sebagai
Pejabat Lelang kelas II. Peran kanwil sebagai superintenden sangat signifikan
untuk melakukan pembinaan yang intensif kepada pejabat lelang kelas II yang
berada di lingkup wilayah kerjanya.
Bahwa dengan adanya
PMK Nomor 189 ini, pejabat lelang kelas II diharapkan dapat meningkatkan
kualitas layanan lelang Pejabat Lelang kelas II yang prima, optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat atau pengguna jasa. Beberapa pengaturan
diubah untuk merevitalisasi kanwil sebagai superintenden, salah satunya
pengaturan mengenai perpanjangan pejabat lelang kelas II. Selain penjelasan
mengenai peraturan tentang pejabat lelang kelas II, dilakukan juga simulasi
alat bantu atau kertas kerja pelaporan bagi pejabat lelang kelas II dengan
menggunakan sharing folder dropbox.
Bahwa jumlah laporan
yang disampaikan pejabat lelang kelas II sebagaimana PMK tersebut telah
disesuaikan dengan kebutuhan Direktorat Lelang. Untuk memudahkan pelaporan
tersebut, Direktorat Lelang telah melakukan penyesuaian terhadap format kertas
kerja yang dibutuhkan oleh pejabat lelang kelas II sehingga penghimpunan
laporan kinerjanya menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam rangka memberikan
apresiasi kepada pejabat lelang kelas II, Direktorat Lelang juga meminta
masukan terkait konsep cara perhitungan penilaian kinerja pejabat lelang kelas
II. Upaya ini diharapkan dapat memudahkan kanwil untuk menjalankan fungsinya
selaku superintenden dalam melakukan pembinaan kepada pejabat lelang kelas II
sehingga terdapat peningkatan kinerja dan tertib administrasi pejabat lelang
kelas II.
3.
Upaya-Upaya
Kanwil DJKN Dalam Penggalian Potensi Lelang
a. Penggalian
Potensi Lelang Cessie / Hak Tagih Piutang
Penggalian
potensi lelang dalam peningkatan capaian kinerja lelang (Pokok, dan PNBP). Kanwil
DJKN Riau, Sumbar, dan Kepulauan Riau telah menunjukkan capaian kinerja lelang
di atas 100% selama tiga tahun berturut-turut. Ini adalah pencapaian yang
membanggakan, dan sekarang saatnya untuk melihat lebih jauh. Pejabat lelang di
lingkungan Kanwil DJKN RSK memahami bahwa lelang cessie atau hak tagih piutang
belum banyak dilaksanakan di Indonesia, ini adalah peluang sekaligus tantangan
untuk dapat kita kembangkan. Kita tidak boleh mengabaikan potensi besar yang
terkandung dalam lelang Cessie ini. Harapan kita adalah untuk menggali lebih
dalam, menjelajahi dan mengembangkan potensi lelang ini, dan menjadi pelopor
dalam menghadirkan lebih banyak kesempatan bagi negara dan pemerintah daerah
kita. Capaian lelang yang membanggakan di akhir tahun adalah bukti nyata bahwa
kita memiliki kemampuan untuk menggali potensi ini. Dalam acara ini, kita akan
mempertimbangkan cara untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan lelang cessie
di wilayah kanwil DJKN RSK agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi
negara dan pemerintah daerah.
b. Kapita Selekta untuk
Peningkatan Kualitas Risalah Lelang
Kualitas
risalah lelang adalah elemen penting dalam menjalankan proses lelang yang
transparan dan efisien. Terlepas dari prestasi positif yang telah kita raih, Kanwil
DJKN RSK terus berusaha meningkatkan kualitas dokumen ini. Dalam acara ini, Kanwil
DJKN RSK akan mendiskusikan bagaimana meningkatkan kapasitas pejabat lelang
kami untuk menyusun risalah lelang yang lebih baik. Pengetahuan dan pemahaman
tentang aturan dan peraturan terkait harus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Kualitas
risalah lelang adalah cermin dari profesionalisme kita dalam menjalankan tugas
ini. Kita telah mengidentifikasi kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman kita
tentang Risalah Lelang dan Kapita Selekta Lelang Noneksekusi Sukarela. Ini
bukan hanya tugas, ini adalah panggilan semua pegawai di Bidang Lelang maupun
Pejabat Lelang untuk memberikan yang terbaik. Hari ini, kita ingin bersama-sama
berkomitmen untuk meningkatkan kualitas risalah lelang kita, memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menjaga tingkat profesionalisme kita.
c. Penanaman Softskill
Kolaboratif
Kolaborasi
adalah kunci kesuksesan dalam mengelola proses lelang. Kita tidak hanya
berkolaborasi dengan perbankan, tetapi juga dengan masyarakat. Kita adalah
pemersatu, kita adalah penghubung antara pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam
acara ini, kita akan menggali kemampuan kolaboratif kita, belajar bagaimana
berinteraksi dengan baik dengan semua pihak terkait, dan memastikan bahwa
proses lelang kita berjalan dengan integritas yang tinggi. Harapan kita adalah agar
kita semua menjadi contoh dalam kolaborasi yang baik.
4. Peralihan Hak
Mobil/Motor Melalui Lelang
Kanwil
DJKN RSK mendatangkan narasumber dari BAPENDA Riau untuk memberikan wawasan
tentang peralihan hak mobil/motor melalui lelang. BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah).
Satuan kerja ini merupakan unsur penunjang urusan pemerintah yang melaksanakan
fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah. BAPENDA sendiri
organisasi perangkat daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten Kota yang bertugas
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Ini
adalah tugas yang memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan
prosedur yang berlaku. Ini adalah kesempatan kita untuk belajar dan tumbuh.
