Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Seminar Peningkatan Kompetensi Pejabat Lelang Di Lingkungan Kanwil DJKN RSK

Seminar Peningkatan Kompetensi Pejabat Lelang Di Lingkungan Kanwil DJKN RSK

Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 18 September 2023 |   844 kali

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) selaku superintenden (pengawas lelang) melakukan pembinaan peningkatan kompetensi terhadap pejabat lelang kelas I dan kelas II yang ada di lingkungan wilayah kerjanya dalam upaya peningkatan kualitas pejabat lelang dan menggali potensi lelang untuk pencapaian target kinerja lelang termasuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

 

Dalam upaya pencapaian target yang telah ditetapkan seperti target kinerja lelang tahunan Kanwil DJKN RSK melakukan rapat koordinasi dengan kantor vertikal dibawahnya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Dumai, Batam, Bukit Tinggi dan Padang serta pengguna jasa lelang. Dalam artikel ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana Kanwil DJKN RSK berupaya optimal untuk pencapaian target kinerja lelang tahunan tahun 2023 ini melalui seminar peningkatan kompetensi pejabat lelang di lingkungan wilayah kerjanya, yang menjadi concern-nya antara lain:

A.    Bagaimana meningkatkan kualitas profesionalisme pejabat lelang kelas I dan kelas II untuk meningkatkan PNBP?

B.    Bagaimana kualitas risalah lelang yang dihasilkan oleh pejabat lelang?

 

Kegiatan seminar peningkatan kompetensi Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II di lingkungan Kanwil DJKN RSK dalam rangka pencapaian target kinerja lelang dan memperbaiki kualitas produk Risalah Lelang sebagai akta otentik.

 

A.   Bagaimana meningkatkan kualitas profesionalisme pejabat lelang kelas I dan Kelas II untuk meningkatkan PNBP.

Kinerja suatu organisasi salah satunya diukur berdasarkan capaian hasil yang diperolehnya dari target yang telah ditetapkan seperti halnya capaian kinerja lelang baik dilihat dari sisi pokok lelang, PNBP maupun produktifitas. Pencapaian kinerja lelang memerlukan effort yang besar untuk meyakinkan para calon pembeli lelang agar mereka serius untuk melakukan penawaran seperti saat ini dimana banyak terjadi penipuan. Masyarakat membutuhkan lebih banyak pertimbangan dalam memutuskan pembelian properti ataupun barang lainnya, dimana setiap transaksi yang dilakukan haruslah melewati pertimbangan yang lebih matang yang mau tidak mau juga mempengaruhi tercapainya kinerja lelang.

 

Lelang merupakan proses penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulils dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun, untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pada perkembangannya lelang mengalami berbagai macam perubahan pada pelaksanaannya. Lelang sedianya merupakan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli yang melakukan penawaran secara langsung di hadapan pejabat lelang. Namun seiring perkembangan jaman terutama di era digital saat ini lelang dilaksanakan melalui internet (e-auction). Oleh karena itu akses terhadap lelang semakin mudah dan fleksibel karena dapat dilakukan melalui sarana antara lain gadget baik smartphone, personal computer (pc), laptop ataupun tablet.

 

Sebagai salah satu instrumen jual beli di masyarakat, lelang diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif jual beli yang umum dan dapat menyasar masyarakat secara luas. Stigma mengenai lelang sebagai sarana penjualan barang atau objek bermasalah, harus dapat diminimalisir sehingga minat dan antusiasme Masyarakat sebagai calon pembeli untuk menggunakan lelang akan semakin meningkat. Hal inilah yang menjadi salah satu concern dari Pejabat Lelang yang berkualitas (professional) sebagai garda terdepan pelaksanaan lelang untuk turut melakukan sosialisasi kepada masyakarat. Pejabat Lelang merupakan pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

 

Pada pelaksanaannya, Pejabat Lelang dibagi menjadi Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II sesuai kewenangannya. Secara umum Pejabat Lelang Kelas I merupakan Pejabat Lelang yang berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan merupakan Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan Pejabat Lelang Kelas II merupakan Pejabat Lelang swasta yang secara umum melaksanakan kegiatan lelang dengan jenis lelang non eksekusi sukarela. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Bisa disebut juga lelang umum atau lelang yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat umum.

 

Dengan kewenangan tersebut, peran Pejabat Lelang Kelas II menjadi sangat penting untuk menyebarluaskan informasi maupun melakukan pemasaran kepada masyarakat luas agar lebih mengenal dan menggunakan lelang sebagai salah satu pilihan dalam proses jual beli. Kemampuan komunikasi yang baik, menyusun strategi pemasaran serta membuat jejaring atau koneksi dengan berbagai pihak merupakan kompetensi yang hendaknya dimiliki oleh setiap Pejabat Lelang sebagai sarana untuk memperkenalkan lelang kepada masyarakat yang bertujuan mampu melaksanakan lelang dengan hasil yang optimal.

 

Pengawas lelang (superintenden) yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang, yang dimaksud Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) adalah sebagai Superintenden.

 

Sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hampir semua kita pasti mengenal lelang, yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Sebagian besar dari kita juga pasti tahu bahwa lelang harus dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan. Namun sebagian kita mungkin belum tahu bahwa Pejabat Lelang tidak hanya ada di DJKN, bahwa selain Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL juga terdapat Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di kantornya masing-masing.

 

Pejabat Lelang Kelas II adalah salah satu profesi keuangan seperti halnya akuntan, aktuaris, penilai publik, konsultan pajak, atau konsultan kepabeanan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2017 disebutkan bahwa Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. Direktur Lelang DJKN dan Kepala Kanwil DJKN secara ex officio merupakan pengawas atau superintenden bagi Pejabat Lelang Kelas II

 

Pejabat Lelang Kelas II tidak memperoleh gaji dari Negara, namun mendapat upah persepsi sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan lelang yang laku. Besaran upah persepsi ini dibebankan kepada penjual, dengan besaran paling tinggi 1% dari harga lelang. Dalam hal lelang tidak laku maka Pejabat Lelang Kelas II dapat memperoleh biaya administrasi sesuai dengan perjanjian para pihak.

 

Pejabat Lelang sebagai Pejabat Publik seperti halnya notaris yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPPAT yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, Pejabat Lelang Kelas II diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Pejabat Lelang Kelas II memiliki wilayah jabatan sesuai dengan ketetapan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan, dan berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam wilayah jabatannya.

 

Pembinaan oleh Kanwil DJKN sebagai tugas dan fungsinya juga dilakukan terhadap pejabat lelang kelas II, dimana pejabat kelas II ini memiliki kontribusi yang signifikan dalam industri lelang dan penerimaan negara. Bahwa pokok lelang secara nasional juga disumbangkan oleh pejabat lelang kelas II, separuh lebih dari capaian pokok lelang nasional. Dari capaian tersebut, terungkap bahwa potensi lelang non eksekusi sukarela sebagai opsi jual beli amat besar untuk ditingkatkan di masa mendatang sehingga perlu penggalian secara intensif.

 

Dalam menjalankan fungsinya tersebut Bidang Lelang Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pejabat Lelang Kelas I dan II. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan oleh pemeriksa yaitu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan langsung.

 

Bahwa Pejabat Lelang Kelas I mempunyai posisi strategis sebagai ujung tombak DJKN khususnya pada KPKNL dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna (stakeholder-red) jasa lelang. Dalam pelayanan lelang, perkembangan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan baik frekuensi lelang, bea lelang maupun pokok lelang. Peningkatan tersebut adalah hasil kinerja didalam pelayanan lelang, antara lain didukung oleh kinerja dan dedikasi Pejabat Lelang. Capaian target kinerja lelang terhadap pejabat lelang kelas I pada KPKNL dan pejabat lelang kelas II di lingkungan kanwil DJKN RSK dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebagai berikut:    

Hal ini agar menjadi perhatian khusus bagi pejabat lelang untuk terus melakukan penggalian potensi lelang agar target yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

 

Lebih lanjut, dalam melaksanakan pelayanan lelang bukanlah masalah sederhana. Pada kenyataannya banyak menghadapi kendala dan permasalahan yang rumit. Kunci utama dalam menyelesaikan sangat dibutuhkan kegigihan dan keahlian serta perlunya kerjasama yang solid antar internal DJKN maupun eksternal dengan pihak-pihak yang terkait. 

 

Pembinaan pejabat lelang ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme Pejabat Lelang kelas I dan kelas II, Dalam rangka mewujudkan lelang yang lebih berkualitas. Perlu diketahui bahwa seorang yang diangkat menjadi pejabat lelang harus selalu cermat, teliti dan tepat waktu dalam pembuatan Minuta Risalah Lelang, Salinan maupun Kutipannya (sesuai SOP), karena apabila terlambat akan dikenai sanksi baik pembebastugasan sebagai Pejabat Lelang maupun sanksi berupa  Hukuman Disiplin Pegawai. 

 

Dalam seminar peningkatan komptensi Pejabat Lelang di Lingkungan Kanwil DJKN RSK mengundang pemateri dan pembicara sebagai berikut:

1. Seminar Penggalian Potensi Lelang Cessie:

   - Pembicara: Anna Kamilasari (Direktorat Lelang) selaku Kepala Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Sukarela

   - Pembicara: Arief Rachman Ali (Bank BTN) selaku

2. Sharing Session: Risalah Lelang sebagai Bukti Peralihan Kepemilikan Kendaraan Bermotor:

   - Pembicara: Andy Raffiwan (Direktorat Lelang) selaku Kepala Skesi Kebijakan Lelang Noneksekusi Wajib

   - Pembicara: Irfan Tasbih, S.E., M.Si. (Bapenda Riau) selaku Fungsional AKPD Ahli Madya

3. Sosialisasi Pelayanan Lelang Tanpa Gratifikasi:

   - Pembicara: Dimas Imam Apriliawan (Kanwil RSK) selaku Penyuluh Anti Korupsi dan Gratifikasi

4. IHT Kolaboratif Skills:

   - Pembicara: Deddy Chandra (BDK Pekanbaru) selaku Widyaiswara BDK Pekanbaru

5. Sharing Session: Kapita Selekta Lelang Noneksekusi Sukarela:

   - Pembicara: Acep Hadinata (Kanwil RSK) selaku Kepala Bidang Lelang

 

Upaya-Upaya Pembinaan Terhadap Pejabat Lelang Di Lingkungan Kanwil DJKN RSK

1.    Bimbingan Teknis Lelang untuk Meningkatkan Kualitas Pejabat Lelang

Bimbingan Teknis Pejabat Lelang oleh Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) kepada PejabKOLAat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada kegiatan tersebut, memberikan arahan kepada Para Pejabat Lelang KPKNL, agar dalam melaksanakan lelang harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan Kantor Pusat DJKN, Pejabat Lelang harus dapat menunjukan profesionalisme terutama dalam pembuatan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik, harus teliti sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penulisannya, terlebih lagi dengan menggunakan security paper yang akan diberikan kepada pembeli lelang, serta tidak boleh terlambat dalam penyelesaian hasil dan laporan pelaksanaan lelang. Penggalian potensi lelang yang terarah dan terencana diharapkan akan dapat meningkatkan frekuensi dan hasil lelang. Integritas Pejabat Lelang harus dijaga, Sinergi, dan Kesempurnaan pelaksanaan lelang harus menjadi perhatian guna mengoptimalkan hasil lelang. Tertib tata kelola administrasi merupakan bentuk pelayanan yang baik kepada pengguna jasa lelang sehingga pelaksanaan lelang semakin diminati oleh Masyarakat secara luas.

 

Bahwa dengan adanya Bimbingan Teknis Lelang ini merupakan suatu pembinaan yang baik, agar dapat meningkatkan kemampuan bagi Pejabat Lelang. Untuk lebih berhati-hati dalam melakukan lelang di samping pembinaan ini juga merupakan koreksi bila dalam pelaksanaan kegiatan lelang terdapat kesalahan akan segera dilengkapi dan menjadi lebih sempurna sehingga nantinya bila terjadi pemeriksaan eksternal akan dapat mengurangi atau tidak terjadi  kesalahan yang dilakukan Pejabat Lelang.

   

Pembuatan Risalah Lelang selama ini dengan harapan berjalan sesuai dengan aturan yang ada, setiap Pejabat Lelang wajib bertanggung jawab menyelesaikan minuta Risalah Lelang, baru dibuatkan Petikan Risalah Lelang sehingga tidak akan terjadi tunggakan Risalah Lelang apalagi perbedaan atau kesalahan antara minuta dan petikan Risalah Lelang.

 

Pejabat Lelang harus selalu mengikuti perkembangan baru peraturan mengenai lelang, baik ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah maupun Kantor Pusat DJKN, terutama dalam hal pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan, hal ini menjaga agar tidak terjadi kesalahan maupun gugatan dalam pelaksanaannya.

 

Pejabat Lelang, untuk tertib administrasi saat ini berjalan baik, pelayanan lelang terus kami tingkatkan. Sosialisasi mengenai tarif Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2013 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dilakukan dan saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan Risalah Lelang, penyimpanan hasil pelaksanaan lelang telah disediakan tempat penyimpanan yang aman dan baik.

 

Melakukan diskusi permasalahan dan solusi pemecahan masalah pada pelaksanaan lelang yang sudah dan akan dilakukan agar Pejabat Lelang dapat mempunyai persepsi yang sama dalam pelaksanaan tugas lelang.  

 

 

2.    Kantor Wilayah DJKN Melakukan Pembinaan Administrasi dan Pelaporan Pejabat Lelang Kelas II

Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/Kantor Wilayah menggadakan kegiatan pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja dan tertib administrasi pejabat lelang kelas II sesuai peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Bahwa pejabat lelang kelas II memiliki kontribusi yang signifikan dalam industri lelang dan penerimaan negara.  Potensi lelang non eksekusi sukarela sebagai opsi jual beli amat besar untuk ditingkatkan di masa mendatang sehingga perlu penggalian secara intensif.

 

Namun demikian, kinerja yang baik harus tertib administrasi dan pelaporan sehingga kinerja tersebut dapat ter-capture pada data yang disajikan oleh setiap Kantor Wilayah DJKN. Mungkin masih banyak Pejabat Lelang yang disayangkan yang belum tertib administrasi pelaporan. Memang sulit mengontrol pihak swasta sebagai Pejabat Lelang kelas II. Peran kanwil sebagai superintenden sangat signifikan untuk melakukan pembinaan yang intensif kepada pejabat lelang kelas II yang berada di lingkup wilayah kerjanya.

 

Bahwa dengan adanya PMK Nomor 189 ini, pejabat lelang kelas II diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan lelang Pejabat Lelang kelas II yang prima, optimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat atau pengguna jasa. Beberapa pengaturan diubah untuk merevitalisasi kanwil sebagai superintenden, salah satunya pengaturan mengenai perpanjangan pejabat lelang kelas II. Selain penjelasan mengenai peraturan tentang pejabat lelang kelas II, dilakukan juga simulasi alat bantu atau kertas kerja pelaporan bagi pejabat lelang kelas II dengan menggunakan sharing folder dropbox.

 

Bahwa jumlah laporan yang disampaikan pejabat lelang kelas II sebagaimana PMK tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan Direktorat Lelang. Untuk memudahkan pelaporan tersebut, Direktorat Lelang telah melakukan penyesuaian terhadap format kertas kerja yang dibutuhkan oleh pejabat lelang kelas II sehingga penghimpunan laporan kinerjanya menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam rangka memberikan apresiasi kepada pejabat lelang kelas II, Direktorat Lelang juga meminta masukan terkait konsep cara perhitungan penilaian kinerja pejabat lelang kelas II. Upaya ini diharapkan dapat memudahkan kanwil untuk menjalankan fungsinya selaku superintenden dalam melakukan pembinaan kepada pejabat lelang kelas II sehingga terdapat peningkatan kinerja dan tertib administrasi pejabat lelang kelas II.

 

3.    Upaya-Upaya Kanwil DJKN Dalam Penggalian Potensi Lelang

a.    Penggalian Potensi Lelang Cessie / Hak Tagih Piutang

Penggalian potensi lelang dalam peningkatan capaian kinerja lelang (Pokok, dan PNBP). Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepulauan Riau telah menunjukkan capaian kinerja lelang di atas 100% selama tiga tahun berturut-turut. Ini adalah pencapaian yang membanggakan, dan sekarang saatnya untuk melihat lebih jauh. Pejabat lelang di lingkungan Kanwil DJKN RSK memahami bahwa lelang cessie atau hak tagih piutang belum banyak dilaksanakan di Indonesia, ini adalah peluang sekaligus tantangan untuk dapat kita kembangkan. Kita tidak boleh mengabaikan potensi besar yang terkandung dalam lelang Cessie ini. Harapan kita adalah untuk menggali lebih dalam, menjelajahi dan mengembangkan potensi lelang ini, dan menjadi pelopor dalam menghadirkan lebih banyak kesempatan bagi negara dan pemerintah daerah kita. Capaian lelang yang membanggakan di akhir tahun adalah bukti nyata bahwa kita memiliki kemampuan untuk menggali potensi ini. Dalam acara ini, kita akan mempertimbangkan cara untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan lelang cessie di wilayah kanwil DJKN RSK agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan pemerintah daerah.

b. Kapita Selekta untuk Peningkatan Kualitas Risalah Lelang

Kualitas risalah lelang adalah elemen penting dalam menjalankan proses lelang yang transparan dan efisien. Terlepas dari prestasi positif yang telah kita raih, Kanwil DJKN RSK terus berusaha meningkatkan kualitas dokumen ini. Dalam acara ini, Kanwil DJKN RSK akan mendiskusikan bagaimana meningkatkan kapasitas pejabat lelang kami untuk menyusun risalah lelang yang lebih baik. Pengetahuan dan pemahaman tentang aturan dan peraturan terkait harus ditingkatkan secara berkelanjutan.

 

Kualitas risalah lelang adalah cermin dari profesionalisme kita dalam menjalankan tugas ini. Kita telah mengidentifikasi kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman kita tentang Risalah Lelang dan Kapita Selekta Lelang Noneksekusi Sukarela. Ini bukan hanya tugas, ini adalah panggilan semua pegawai di Bidang Lelang maupun Pejabat Lelang untuk memberikan yang terbaik. Hari ini, kita ingin bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas risalah lelang kita, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menjaga tingkat profesionalisme kita.

c. Penanaman Softskill Kolaboratif

Kolaborasi adalah kunci kesuksesan dalam mengelola proses lelang. Kita tidak hanya berkolaborasi dengan perbankan, tetapi juga dengan masyarakat. Kita adalah pemersatu, kita adalah penghubung antara pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam acara ini, kita akan menggali kemampuan kolaboratif kita, belajar bagaimana berinteraksi dengan baik dengan semua pihak terkait, dan memastikan bahwa proses lelang kita berjalan dengan integritas yang tinggi. Harapan kita adalah agar kita semua menjadi contoh dalam kolaborasi yang baik.

4. Peralihan Hak Mobil/Motor Melalui Lelang

Kanwil DJKN RSK mendatangkan narasumber dari BAPENDA Riau untuk memberikan wawasan tentang peralihan hak mobil/motor melalui lelang. BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah). Satuan kerja ini merupakan unsur penunjang urusan pemerintah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah. BAPENDA sendiri organisasi perangkat daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten Kota yang bertugas berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

 

Ini adalah tugas yang memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan prosedur yang berlaku. Ini adalah kesempatan kita untuk belajar dan tumbuh. Harapan kita adalah agar kita semua mengejar pengetahuan baru, menjadi ahli dalam bidang ini, dan menjalankan tugas ini dengan penuh dedikasi. Harapan kita semua setelah rangkaian acara ini adalah:

a.    Terlaksananya Ide Penggalian Potensi Lelang Noneksekusi Sukarela atau Lelang Kendaraan Bermotor.

Melihat pelaksanaan yang sukses dari ide penggalian potensi lelang noneksekusi sukarela atau lelang kendaraan bermotor pada tahun 2023. Ini akan membawa manfaat besar bagi kita semua. Tidak hanya menjadi tambahan pengetahuan, namun juga aksi penggalian potensi lelang yang dilaksanakan.

b.    Meningkatnya PNBP Lelang yang Berasal dari Lelang Noneksekusi Sukarela.

Kita berharap terjadi peningkatan yang signifikan dalam PNBP yang berasal dari lelang noneksekusi sukarela. Hal ini akan berkontribusi secara positif terhadap pendapatan negara dan pemerintah daerah.

c.     Meningkatkan Kualitas Pelayanan Lelang.

Kita ingin melihat peningkatan keseluruhan dalam kualitas pelayanan lelang. Ini akan membuat proses lelang lebih transparan, andal, dan profesional. Pejabat lelang tidak hanya pembuat akta otentik, namun juga penghubung antara pemilik/pengelola barang dengan pemenang lelang. Kolaborasi pelayanan oleh Pejabat Lelang yang melibatkan hulu dan hilir perlu kita tingkatkan bersama melalui acara ini.

5.    Melakukan Penyuluhan Anti Korupsi dan Gratifikasi Oleh Kanwil DJKN RSK.

Membangun nilai diri dan katakan tidak untuk gratifikasi. Budaya anti gratifikasi harus terus digaungkan pada setiap kegiatan instansi pemerintah, agar dapat terwujud birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi. Implementasi budaya anti gratifikasi harus mendapat dukungan dan komitmen yang kuat dari unsur pimpinan, pejabat, dan seluruh pegawai pada instansi tersebut baik stakeholder internal maupun eksternal, serta dicanangkan dihadapan stakeholder dan masyarakat umum, serta di publikasikan pada media massa atau media sosial. Implementasi budaya tersebut pun harus terus dijaga dan dipelihara sepanjang tahun, sehingga menjadi habit, kebiasaan yang seharusnya terjadi dalam kehidupan kita. Menurut hemat penulis budaya anti gratifikasi dapat dibangun secara efektif melalui pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM) dan terus dijaga.

6.    Perlindungan Hukum Pejabat Lelang

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. PMK Nomor 213/PMK.06/2020 pasal 13 mengatur bahwa Pejabat Lelang tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli namun menjadi tanggungjawab penjual terhadap: a. keabsahan kepemilikan dan/ atau kewenangan menjual barang; b. keabsahan dokumen persyaratan lelang; c. keabsahan syarat lelang tambahan; d. keabsahan Pengumuman Lelang; e. kebenaran formil dan materiil Nilai Limit; f. kebenaran formil dan materiil atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang; g. kebenaran materi surat dan pengiriman surat yang dilakukan oleh Penjual kepada pihak terkait; h. kesesuaian barang dengan dokumen Objek Lelang; 1. penyerahan barang bergerak dan/ atau barang tidak bergerak; J. penyerahan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli, kecuali Objek Lelang berupa Hak Menikmati Barang atau dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan; k. gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh Penjual; dan l. tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/ dwangsom, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h.

 

Pelaksanaan Lelang Pasal 21, setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/ atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Ketentuan yang melindungi Pejabat Lelang secara hukum juga terlihat di dalam pasal 21, 22, 23,24 dan 25 PMK Nomor 213/PMK.06/2020 yang mengatur bahwa Pejabat Lelang yang telah melaksanakan tugas dan wewenangnya serta tidak melanggar larangan/tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya, maka ia dilindungi oleh hukum.

 

Pejabat Lelang Kelas I (selanjutnya disebut Pejabat Lelang) dalam menjalankan tugas utamanya yaitu memimpin pelaksanaan lelang setidaknya berlandaskan pada 4 (empat) platforms yang saat ini telah ada yaitu:

1)    Knowledge. Pengetahuan yang wajib dimiliki, pendidikan minimal yang harus dipenuhi, dan syarat regular refreshment yang harus diikuti oleh seorang Pejabat Lelang. Pengetahuan dari berbagai lapangan hukum, seperti hukum kepailitan, hukum pengikatan jaminan kebendaan, hukum pidana, hukum perjanjian, hukum administrasi pertanahan, dan sebagainya. Selain itu dibutuhkan kemampuan communication skill, serta memiliki self-confidence. Dalam kata yang sederhana tidak boleh ada Pejabat Lelang yang memiliki kondisi “lack of knowledge” bahkan terhadap current issue di lingkungannya sekalipun maka seorang Pejabat Lelang harus menguasainya. 

2)    Hard and soft Infrastructure.Tersedianya Infrastruktur, baik fisik yang saat ini sudah tersedia seperti sistem aplikasi lelang e-auction, sistem aplikasi penyusunan risalah lelang, jaringan internet dan server yang reliable, dan sebagainya, maupun infrastruktur nonfisik yaitu berupa peraturan perundang-undangan, Standard Operating Procedure (SOP), dan sebagainya.

3)    Controlling. Pengawasan terhadap tingkah laku serta kinerja. Pejabat Lelang diawasi oleh banyak pihak seperti Inspektorat Jenderal pada Kementerian Keuangan, dan dalam organisasi DJKN sendiri terdapat banyak sekali perangkat pengawasan secara berjenjang yaitu Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI), Kantor Wilayah selaku Superintendent, dan bahkan sampai pada level kantor pelayanan terdapat Seksi Kepatuhan Internal yang akan mengawasi secara melekat (internal control). Namun perlu diingat saat ini azas pelaksanaan pengawasan lebih ditekankan kepada fasilitasi pelaksanaan tugas dengan mendudukan diri sebagai lembaga consulting bukan sebagai lembaga pemeriksa. Sedangkan external auditor telah ada tersendiri yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang karena kewenangannya lembaga ini pun berhak untuk memeriksa kinerja Pejabat Lelang baik secara langsung maupun tidak langsung. 

4)    Value. Nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di dalam organisasi yang dikenal dengan istilah Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu: integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan, yang kesemuanya wajib diaplikasikan oleh Pejabat Lelang setiap harinya walapun terkadang dirasa sulit karena berbagai hambatan.

 

Pada era sekarang ini, permasalahan hukum yang menyertai lelang makin meningkat baik pralelang maupun pasca lelang, terutama terjadi pada jenis lelang eksekusi. Namun demikian tidak dipungkiri permasalahan hukum terdapat juga pada jenis lelang noneksekusi. Dari sekian banyak permasalahan hukum, risiko tertinggi bagi Pejabat Lelang adalah terkait permasalahan hukum pidana (pengaduan pidana). Menghadapi berbagai permasalahan hukum (gugatan perdata, Tata Usaha Negara, maupun pidana) maka seorang Pejabat Lelang dituntut mempunyai kemampuan mitigasi risiko yaitu serangkaian tindakan menganalisa, menimbang, dan mengukur risiko timbulnya permasalahan terkait lelang. Tujuannya adalah untuk meminimalisir timbulnya persoalan atau permasalahan hukum. Caranya antara lain adalah meneliti secara cermat semua dokumen persyaratan lelang, membuat analisis legalitas formal subjek dan objek lelang. Kecermatan dan keakuratan dalam penelitian dokumen persyaratan lelang merupakan kunci utama agar pejabat lelang terhindar dari persoalan hukum.

 

B.   Bagaimana Kualitas Risalah Lelang Yang Dihasilkan Oleh Pejabat Lelang

Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Kutipan  Risalah  Lelang memiliki  peranan  yang  strategis  untuk  menjamin kepastian  hukum bagi pembeli karena dokumen Kutipan Risalah Lelang sebagai turunan Risalah Lelang, sebagaimana diatur di Pasal 1 ayat (35) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang ditegaskan kembali pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 Tentang Risalah Lelang, bahwa Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang,  yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang dan merupakan akta autentik serta mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. 

 

Hal ini juga mendepankan asas-asas dalam pelaksanaan lelang yang disebutkan pada asas kepastian hukum, bahwa: “dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara (vide: Penjelasan Pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999). Dalam setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik peralihan hak (acta van transport) atas barang sekaligus sebagai alas hak penyerahan barang. Tanpa Risalah Lelang, pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang tidak sah (invalid). Pelaksanaan lelang yang demikian tidak memberi kepastian hukum tentang hal-hal yang terjadi, karena apa yang terjadi tidak tercatat secara jelas sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, Risalah Lelang sebagai figur hukum yang mengandung kepastian hukum harus diaktualisasikan dengan tegas dalam undang-undang yang mengatur tentang lelang”.

 

Pengertian Risalah Lelang sesuai:

       Pasal 35 Vendu Reglement adalah “Tiap penjualan dimuka umum oleh juru lelang atau kuasanya dibuat berita acara tersendiri yang bentuknya ditetapkan seperti dimaksud dalam Pasal 37, 38 dan 39 VR.”

       Pasal 617 ayat (2) KUH Perdata adalah sebagai akta otentik yang harus dianggap juga, tiap-tiap petikan dalam bentuk biasa, dari rol atau register kantor lelang guna membuktikan penjualan barang dengan perantaraan kantor tersebut, yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan yang telah ada, atau kemudian akan diadakan.

       Undang-Undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa:

”Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;”

       Pasal 1 angka 32 PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Risalah Lelang, Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

 

Risalah Lelang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang (Vendu Reglement), Pembuatan Risalah Lelang dilakukan oleh/atau di hadapan Pejabat Lelang di tempat kedudukannya. Pejabat Lelang yang membuat memiliki kewenangan untuk itu: Membuat akta sesuai kewenangannya, Saat akta dibuat, masih aktif sebagai Pejabat Lelang, dimana akta itu dibuat (terkait dengan wilayah jabatan), untuk siapa akta itu dibuat (untuk kepentingan pengguna jasa lelang).

 

Produk Risalah Lelang antara lain: 1. Minuta Risalah Lelang, yaitu asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen/arsip Negara. 2. Turunan Risalah Lelang  terdiri dari a. Salinan yaitu salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang, b. Kutipan yaitu kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang, c. Grosse Salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.    

 

Pembetulan Risalah Lelang Lampiran Huruf E poin f PMK No. 213/PMK.06/2020

a.    Pembetulan kesalahan redaksional sebelum Risalah Lelang ditutup berupa pencoretan, penambahan dan/ atau perubahan=Pembetulan dituangkan dalam Berita Acara dan dicatat pada bagian bawah setelah kaki Minuta Risalah Lelang dan dilekatkan pada Minuta Risalah Lelang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Minuta Risalah Lelang

b.    Pembetulan kesalahan redaksional setelah Risalah Lelang ditutup berupa pencoretan, penambahan dan/ atau perubahan=Turunan dari Risalah Lelang yang dilakukan pembetulan, dicetak, ditandatangani, dan didistribusikan sesuai ketentuan

c.     Kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiil terkait legalitas subjek dan objek lelang=Berita Acara dibuat dengan kertas kop dinas KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II,

 

Risalah Lelang Berikut Turunannya Sebagai Akta Otentik Yang Memberi Kepastian Hukum Bagi Pembeli Lelang.

Risalah Lelang termasuk akta otentik, karena dibuat berdasarkan ketentuan yaitu; Dibuat menurut Undang-undang (Pasal 37-39 Vendu Reglement), Dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Lelang (Pasal 1a dan Pasal 35 Vendu Reglement), Wilayah kerja Pejabat Lelang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Keotentikan Risalah Lelang sesuai dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata suatu akta otentik ialah akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Karena keberadaan Risalah Lelang berikut turunannya secara fisik mutlak adanya.

 

Pasal 93 ayat (2) a dan b menyebutkan, Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan dan Penjual. Selain berfungsi sebagai akta jual beli, Kutipan Risalah Lelang dapat digunakan oleh Pembeli sebagai kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata. Berdasarkan Pasal   164   HIR   yang   disebut   bukti adalah: surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Selain itu   yang   termasuk   alat   bukti berdasarkan Pasal   5   UU   No.   11 Tahun   2008   tentang Informasi danTransaksi Elektronik, terhadap Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik dan/atau   hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.  

 

Kutipan Risalah Lelang merupakan akta otentik sebagai turunan dari Risalah Lelang sesuai ketentuan pada Pasal 21 ayat (1) Perdirjen KN No. 5/2017 yang menyebutkan bahwa: “Kutipan merupakan turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu  atau beberapa  bagian  Risalah  Lelang”  sehingga dokumen tersebut diakui sebagai turunan dari Risalah Lelang  yang  mengutip  kata demi  kata  dari  satu  atau beberapa bagian dari Risalah Lelang. Karena merupakan turunan dari Risalah Lelang, maka Kutipan Risalah Lelang dapat dipersamakan seperti Akta otentik yang dibuat oleh Notaris.

 

Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, menyatakan secara tegas bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang untuk membuat akta otentik, kecuali jika undang-undang menentukan lain. Intisari dari tugas dan wewenang notaris bila dilihat dari Peraturan Jabatan Notaris hanyalah membuat akta, melegalisasi akta dibawah tangan dan membuat grosse akta serta berhak mengeluarkan  salinan  atau  turunan  akta  kepada  pihak  yang berkepentingan.

 

Kutipan Risalah Lelang memenuhi sebagai akta sebagai bukti tertulis diatur dalam Pasal1867 Kitab undang-undang Hukum   Perdata   yang   bunyinya   sebagai   berikut:

“Pembuktian   dengan   tulisan   dilakukan   dengan   tulisan authentik maupun dengan tulisan dibawah tangan”. Pasal   1870 Kitab Undang-undang   Hukum   Perdata menyatakan   bahwa ”Suatu   akta   authentik   memberikan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya”.

 

Sebagai contoh, bila akta   tersebut   merupakan   perjanjian   yang    mengikat   para pihak yang sepakat membuat perjanjian itu, bila terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang tersebut dalam akta otentik itu merupakan bukti yang sempurna, tidak   perlu   dibuktikan   dengan alat - alat bukti yang lain.

 

Disinilah   arti   penting   suatu   akta   otentik   dalam   sengketa hukum memudahkan pembuktian dan memberikan kepastian. Sesuai dengan asas-asas dalam pelaksanaan lelang yang efisien, adil, terbuka, dan akuntabel. Kutipan  Risalah  Lelang  yang minta oleh pihak pembeli berdasarkan  Perdirjen  KN  No. 5/KN/2017  adalah  suatu  hal  yang  sangat penting  dikarenakan  kondisi  tersebut  berkaitan  erat  dengan  penggunaan  dokumen tersebut oleh pihak Pembeli dalam melakukan pemindahan hak (balik nama) atas Objek Lelang  yang  telah  selesai.  Sebagaimana  diketahui  dalam  pengalihan  hak  atas  barang- barang,  baik  bergerak  maupun  tidak  bergerak  sebagai  akibat  pelaksanaan  lelang,  salah satu  dokumen  yang  diberikan  kepada  pihak  Pembeli  adalah  Kutipan  Risalah  Lelang sebagaimana  disebutkan  dalam  Pasal  93  ayat  (2)  a  PMK  No.  213/2020.  Melihat  posisi sebuah  Kutipan  Risalah  Lelang  memiliki  peranan  yang  strategis  untuk  menjamin kepastian  hukum  bagi  dalam  pelaksanaan  lelang,  khususnya  pihak  Pembeli,  maka dokumen Kutipan harus memenuhi syarat-syarat autentisitas suatu akta.

 

Pada saat Risalah Lelang telah selesai dibuat dan ditandatangani oleh Penjual, Pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Lelang, maka pihak Pembeli mendapatkan Kutipan Risalah Lelang. Walaupun Pembeli hanya memperoleh dokumen Kutipan Risalah lelang atau dokumen tersebut berbeda dari Risalah Lelang yang telah pembeli tandatangani, namun dokumen Kutipan memiliki sifat otentisitas yang sama dengan Risalah Lelang itu sendiri.

 

Dengan demikian Kutipan Risalah Lelang memberikan kepastian hukum bagi pihak Pembeli bahwa walaupun dokumen yang ditandatangani pada saat lelang telah selesai dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelanga dalah Risalah Lelang namun sifat autentisitas tetap melekat pada dokumen Kutipan tersebut, yang berarti menyatakan bahwa kekuatan pembuktian antara Kutipan Risalah Lelang dan Risalah Lelang adalah sama, seperti pada pelaksanaan lelang hak tanggungan, pembeli yang ditunjuk tersebut akan mendapat Kutipan Risalah Lelang setelah melakukan kewajiban sebagai pembeli (penerima peralihan hak) antara lain membayar BPHTB yang dibuktikan dengan dokumen berupa SSPD-BPHTB yang telah divalidasi oleh unit kerja pemungut BPHTB pada Pemda setempat.

 

Akta autentik memiliki arti yang sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini karena mampu menjadi alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Hal tersebut sesuai dengan rumusan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa suatu Akta Autentik memberikan diantara para pihak beserta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang lengkap atau sempurna dan mengikat tentang apa yang dimuat di dalamnya.

 

DJKN yang menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi maupun pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lelang sangat erat kaitannya dengan risalah lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

 

Risalah Lelang memiliki salah satu ciri khusus yaitu dibuat oleh Pejabat Lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan untuk membuat Risalah Lelang pada akhir proses lelang, diatur dalam PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Keberadaan Risalah Lelang sangat penting dalam proses lelang baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Kekuatan pembuktiannya terdiri dari kekuatan pembuktian lahir, formil dan materil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Maka timbul suatu pertanyaan apakah Risalah Lelang termaksud Akta Autentik.

1. Kedudukan Akta Autentik

Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan atau tanpa bantuan dari pihak-pihak yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Akta autentik tersebut memuat keterangan seorang pejabat yang menerangkan tentang apa yang dilakukannya atau dilihat di hadapannya.

 

Dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan “akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat”.

 

Dalam Pasal 165 HIR disebutkan bahwa “Akta autentik yaitu suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak dari padanya tentang apa yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka”. Akta itu disebut autentik apabila memenuhi 3 unsur, yaitu:

1)    Dibuat dalam bentuk menurut ketentuan undang-undang;

2)    Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum;

3)    Pejabat umum itu harus berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat.

 

Dikemukakan pula oleh Irawan Soerodjo, bahwa ada 3 (tiga) unsur esenselia agar terpenuhi syarat formal suatu akta autentik, yaitu:

a. Di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;

b. Dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Umum;

c. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu dan di tempat dimana akta itu dibuat.

 

“Akta Autentik merupakan alat bukti yang sempurna, tentang apa yang diperbuat/ dinyatakan dalam akta. Ini berarti mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim itu merupakan “Bukti Wajib/Keharusan”.

 

Suatu akta merupakan akta autentik, maka akta tersebut mempunyai 3 (tiga) fungsi terhadap para pihak yang membuatnya yaitu:

a. sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu;

b. sebagai bukti bagi para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.

c. sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa tanggal tertentu kecuali jika ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dengan kehendak para pihak.

 

Berdasarkan definisi tersebut diketahui bahwa suatu akta dapat dikatakan sebagai akta autentik harus memenuhi syarat-syarat yaitu dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang, dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum, dan pejabat atau pegawai umum tersebut harus berwenang untuk membuat akta tersebut ditempat di mana akta dibuat.

2. Autentisitas Pada Risalah Lelang

Sebagai bukti pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang wajib membuat berita acara lelang, yang dinamakan dengan “risalah lelang”. Kewajiban membuat risalah lelang tersebut ditentukan dalam Pasal 87 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menyatakan bahwa “Setiap pelaksanaan lelang dibuatkan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang”.

 

Setiap pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang harus dibuatkan Berita Acara Lelang yang disebut Risalah Lelang, sesuai dengan Pasal 35 Vendu Reglement yang mengatakan “Dari setiap penjualan dimuka umum oleh Pejabat Lelang atau kuasanya, selama dalam penjualan, untuk tiap hari pelanggan atau penjualan dibuat berita acara tersendiri”. Dari ketentuan ini, maka Pejabat Lelang yang melaksanakan setiap lelang diwajibkan untuk membuat berita acara lelang, yang kemudian dinamakan dengan istilah “risalah lelang”.

 

Ketentuan Pasal 35 Vendu Reglement tersebut mengatur “risalah lelang” sama artinya dengan “berita acara lelang”, yang merupakan landasan autentifikasi penjualan lelang, berita acara lelang mencatat segala peristiwa yang terjadi pada penjualan lelang. Sementara itu menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, “Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna”. Dalam berita acara lelang tersebut berisikan uraian mengenai segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan pelelangan atau penjualan umum yang dilakukan oleh Pejabat Lelang.

 

Risalah lelang itu harus memuat apa, mengapa, dimana, bila, bagaimana, dan siapa-siapa yang terlibat dalam pelaksanaan lelang. Apa yang dilelangkan menjelaskan tentang atas barang yang dilelangkan. Mengapa dilakukan pelelangan menjelaskan latar belakang sampai timbulnya lelang tersebut. Hal tersebut penting untuk dijelaskan dalam lelang eksekusi. Kemudian di mana dilelangkan menjelaskan di mana dilaksanakan lelang tersebut dan kapan lelang dilaksanakan. Bagaimana pelaksanaan lelang menjelaskan proses terjadinya penawaran sampai dengan ditunjuknya pembeli lelang. Serta semua yang terlibat dalam lelang, pemohon atau penjual lelang, penawar lelang, dan pembeli lelang.

 

3. Kekuatan Pembuktian Pada Risalah Lelang

Dalam Hukum (Acara) Perdata, alat bukti yang sah atau yang diakui oleh hukum, terdiri dari:

a. bukti tulisan; b. bukti dengan saksi-saksi; c. persangkaan-persangkaan; d. pengakuan; dan

e. sumpah.

Pembuktian bertujuan untuk menetapkan hukum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hukum. Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan autentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.[1] Tulisan-tulisan autentik berupa akta autentik, yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh undang-undang, dibuat di hadapan pejabat-pejabat (pegawai umum) yang diberi wewenang dan di tempat dimana akta tersebut di buat.[2] Tulisan di bawah tangan atau disebut juga akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang-undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan Pejabat umum yang berwenang.[3] Baik akta autentik maupun akta di bawah tangan dibuat dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai alat bukti.

 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Risalah Lelang dikatakan autentik dapat dilihat dari cara pembuatan Risalah Lelang tersebut. Risalah Lelang dikatakan akta autentik apabila pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau di hadapan seorang Pejabat Umum yang berwenang untuk membuatnya yaitu Pejabat Lelang. Dengan demikian Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat lelang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai suatu akta yang autentik.

 

Unsur-unsur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila diterapkan dalam Risalah Lelang maka terdapat pembuktian bahwa risalah lelang merupakan Akta Autentik, yaitu:

1)    Risalah Lelang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang (Pasal 37, 38, 39, VenduReglement/Peraturan Lelang);

2)    Pembuatan Risalah Lelang dilakukan dihadapan atau oleh Pejabat Lelang;

3)    Pejabat Lelang yang membuat Risalah Lelang memiliki wewenang:

a. Membuat Akta yang dibuatnya (Pejabat Lelang kelas II berwenang membuat Risalah Lelang dan jenis Lelang Sukarela)

b. Saat akta itu dibuat (masih aktif sebagai Pejabat Lelang atau tidak)

c. Dimana akta itu dibuat (terkait dengan wilayah jabatan) Untuk siapa akta itu dibuat (untuk kepentingan pengguna jasa lelang).

4)    Risalah Lelang sebagai Akta Autentik

Menurut hukum, bahwa Risalah Lelang termasuk kategori akta autentik. Syarat-syarat sebagai Akta adalah:

a.    Surat harus ditanda tangani

b.    Surat itu harus memuat peristiwa yang menjadi dasar sesuatu hak atas suatu perikatan.

c.     Surat itu diperuntukkan sebagai alat bukti.

 

Risalah Lelang jika dihubungkan dengan definisi akta sebagaimana telah disebutkan diatas yaitu sebagai berikut:

a.    Bahwa setiap Risalah Lelang harus ditandatangani oleh para pihak baik Pejabat Lelang, Penjual maupun Pembeli (vide Pasal 38 Vendu Reglement);

b.    Isi Risalah Lelang adalah Berita Acara dari peristiwa atau apa yang terjadi dan dialami para pihak yaitu jual beli dimuka umum/lelang. Sehingga isi Risalah Lelang tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar sesuatu hak atas suatu perikatan.

c.     Risalah Lelang dari semula dibuat oleh pejabat lelang memang dimaksudkan sebagai bukti yang sah sesuai pengertian dari Risalah Lelang itu sendiri.

 

Mengenai ketentuan dari akta autentik sebagai alat pembuktian terdapat pada hukum pembuktian (bewijsrecht) yang diatur dalam buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa alat bukti tertulis khususnya akta autentik dan apa syarat- syaratnya melihat pada Pasal 1869 dan 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1869 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan:

“Suatu akta yang karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai dimaksud di atas atau karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik akan tetapi mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan jika akta itu ditandatangani para pihak”.

 

Maka sesuai Pasal 1869 Kitab Undang Undang Hukum Perdata diatas, ketika suatu akta autentik yang dibuat oleh pejabat umum yang tidak berwenang untuk itu maka akta tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta autentik yaitu kekuatan pembuktian sempurna melainkan hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan.

 

Pejabat umum yang tidak berwenang dalam hal ini yaitu selain yang disebutkan dalam PMK No. 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, PMK No.94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I, dan PMK No.189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Demikian pula jika terdapat cacat bentuk dari akta autentik itu, misalnya bentuknya menyimpang dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan maka kekuatan pembuktian yang sempurna dari akta autentik itu menjadi turun derajatnya menjadi akta dibawah tangan.

 

Berpedoman pada ketentuan pasal pasal 35 VR jo.1868 KUHPerdata terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi agar Risalah Lelang memiliki ciri autentik yaitu:

1)    Akta tersebut dibuat dan diresmikan dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Akta tersebut harus dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang, terkait Risalah Lelang sebagai akta autentik harus dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang di bidang lelang, yang dimaksud bentuk adalah format akta tersebut. Mengenai format pembuatan Risalah Lelang telah diatur dalam pasal 37, 38, 39 VR jo. Pasal 87, 88, 89, 90, dan 91. Serta disempurnakan pada Lampiran huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

2)    Akta tersebut dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum.

Pejabat Umum adalah organ negara yang dilengkapi dengan kekuasaan umum, berwenang menjalankan sebagian dari kekuasaan negara untuk membuat alat bukti tertulis dan autentik dalam bidang hukum perdata. Berkaitan dengan pelaksanaan lelang, Risalah Lelang sebagai suatu akta autentik harus dibuat oleh Pejabat Umum yang berwenang yaitu Pejabat Lelang.

3)    Akta tersebut dibuat oleh atau di hadapan Pejabat yang berwenang membuatnya di tempat di mana akta itu dibuat.

Akta Autentik harus dibuat dalam wilayah kewenangan dari pejabat umum yang bersangkutan, artinya dalam pembuatan akta autentik harus diperhatikan daerah hukum atau wilayah jabatan dimana pejabat umum itu berwenang. Hal ini berarti bahwa akta autentik tidak boleh dibuat oleh pejabat umum yang tidak mempunyai kewenangan untuk itu dan di tempat itu. Pembuatan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang juga harus memperhatikan wilayah kerja yang telah ditentukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Risalah Lelang merupakan akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Lelang karena telah memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat Akta Autentik sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 1868 KUHPerdata, Risalah Lelang sebagai akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna, yang mempunyai kekuatan pembuktian:

a. Lahiriah, yaitu bahwa akta itu sendiri mempunyai kekuatan atau kemampuan untuk membuktikan sendiri sebagai akta autentik, mengingat kehadirannya itu telah sesuai dengan ketentuan akta autentik dalam KUHPerdata.

b. Formal, yaitu bahwa akta itu membuktikan kebenarannya daripada yang disaksikan, dilihat, didengar dan juga dilakukan oleh Pejabat Lelang sebagai Pejabat Umum dalam menjalankan jabatannya, terjamin kebenaran dari tanggalnya, tanda tangan yang terdapat dalam akta itu, identitas para pihak dan orang-orang yang hadir, serta kebenaran tempat dimana akta itu dibuat.

c. Materiil, yaitu bahwa keterangan yang dimuat dalam risalah lelang berlaku sebagai yang benar, sehingga bila dipergunakan sebagai bukti di muka pengadilan dianggap cukup dan hakim tidak diperkenankan untuk meminta tanda bukti lainnya.

 

C.   Membangun Learning Organization (LO): Peran Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri dengan Asistensi BDK Pekanbaru

 

Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) telah mengambil langkah penting untuk mendorong organisasi di bawahnya menjadi Learning Organization (LO), yaitu organisasi yang mampu mengembangkan diri secara terus-menerus sebagai pemelajar. Salah satu inisiatif yang luar biasa adalah kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri) dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Pekanbaru dalam mencapai tujuan tersebut.

 

Mendorong Transformasi: Learning Organization di Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri

 

Learning Organization (LO) menjadi katalis untuk mengangkat kinerja Kemenkeu ke tingkat lebih baik lagi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip LO, Kemenkeu berusaha menciptakan organisasi yang lincah, adaptif, dan inovatif dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan. Khususnya, Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri, sebagai salah satu ujung tombak dalam manajemen aset negara, menyadari pentingnya menjadi organisasi yang selalu siap belajar dan beradaptasi dengan perubahan.

 

Dalam perjalanan menuju status Learning Organization, Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri berkolaborasi erat dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Pekanbaru. BDK Pekanbaru menjadi mitra yang memberikan asistensi dan bimbingan dalam mewujudkan transformasi ini. Bersama-sama, mereka merancang dan menerapkan berbagai strategi dan program yang memfasilitasi elemen organisasi, baik individu maupun tim, untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kinerja sesuai dengan perubahan terkini dan tuntutan lingkungan.

 

Salah satu strategi penting yang digunakan adalah perancangan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) yang mengakomodasi kebutuhan dan tujuan Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri sebagai bagian dari Kemenkeu. RAP ini menjadi panduan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas setiap elemen di dalam Kanwil DJKN sesuai dengan perkembangan terkini. Selain itu, melalui serangkaian program, seminar, dan lokakarya, Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri bersama BDK Pekanbaru membentuk budaya belajar yang kuat dan memastikan pengetahuan di dalamnya dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Puncak dari kolaborasi ini adalah acara-acara peningkatan kompetensi, di mana para pejabat lelang diberikan kesempatan untuk memahami lebih dalam praktik lelang, pelayanan lelang tanpa gratifikasi, hingga risalah lelang sebagai bukti peralihan kepemilikan kendaraan bermotor.

 

Dengan sinergi yang apik antara Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri dan BDK Pekanbaru, proses menjadi Learning Organization bukanlah sekadar pencapaian internal, melainkan bagian dari komitmen lebih besar untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan manajemen kekayaan negara. Transformasi ini menjadi cerminan komitmen Kemenkeu dalam menciptakan organisasi yang selalu belajar, berkembang, dan berinovasi untuk memenuhi tuntutan zaman yang terus berubah.

 

4.    Membangun Kolaborasi Efektif: Peran Pejabat Lelang sebagai Perantara Terpercaya

 

Di balik setiap lelang yang sukses terdapat jalinan kerjasama yang kuat antara pejabat lelang, peserta lelang, dan pemenang lelang. Pejabat lelang tidak hanya bertugas sebagai fasilitator proses lelang, tetapi juga harus menjadi perantara yang baik antara kedua belah pihak. Kolaborasi adalah kunci utama dalam memastikan keadilan, transparansi, dan kepercayaan dalam setiap lelang.

 

Pada setiap lelang, peserta lelang memiliki tujuan dan kebutuhan masing-masing. Beberapa ingin mendapatkan aset tertentu untuk pengembangan bisnis, sementara yang lain berharap untuk mendapatkan penawaran terbaik sesuai dengan anggaran yang dimilikinya. Di sisi lain, pemenang lelang ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan aset dengan proses yang adil dan transparan. Inilah tempat di mana peran pejabat lelang sebagai perantara yang baik sangat penting. Dengan keahlian dan keterampilan dalam berkolaborasi, pejabat lelang dapat mengakomodasi kebutuhan dan keinginan dari kedua pihak ini.

 

Salah satu aspek yang penting dalam membangun kolaborasi efektif adalah penerapan prinsip Learning Organization (LO). Kanwil DJKN Riau, Sumbar, Kepri telah menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan LO sebagai bagian dari transformasi organisasinya. Budaya belajar yang dibangun melalui LO membantu pejabat lelang untuk terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya, termasuk dalam hal keterampilan kolaborasi. Dengan berbagai program pelatihan dan seminar, pejabat lelang dapat memahami bagaimana membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan peserta lelang dan pemenang lelang.

 

Menjadi perantara yang baik juga mengharuskan pejabat lelang untuk memiliki keterampilan komunikasi yang kuat. BDK Pekanbaru, sebagai mitra dalam transformasi menuju LO, membimbing pejabat lelang untuk memahami arti penting dari komunikasi yang efektif dan cara melakukannya dengan baik. Dalam konteks lelang, komunikasi yang jelas dan transparan adalah kunci untuk memastikan bahwa peserta lelang memahami proses dan keputusan yang diambil.

 

Data dari luar juga menegaskan bahwa keterampilan kolaborasi adalah kunci keberhasilan dalam situasi seperti lelang. Menurut penelitian oleh beberapa lembaga riset terkemuka, organisasi atau lembaga yang menerapkan kolaborasi yang baik cenderung memiliki hasil yang lebih baik dan lebih terpercaya dalam berbagai transaksi, termasuk lelang.

 

Dengan membangun dan memperkuat keterampilan kolaborasi, pejabat lelang tidak hanya mampu memfasilitasi lelang dengan lebih efisien tetapi juga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi transparansi, keadilan, dan kepercayaan. Inilah pondasi yang kokoh untuk membangun sistem lelang yang lebih baik dan menghasilkan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Penulis            : Abd. Choliq, Fiqhi Fajar, DKK

 

Referensi          :

1.     Slide Narasumber

2.     Vendu Reglement

3.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

4.     PMK No.94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I.

5.     PMK No.189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

6.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

7.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

8.     Pasal   5   UU   No.   11   Tahun   2008   tentang   Informasi   dan Transaksi Elektronik, terhadap   Informasi   Elektronik dan/atau   Dokumen   Elektronik  

9.     Perdirjen KN No. 5/2017

10.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

11.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

12.  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2013 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

13.  https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/14627/Benahi-Administrasi-Pejabat-Lelang-Kelas-II-Direktorat-Lelang-Adakan-Pembinaan-ke-Kanwil.html

14.  https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/3300/Bimbingan-Teknis-Lelang-untuk-Meningkatkan-Kualitas-Pejabat-Lelang.html

15.  https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jakarta3/baca-artikel/13633/Perlindungan-Hukum-Bagi-Pejabat-Lelang.html

16.  https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14819/Akta-Risalah-Lelang-sebagai-Akta-Otentik.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon