Solo – Direktorat Lelang Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) menggelar kegiatan pembinaan kepada sembilan Kantor
Wilayah DJKN di wilayah barat Indonesia dalam rangka peningkatan kinerja dan
tertib administrasi pejabat lelang kelas II pada Rabu, (14/2) di aula Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Kepala Subdirektorat Bina Lelang III Direktorat Lelang N.
Eko Laksito menyampaikan peraturan terkini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189
tahun 2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II yang akan berlaku mulai 11 maret
2018 mendatang.
Pria lulusan Universitas Sebelas Maret Surakarta ini
menyampaikan bahwa pejabat lelang kelas II memiliki kontribusi yang signifikan
dalam industri lelang dan penerimaan negara. Eko mengungkapkan bahwa pokok lelang
secara nasional mendekati angka Rp10 triliun, separuh lebih dari capaian pokok
lelang nasional. Dari capaian tersebut, ia mengungkapkan bahwa potensi lelang non
eksekusi sukarela sebagai opsi jual beli amat besar untuk ditingkatkan di masa
mendatang sehingga perlu penggalian secara intensif.
Namun demikian, dirinya menyampaikan bahwa kinerja yang
baik harus tertib administrasi dan pelaporan sehingga kinerja tersebut dapat
ter-capture pada data yang disajikan
oleh masing-masing Kanwil DJKN. Ia sungguh menyayangkan bahwa masih banyak pejabat
lelang kelas II yang belum tertib administrasi pelaporan.
“Memang sulit mengontrol pihak swasta