Harapan kita adalah agar kita semua mengejar pengetahuan baru, menjadi ahli
dalam bidang ini, dan menjalankan tugas ini dengan penuh dedikasi. Harapan kita
semua setelah rangkaian acara ini adalah:
a.
Terlaksananya
Ide Penggalian Potensi Lelang Noneksekusi Sukarela atau Lelang Kendaraan
Bermotor.
Melihat
pelaksanaan yang sukses dari ide penggalian potensi lelang noneksekusi sukarela
atau lelang kendaraan bermotor pada tahun 2023. Ini akan membawa manfaat besar
bagi kita semua. Tidak hanya menjadi tambahan pengetahuan, namun juga aksi
penggalian potensi lelang yang dilaksanakan.
b.
Meningkatnya
PNBP Lelang yang Berasal dari Lelang Noneksekusi Sukarela.
Kita berharap terjadi
peningkatan yang signifikan dalam PNBP yang berasal dari lelang noneksekusi
sukarela. Hal ini akan berkontribusi secara positif terhadap pendapatan negara
dan pemerintah daerah.
c.
Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Lelang.
Kita ingin melihat peningkatan
keseluruhan dalam kualitas pelayanan lelang. Ini akan membuat proses lelang
lebih transparan, andal, dan profesional. Pejabat lelang tidak hanya pembuat
akta otentik, namun juga penghubung antara pemilik/pengelola barang dengan
pemenang lelang. Kolaborasi pelayanan oleh Pejabat Lelang yang melibatkan hulu
dan hilir perlu kita tingkatkan bersama melalui acara ini.
5. Melakukan Penyuluhan Anti
Korupsi dan Gratifikasi Oleh Kanwil DJKN RSK.
Membangun nilai diri dan katakan tidak untuk gratifikasi.
Budaya anti gratifikasi harus terus digaungkan pada setiap kegiatan instansi
pemerintah, agar dapat terwujud birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi.
Implementasi budaya anti gratifikasi harus mendapat dukungan dan komitmen yang
kuat dari unsur pimpinan, pejabat, dan seluruh pegawai pada instansi
tersebut baik stakeholder internal maupun eksternal, serta dicanangkan
dihadapan stakeholder dan masyarakat umum, serta di publikasikan pada media
massa atau media sosial. Implementasi budaya tersebut pun harus terus dijaga
dan dipelihara sepanjang tahun, sehingga menjadi habit, kebiasaan yang
seharusnya terjadi dalam kehidupan kita. Menurut hemat penulis budaya anti
gratifikasi dapat dibangun secara efektif melalui pencanangan Zona Integritas
Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM)
dan terus dijaga.
6. Perlindungan Hukum Pejabat Lelang
Pejabat
Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi
wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. PMK Nomor 213/PMK.06/2020 pasal 13
mengatur bahwa Pejabat Lelang tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan
hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau
pembeli namun menjadi tanggungjawab penjual terhadap: a. keabsahan kepemilikan dan/ atau kewenangan menjual
barang; b. keabsahan dokumen persyaratan lelang; c. keabsahan syarat lelang
tambahan; d. keabsahan Pengumuman Lelang; e. kebenaran formil dan materiil
Nilai Limit; f. kebenaran formil dan materiil atas pernyataan tentang tidak
adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah
susun atau objek yang akan dilelang; g. kebenaran materi surat dan pengiriman
surat yang dilakukan oleh Penjual kepada pihak terkait; h. kesesuaian barang
dengan dokumen Objek Lelang; 1. penyerahan barang bergerak dan/ atau barang
tidak bergerak; J. penyerahan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli, kecuali
Objek Lelang berupa Hak Menikmati Barang atau dalam Lelang yang tidak disertai
dokumen kepemilikan; k. gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana serta
pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan
oleh Penjual; dan l. tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk
uang paksa/ dwangsom, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h.
Pelaksanaan
Lelang Pasal 21, setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/ atau di
hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah. Ketentuan yang melindungi
Pejabat Lelang secara hukum juga terlihat di dalam pasal 21, 22, 23,24 dan 25
PMK Nomor 213/PMK.06/2020 yang mengatur bahwa Pejabat Lelang yang telah
melaksanakan tugas dan wewenangnya serta tidak melanggar larangan/tidak
melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan tugasnya, maka ia dilindungi oleh hukum.
Pejabat Lelang Kelas I
(selanjutnya disebut Pejabat Lelang) dalam menjalankan tugas utamanya yaitu
memimpin pelaksanaan lelang setidaknya berlandaskan pada 4 (empat) platforms yang
saat ini telah ada yaitu:
1) Knowledge. Pengetahuan yang wajib
dimiliki, pendidikan minimal yang harus dipenuhi, dan syarat regular
refreshment yang harus diikuti oleh seorang Pejabat Lelang.
Pengetahuan dari berbagai lapangan hukum, seperti hukum kepailitan, hukum
pengikatan jaminan kebendaan, hukum pidana, hukum perjanjian, hukum
administrasi pertanahan, dan sebagainya. Selain itu dibutuhkan kemampuan communication
skill, serta memiliki self-confidence. Dalam kata yang
sederhana tidak boleh ada Pejabat Lelang yang memiliki kondisi “lack of
knowledge” bahkan terhadap current issue di lingkungannya
sekalipun maka seorang Pejabat Lelang harus menguasainya.
2) Hard and soft Infrastructure.Tersedianya
Infrastruktur, baik fisik yang saat ini sudah tersedia seperti sistem aplikasi
lelang e-auction, sistem aplikasi penyusunan risalah lelang,
jaringan internet dan server yang reliable, dan sebagainya, maupun
infrastruktur nonfisik yaitu berupa peraturan perundang-undangan, Standard Operating
Procedure (SOP), dan sebagainya.
3) Controlling. Pengawasan terhadap
tingkah laku serta kinerja. Pejabat Lelang diawasi oleh banyak pihak seperti
Inspektorat Jenderal pada Kementerian Keuangan, dan dalam organisasi DJKN
sendiri terdapat banyak sekali perangkat pengawasan secara berjenjang yaitu
Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI), Kantor Wilayah selaku Superintendent,
dan bahkan sampai pada level kantor pelayanan terdapat Seksi Kepatuhan Internal
yang akan mengawasi secara melekat (internal control). Namun perlu diingat
saat ini azas pelaksanaan pengawasan lebih ditekankan kepada fasilitasi
pelaksanaan tugas dengan mendudukan diri sebagai lembaga consulting bukan
sebagai lembaga pemeriksa. Sedangkan external auditor telah
ada tersendiri yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang karena kewenangannya
lembaga ini pun berhak untuk memeriksa kinerja Pejabat Lelang baik secara
langsung maupun tidak langsung.
4) Value. Nilai-nilai luhur yang
hidup dan berkembang di dalam organisasi yang dikenal dengan istilah
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu: integritas, profesionalisme, sinergi,
pelayanan, dan kesempurnaan, yang kesemuanya wajib diaplikasikan oleh Pejabat
Lelang setiap harinya walapun terkadang dirasa sulit karena berbagai hambatan.
Pada era sekarang ini,
permasalahan hukum yang menyertai lelang makin meningkat baik pralelang maupun
pasca lelang, terutama terjadi pada jenis lelang eksekusi. Namun demikian tidak
dipungkiri permasalahan hukum terdapat juga pada jenis lelang noneksekusi. Dari
sekian banyak permasalahan hukum, risiko tertinggi bagi Pejabat Lelang adalah
terkait permasalahan hukum pidana (pengaduan pidana). Menghadapi berbagai
permasalahan hukum (gugatan perdata, Tata Usaha Negara, maupun pidana) maka
seorang Pejabat Lelang dituntut mempunyai kemampuan mitigasi risiko yaitu
serangkaian tindakan menganalisa, menimbang, dan mengukur risiko timbulnya
permasalahan terkait lelang. Tujuannya adalah untuk meminimalisir timbulnya
persoalan atau permasalahan hukum. Caranya antara lain adalah meneliti secara
cermat semua dokumen persyaratan lelang, membuat analisis legalitas formal
subjek dan objek lelang. Kecermatan dan keakuratan dalam penelitian dokumen
persyaratan lelang merupakan kunci utama agar pejabat lelang terhindar dari
persoalan hukum.
B. Bagaimana Kualitas Risalah Lelang Yang Dihasilkan
Oleh Pejabat Lelang
Risalah Lelang adalah
berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan
akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Kutipan
Risalah Lelang memiliki peranan yang
strategis untuk menjamin kepastian hukum bagi pembeli karena
dokumen Kutipan Risalah Lelang sebagai turunan Risalah Lelang, sebagaimana
diatur di Pasal 1 ayat (35) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang ditegaskan kembali pada Pasal 1 ayat (3)
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 Tentang Risalah
Lelang, bahwa Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu
atau beberapa bagian Risalah Lelang, yang merupakan berita acara
pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan merupakan akta autentik
serta mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Hal ini juga mendepankan
asas-asas dalam pelaksanaan lelang yang disebutkan pada asas kepastian hukum,
bahwa: “dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara (vide: Penjelasan Pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999).
Dalam setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh
Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik peralihan hak (acta van transport)
atas barang sekaligus sebagai alas hak penyerahan barang. Tanpa Risalah Lelang,
pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang tidak sah (invalid).
Pelaksanaan lelang yang demikian tidak memberi kepastian hukum tentang hal-hal
yang terjadi, karena apa yang terjadi tidak tercatat secara jelas sehingga
dapat menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, Risalah Lelang sebagai figur
hukum yang mengandung kepastian hukum harus diaktualisasikan dengan tegas dalam
undang-undang yang mengatur tentang lelang”.
Pengertian Risalah
Lelang sesuai:
•
Pasal 35 Vendu Reglement adalah
“Tiap penjualan dimuka umum oleh juru lelang atau kuasanya dibuat berita
acara tersendiri yang bentuknya ditetapkan seperti dimaksud dalam Pasal 37, 38
dan 39 VR.”
• Pasal
617 ayat (2) KUH Perdata adalah sebagai akta otentik yang harus dianggap
juga, tiap-tiap petikan dalam bentuk biasa, dari rol atau register kantor
lelang guna membuktikan penjualan barang dengan perantaraan kantor tersebut,
yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan yang telah ada, atau kemudian
akan diadakan.
• Undang-Undang
No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa:
”Risalah
Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang
atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
lelang yang berlaku;”
•
Pasal 1 angka 32 PMK No.
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Risalah Lelang, Risalah Lelang
adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang
merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Risalah Lelang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang
(Vendu Reglement), Pembuatan Risalah Lelang dilakukan oleh/atau di hadapan
Pejabat Lelang di tempat kedudukannya. Pejabat Lelang yang membuat memiliki
kewenangan untuk itu: Membuat akta sesuai kewenangannya, Saat akta dibuat,
masih aktif sebagai Pejabat Lelang, dimana akta itu dibuat (terkait dengan
wilayah jabatan), untuk siapa akta itu dibuat (untuk kepentingan pengguna jasa
lelang).
Produk Risalah Lelang
antara lain: 1. Minuta Risalah Lelang,
yaitu
asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen/arsip Negara.
2. Turunan Risalah Lelang terdiri
dari a. Salinan yaitu salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang, b.
Kutipan
yaitu kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang, c. Grosse
Salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembetulan Risalah Lelang Lampiran Huruf E poin f
PMK No. 213/PMK.06/2020
a.
Pembetulan
kesalahan redaksional sebelum Risalah Lelang ditutup berupa pencoretan,
penambahan dan/ atau perubahan=Pembetulan dituangkan dalam Berita Acara dan
dicatat pada bagian bawah setelah kaki Minuta Risalah Lelang dan dilekatkan
pada Minuta Risalah Lelang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Minuta Risalah Lelang
b.
Pembetulan
kesalahan redaksional setelah Risalah Lelang ditutup berupa pencoretan,
penambahan dan/ atau perubahan=Turunan dari Risalah Lelang yang dilakukan
pembetulan, dicetak, ditandatangani, dan didistribusikan sesuai ketentuan
c.
Kesalahan
redaksional yang bersifat prinsipiil terkait legalitas subjek dan objek lelang=Berita
Acara dibuat dengan kertas kop dinas KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II,
Risalah Lelang Berikut Turunannya
Sebagai Akta Otentik Yang Memberi Kepastian Hukum Bagi Pembeli Lelang.
Risalah Lelang termasuk akta
otentik, karena dibuat berdasarkan ketentuan yaitu; Dibuat menurut
Undang-undang (Pasal 37-39 Vendu Reglement), Dibuat oleh atau
dihadapan Pejabat Lelang (Pasal 1a dan Pasal 35 Vendu Reglement),
Wilayah kerja Pejabat Lelang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Keotentikan
Risalah Lelang sesuai dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
suatu akta otentik ialah akta yang didalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau
dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta
dibuatnya. Karena keberadaan Risalah Lelang berikut turunannya secara fisik
mutlak adanya.
Pasal 93 ayat (2) a dan b
menyebutkan, Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang
sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan dan Penjual.
Selain berfungsi sebagai akta jual beli, Kutipan Risalah Lelang dapat digunakan
oleh Pembeli sebagai kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata. Berdasarkan
Pasal 164 HIR yang
disebut bukti adalah: surat, keterangan saksi, persangkaan,
pengakuan dan sumpah. Selain itu yang
termasuk alat bukti berdasarkan Pasal
5 UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, terhadap
Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dan/atau
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Kutipan Risalah Lelang
merupakan akta otentik sebagai turunan dari Risalah Lelang sesuai ketentuan
pada Pasal 21 ayat (1) Perdirjen KN No. 5/2017 yang menyebutkan bahwa:
“Kutipan merupakan turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu
atau beberapa bagian Risalah Lelang”
sehingga dokumen tersebut diakui sebagai turunan dari Risalah Lelang
yang mengutip kata demi kata dari satu
atau beberapa bagian dari Risalah Lelang. Karena merupakan turunan dari Risalah
Lelang, maka Kutipan Risalah Lelang dapat dipersamakan seperti Akta otentik
yang dibuat oleh Notaris.
Menurut pasal 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, menyatakan secara
tegas bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat umum (openbaar ambtenaar)
yang berwenang untuk membuat akta otentik, kecuali jika undang-undang
menentukan lain. Intisari dari tugas dan wewenang notaris bila dilihat dari
Peraturan Jabatan Notaris hanyalah membuat akta, melegalisasi akta dibawah
tangan dan membuat grosse
akta serta berhak mengeluarkan salinan
atau turunan akta kepada pihak yang
berkepentingan.
Kutipan Risalah Lelang
memenuhi sebagai akta sebagai bukti tertulis diatur dalam Pasal1867 Kitab
undang-undang Hukum Perdata yang
bunyinya sebagai berikut:
“Pembuktian
dengan tulisan dilakukan dengan
tulisan authentik maupun dengan tulisan dibawah tangan”. Pasal 1870
Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan
bahwa ”Suatu akta authentik memberikan
diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak
dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya”.
Sebagai contoh, bila
akta tersebut merupakan
perjanjian yang
mengikat para pihak yang sepakat membuat perjanjian itu,
bila terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang tersebut dalam akta
otentik itu merupakan bukti yang sempurna, tidak perlu
dibuktikan dengan alat - alat bukti yang lain.
Disinilah
arti penting suatu akta
otentik dalam sengketa hukum memudahkan pembuktian dan
memberikan kepastian. Sesuai dengan asas-asas dalam pelaksanaan lelang
yang efisien, adil, terbuka, dan akuntabel. Kutipan Risalah
Lelang yang minta oleh pihak pembeli berdasarkan Perdirjen KN No.
5/KN/2017 adalah suatu hal yang sangat
penting dikarenakan kondisi tersebut berkaitan
erat dengan penggunaan dokumen tersebut oleh pihak Pembeli
dalam melakukan pemindahan hak (balik nama) atas Objek Lelang yang
telah selesai. Sebagaimana diketahui dalam
pengalihan hak atas barang- barang, baik
bergerak maupun tidak bergerak sebagai
akibat pelaksanaan lelang, salah satu dokumen
yang diberikan kepada pihak Pembeli adalah
Kutipan Risalah Lelang sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 93 ayat (2) a PMK
No. 213/2020. Melihat posisi sebuah Kutipan
Risalah Lelang memiliki peranan yang
strategis untuk menjamin kepastian hukum bagi
dalam pelaksanaan lelang, khususnya pihak
Pembeli, maka dokumen Kutipan harus memenuhi syarat-syarat autentisitas
suatu akta.
Pada
saat Risalah Lelang telah selesai dibuat dan ditandatangani oleh Penjual, Pembeli,
saksi-saksi dan Pejabat Lelang, maka pihak Pembeli mendapatkan Kutipan Risalah Lelang.
Walaupun Pembeli hanya memperoleh dokumen Kutipan Risalah lelang atau dokumen tersebut
berbeda dari Risalah Lelang yang telah pembeli tandatangani, namun dokumen Kutipan
memiliki sifat otentisitas yang sama dengan Risalah Lelang itu sendiri.
Dengan demikian Kutipan Risalah
Lelang memberikan kepastian hukum bagi pihak Pembeli bahwa walaupun dokumen yang
ditandatangani pada saat lelang telah selesai dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelanga
dalah Risalah Lelang namun sifat autentisitas tetap melekat pada dokumen Kutipan
tersebut, yang berarti menyatakan bahwa kekuatan pembuktian antara Kutipan Risalah
Lelang dan Risalah Lelang adalah sama, seperti pada pelaksanaan lelang hak tanggungan,
pembeli yang ditunjuk tersebut akan mendapat Kutipan Risalah Lelang setelah melakukan
kewajiban sebagai pembeli (penerima peralihan hak) antara lain membayar BPHTB yang
dibuktikan dengan dokumen berupa SSPD-BPHTB yang telah divalidasi oleh unit kerja
pemungut BPHTB pada Pemda setempat.
Akta
autentik memiliki arti yang sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat
dewasa ini karena mampu menjadi alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna. Hal tersebut sesuai dengan rumusan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang menyatakan bahwa suatu Akta Autentik memberikan
diantara para pihak beserta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat
hak dari mereka, suatu bukti yang lengkap atau sempurna dan mengikat
tentang apa yang dimuat di dalamnya.
DJKN yang menyelenggarakan fungsi
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi maupun
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lelang sangat erat
kaitannya dengan risalah lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang
yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Risalah Lelang memiliki salah satu ciri
khusus yaitu dibuat oleh Pejabat Lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan
untuk membuat Risalah Lelang pada akhir proses lelang, diatur dalam PMK No.
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Keberadaan Risalah Lelang
sangat penting dalam proses lelang baik benda bergerak maupun benda tidak
bergerak. Kekuatan pembuktiannya terdiri dari kekuatan pembuktian lahir, formil
dan materil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Maka timbul suatu pertanyaan apakah Risalah Lelang termaksud Akta
Autentik.
1. Kedudukan Akta Autentik
Akta autentik adalah akta yang dibuat
oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut ketentuan
yang telah ditetapkan, baik dengan atau tanpa bantuan dari pihak-pihak yang
berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh
pihak-pihak yang berkepentingan. Akta autentik tersebut memuat keterangan seorang
pejabat yang menerangkan tentang apa yang dilakukannya atau dilihat di hadapannya.
Dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang dimaksud dengan “akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan
oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud
itu, ditempat di mana akta dibuat”.
Dalam Pasal 165 HIR disebutkan bahwa
“Akta autentik yaitu suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang
diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan
para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak dari padanya tentang apa yang
tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka”. Akta itu disebut autentik
apabila memenuhi 3 unsur, yaitu:
1) Dibuat dalam bentuk menurut ketentuan
undang-undang;
2) Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum;
3) Pejabat umum itu harus berwenang untuk
itu ditempat akta itu dibuat.
Dikemukakan pula oleh Irawan Soerodjo,
bahwa ada 3 (tiga) unsur esenselia agar terpenuhi syarat formal suatu akta
autentik, yaitu:
a. Di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
b. Dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Umum;
c. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang
berwenang untuk itu dan di tempat dimana akta itu dibuat.
“Akta Autentik merupakan alat bukti yang
sempurna, tentang apa yang diperbuat/ dinyatakan dalam akta. Ini berarti
mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta
itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim itu merupakan
“Bukti Wajib/Keharusan”.
Suatu akta merupakan akta autentik, maka
akta tersebut mempunyai 3 (tiga) fungsi terhadap para pihak yang membuatnya
yaitu:
a. sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah
mengadakan perjanjian tertentu;
b. sebagai bukti bagi para pihak bahwa apa yang tertulis dalam
perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
c. sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa tanggal tertentu
kecuali jika ditentukan
sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian
adalah sesuai dengan kehendak para pihak.
Berdasarkan definisi tersebut diketahui
bahwa suatu akta dapat dikatakan sebagai akta autentik harus memenuhi
syarat-syarat yaitu dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang, dibuat
oleh seorang pejabat atau pegawai umum, dan pejabat atau pegawai umum tersebut
harus berwenang untuk membuat akta tersebut ditempat di mana akta dibuat.
2. Autentisitas Pada Risalah Lelang
Sebagai bukti pelaksanaan lelang, Pejabat
Lelang wajib membuat berita acara lelang, yang dinamakan dengan “risalah
lelang”. Kewajiban membuat risalah lelang tersebut ditentukan dalam Pasal 87
ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, yang menyatakan bahwa “Setiap pelaksanaan lelang dibuatkan
Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang”.
Setiap pelaksanaan lelang yang dilakukan
oleh Pejabat Lelang harus dibuatkan Berita Acara Lelang yang disebut Risalah
Lelang, sesuai dengan Pasal 35 Vendu Reglement yang mengatakan “Dari
setiap penjualan dimuka umum oleh Pejabat Lelang atau kuasanya, selama dalam
penjualan, untuk tiap hari pelanggan atau penjualan dibuat berita acara
tersendiri”. Dari ketentuan ini, maka Pejabat Lelang yang melaksanakan setiap
lelang diwajibkan untuk membuat
berita acara lelang, yang kemudian dinamakan dengan istilah “risalah lelang”.
Ketentuan Pasal 35 Vendu
Reglement tersebut mengatur “risalah lelang” sama artinya dengan “berita
acara lelang”, yang merupakan landasan autentifikasi penjualan lelang, berita
acara lelang mencatat segala peristiwa yang terjadi pada penjualan lelang.
Sementara itu menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 32 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, “Risalah
Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat
Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna”. Dalam berita acara lelang tersebut berisikan uraian mengenai segala
sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan pelelangan atau penjualan umum yang
dilakukan oleh Pejabat Lelang.
Risalah lelang itu harus memuat apa,
mengapa, dimana, bila, bagaimana, dan siapa-siapa yang terlibat dalam
pelaksanaan lelang. Apa yang dilelangkan menjelaskan tentang atas barang yang
dilelangkan. Mengapa dilakukan pelelangan menjelaskan latar belakang sampai
timbulnya lelang tersebut. Hal tersebut penting untuk dijelaskan dalam lelang
eksekusi. Kemudian di mana dilelangkan menjelaskan di mana dilaksanakan lelang
tersebut dan kapan lelang dilaksanakan. Bagaimana pelaksanaan lelang
menjelaskan proses terjadinya penawaran sampai dengan ditunjuknya pembeli
lelang. Serta semua yang terlibat dalam lelang, pemohon atau penjual lelang,
penawar lelang, dan pembeli lelang.
3. Kekuatan Pembuktian Pada Risalah
Lelang
Dalam Hukum (Acara) Perdata, alat bukti
yang sah atau yang diakui oleh hukum, terdiri dari:
a. bukti tulisan; b. bukti dengan saksi-saksi; c. persangkaan-persangkaan; d. pengakuan; dan
e. sumpah.
Pembuktian bertujuan untuk menetapkan
hukum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh
suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hukum. Pembuktian
dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan autentik maupun dengan
tulisan-tulisan di bawah tangan.[1] Tulisan-tulisan autentik berupa akta autentik, yang dibuat
dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh undang-undang, dibuat di hadapan
pejabat-pejabat (pegawai umum) yang diberi wewenang dan di tempat dimana akta
tersebut di buat.[2] Tulisan di bawah tangan atau disebut juga akta di bawah
tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang-undang, tanpa
perantara atau tidak di hadapan Pejabat umum yang berwenang.[3] Baik akta autentik maupun akta di bawah tangan dibuat dengan tujuan untuk
dipergunakan sebagai alat bukti.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya
bahwa Risalah Lelang dikatakan autentik dapat dilihat dari cara pembuatan
Risalah Lelang tersebut. Risalah Lelang dikatakan akta autentik apabila
pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau di hadapan
seorang Pejabat Umum yang berwenang untuk membuatnya yaitu Pejabat Lelang.
Dengan demikian Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat lelang adalah
sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai suatu akta yang
autentik.
Unsur-unsur dalam Pasal 1868 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata apabila diterapkan dalam Risalah Lelang maka
terdapat pembuktian bahwa risalah lelang merupakan Akta Autentik, yaitu:
1) Risalah Lelang dibuat dalam bentuk yang
ditentukan Undang-Undang (Pasal 37, 38, 39, VenduReglement/Peraturan Lelang);
2) Pembuatan Risalah Lelang dilakukan
dihadapan atau oleh Pejabat Lelang;
3) Pejabat Lelang yang membuat Risalah
Lelang memiliki wewenang:
a. Membuat Akta yang dibuatnya (Pejabat Lelang kelas II
berwenang membuat Risalah Lelang dan jenis Lelang Sukarela)
b. Saat akta itu dibuat (masih aktif sebagai Pejabat Lelang
atau tidak)
c. Dimana akta itu dibuat (terkait dengan wilayah jabatan)
Untuk siapa akta itu dibuat (untuk kepentingan pengguna jasa lelang).
4) Risalah Lelang sebagai Akta Autentik
Menurut hukum, bahwa Risalah Lelang
termasuk kategori akta autentik. Syarat-syarat sebagai Akta adalah:
a.
Surat
harus ditanda tangani
b.
Surat
itu harus memuat peristiwa yang menjadi dasar sesuatu hak atas suatu perikatan.
c.
Surat
itu diperuntukkan sebagai alat bukti.
Risalah Lelang jika dihubungkan dengan
definisi akta sebagaimana telah disebutkan diatas yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa setiap Risalah Lelang harus
ditandatangani oleh para pihak baik Pejabat Lelang, Penjual maupun Pembeli
(vide Pasal 38 Vendu Reglement);
b. Isi Risalah Lelang adalah Berita Acara
dari peristiwa atau apa yang terjadi dan dialami para pihak yaitu jual beli
dimuka umum/lelang. Sehingga isi Risalah Lelang tersebut merupakan rangkaian
peristiwa yang menjadi dasar sesuatu hak atas suatu perikatan.
c. Risalah Lelang dari semula dibuat oleh
pejabat lelang memang dimaksudkan
sebagai bukti yang sah sesuai pengertian dari Risalah Lelang itu sendiri.
Mengenai ketentuan dari akta autentik
sebagai alat pembuktian terdapat pada hukum
pembuktian (bewijsrecht) yang diatur dalam buku IV Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa alat bukti tertulis khususnya akta autentik
dan apa syarat- syaratnya melihat pada Pasal 1869 dan 1870 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Pasal 1869 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan:
“Suatu akta yang karena tidak berkuasa
atau tidak cakapnya pegawai dimaksud di atas atau karena suatu cacat dalam
bentuknya tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik akan tetapi mempunyai
kekuatan sebagai akta dibawah tangan jika akta itu ditandatangani para pihak”.
Maka sesuai Pasal 1869 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata diatas, ketika suatu akta autentik yang dibuat oleh
pejabat umum yang tidak berwenang untuk itu maka akta tersebut tidak lagi
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta autentik yaitu kekuatan pembuktian
sempurna melainkan hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan.
Pejabat umum yang tidak berwenang dalam
hal ini yaitu selain yang disebutkan dalam PMK No. 213/PMK.06/2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, PMK No.94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas
I, dan PMK No.189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Demikian
pula jika terdapat cacat bentuk dari akta autentik itu, misalnya bentuknya
menyimpang dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan
maka kekuatan pembuktian yang sempurna dari akta autentik itu menjadi turun
derajatnya menjadi akta dibawah tangan.
Berpedoman pada ketentuan
pasal pasal 35 VR jo.1868 KUHPerdata terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi
agar Risalah Lelang memiliki ciri autentik yaitu:
1) Akta tersebut dibuat dan diresmikan dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Akta tersebut harus dibuat dalam bentuk
yang telah ditentukan oleh undang-undang, terkait Risalah Lelang sebagai akta
autentik harus dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang di
bidang lelang, yang dimaksud bentuk adalah format akta tersebut. Mengenai
format pembuatan Risalah Lelang telah diatur dalam pasal 37, 38, 39
VR jo. Pasal 87, 88, 89, 90, dan 91. Serta disempurnakan pada Lampiran
huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang.
2) Akta tersebut dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum.
Pejabat Umum adalah organ negara yang
dilengkapi dengan kekuasaan umum, berwenang menjalankan sebagian dari kekuasaan
negara untuk membuat alat bukti tertulis dan autentik dalam bidang hukum
perdata. Berkaitan dengan pelaksanaan lelang, Risalah Lelang sebagai suatu akta
autentik harus dibuat oleh Pejabat Umum yang berwenang yaitu Pejabat Lelang.
3) Akta tersebut dibuat oleh atau di hadapan
Pejabat yang berwenang membuatnya di tempat di mana akta itu dibuat.
Akta Autentik harus dibuat dalam wilayah
kewenangan dari pejabat umum yang bersangkutan, artinya dalam pembuatan akta
autentik harus diperhatikan daerah hukum atau wilayah jabatan dimana pejabat
umum itu berwenang. Hal ini
berarti bahwa akta autentik tidak boleh dibuat oleh pejabat umum yang tidak
mempunyai kewenangan untuk itu dan di tempat itu. Pembuatan Risalah Lelang oleh
Pejabat Lelang juga harus memperhatikan wilayah kerja yang telah ditentukan
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Berdasarkan uraian tersebut di atas,
dapat disimpulkan bahwa Risalah Lelang merupakan akta autentik yang dibuat oleh
Pejabat Lelang karena telah memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat Akta
Autentik sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 1868 KUHPerdata, Risalah
Lelang sebagai akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna, yang mempunyai
kekuatan pembuktian:
a. Lahiriah,
yaitu bahwa akta itu sendiri mempunyai kekuatan atau kemampuan untuk membuktikan sendiri sebagai akta autentik,
mengingat kehadirannya itu telah sesuai dengan ketentuan akta autentik dalam KUHPerdata.
b. Formal, yaitu bahwa akta itu membuktikan kebenarannya
daripada yang disaksikan, dilihat, didengar dan juga dilakukan oleh Pejabat
Lelang sebagai Pejabat Umum dalam menjalankan jabatannya, terjamin kebenaran
dari tanggalnya, tanda tangan yang terdapat dalam akta itu, identitas para
pihak dan orang-orang yang hadir, serta kebenaran tempat dimana akta itu
dibuat.
c. Materiil, yaitu bahwa keterangan yang dimuat dalam
risalah lelang berlaku sebagai yang benar, sehingga bila dipergunakan sebagai
bukti di muka pengadilan dianggap cukup dan hakim tidak diperkenankan untuk
meminta tanda bukti lainnya.
C.
Membangun Learning Organization (LO):
Peran Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri dengan Asistensi BDK Pekanbaru
Kementerian
Keuangan Indonesia (Kemenkeu) telah mengambil langkah penting untuk mendorong
organisasi di bawahnya menjadi Learning Organization (LO), yaitu organisasi
yang mampu mengembangkan diri secara terus-menerus sebagai pemelajar. Salah
satu inisiatif yang luar biasa adalah kerja sama antara Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan
Riau (Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri) dengan Balai Diklat Keuangan (BDK)
Pekanbaru dalam mencapai tujuan tersebut.
Mendorong Transformasi: Learning
Organization di Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri
Learning
Organization (LO) menjadi katalis untuk mengangkat kinerja Kemenkeu ke tingkat
lebih baik lagi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip LO, Kemenkeu berusaha
menciptakan organisasi yang lincah, adaptif, dan inovatif dalam menghadapi
dinamika perubahan lingkungan. Khususnya, Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri,
sebagai salah satu ujung tombak dalam manajemen aset negara, menyadari
pentingnya menjadi organisasi yang selalu siap belajar dan beradaptasi dengan
perubahan.
Dalam
perjalanan menuju status Learning Organization, Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri
berkolaborasi erat dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Pekanbaru. BDK Pekanbaru
menjadi mitra yang memberikan asistensi dan bimbingan dalam mewujudkan
transformasi ini. Bersama-sama, mereka merancang dan menerapkan berbagai
strategi dan program yang memfasilitasi elemen organisasi, baik individu maupun
tim, untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kinerja sesuai dengan
perubahan terkini dan tuntutan lingkungan.
Salah
satu strategi penting yang digunakan adalah perancangan Rencana Aksi
Pembelajaran (RAP) yang mengakomodasi kebutuhan dan tujuan Kanwil DJKN Riau,
Sumbar, Kepri sebagai bagian dari Kemenkeu. RAP ini menjadi panduan untuk
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas setiap elemen di dalam Kanwil DJKN
sesuai dengan perkembangan terkini. Selain itu, melalui serangkaian program,
seminar, dan lokakarya, Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri bersama BDK Pekanbaru
membentuk budaya belajar yang kuat dan memastikan pengetahuan di dalamnya dapat
dikelola dengan efektif dan efisien. Puncak dari kolaborasi ini adalah
acara-acara peningkatan kompetensi, di mana para pejabat lelang diberikan
kesempatan untuk memahami lebih dalam praktik lelang, pelayanan lelang tanpa
gratifikasi, hingga risalah lelang sebagai bukti peralihan kepemilikan
kendaraan bermotor.
Dengan
sinergi yang apik antara Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri dan BDK Pekanbaru,
proses menjadi Learning Organization bukanlah sekadar pencapaian internal, melainkan
bagian dari komitmen lebih besar untuk meningkatkan pelayanan publik dan
mengoptimalkan manajemen kekayaan negara. Transformasi ini menjadi cerminan
komitmen Kemenkeu dalam menciptakan organisasi yang selalu belajar, berkembang,
dan berinovasi untuk memenuhi tuntutan zaman yang terus berubah.
4.
Membangun Kolaborasi Efektif: Peran
Pejabat Lelang sebagai Perantara Terpercaya
Di
balik setiap lelang yang sukses terdapat jalinan kerjasama yang kuat antara
pejabat lelang, peserta lelang, dan pemenang lelang. Pejabat lelang tidak hanya
bertugas sebagai fasilitator proses lelang, tetapi juga harus menjadi perantara
yang baik antara kedua belah pihak. Kolaborasi adalah kunci utama dalam
memastikan keadilan, transparansi, dan kepercayaan dalam setiap lelang.
Pada
setiap lelang, peserta lelang memiliki tujuan dan kebutuhan masing-masing.
Beberapa ingin mendapatkan aset tertentu untuk pengembangan bisnis, sementara
yang lain berharap untuk mendapatkan penawaran terbaik sesuai dengan anggaran
yang dimilikinya. Di sisi lain, pemenang lelang ingin memastikan bahwa mereka
mendapatkan aset dengan proses yang adil dan transparan. Inilah tempat di mana
peran pejabat lelang sebagai perantara yang baik sangat penting. Dengan
keahlian dan keterampilan dalam berkolaborasi, pejabat lelang dapat
mengakomodasi kebutuhan dan keinginan dari kedua pihak ini.
Salah
satu aspek yang penting dalam membangun kolaborasi efektif adalah penerapan
prinsip Learning Organization (LO). Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri telah
menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan LO sebagai bagian dari transformasi
organisasinya. Budaya belajar yang dibangun melalui LO membantu pejabat lelang
untuk terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya, termasuk dalam hal
keterampilan kolaborasi. Dengan berbagai program pelatihan dan seminar, pejabat
lelang dapat memahami bagaimana membangun hubungan yang saling menguntungkan
dengan peserta lelang dan pemenang lelang.
Menjadi
perantara yang baik juga mengharuskan pejabat lelang untuk memiliki
keterampilan komunikasi yang kuat. BDK Pekanbaru, sebagai mitra dalam
transformasi menuju LO, membimbing pejabat lelang untuk memahami arti penting
dari komunikasi yang efektif dan cara melakukannya dengan baik. Dalam konteks
lelang, komunikasi yang jelas dan transparan adalah kunci untuk memastikan
bahwa peserta lelang memahami proses dan keputusan yang diambil.
Data
dari luar juga menegaskan bahwa keterampilan kolaborasi adalah kunci
keberhasilan dalam situasi seperti lelang. Menurut penelitian oleh beberapa
lembaga riset terkemuka, organisasi atau lembaga yang menerapkan kolaborasi
yang baik cenderung memiliki hasil yang lebih baik dan lebih terpercaya dalam
berbagai transaksi, termasuk lelang.
Dengan
membangun dan memperkuat keterampilan kolaborasi, pejabat lelang tidak hanya
mampu memfasilitasi lelang dengan lebih efisien tetapi juga dapat menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi transparansi, keadilan, dan kepercayaan. Inilah
pondasi yang kokoh untuk membangun sistem lelang yang lebih baik dan
menghasilkan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis :
Abd. Choliq, Fiqhi Fajar, DKK
Referensi :
1. Slide Narasumber
2. Vendu
Reglement
3. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
4. PMK
No.94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I.
5. PMK
No.189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
6. Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
7. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme
8. Pasal 5 UU
No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik
9. Perdirjen KN No. 5/2017
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris
11. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
12. Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 1/2013 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
16.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14819/Akta-Risalah-Lelang-sebagai-Akta-Otentik.html
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |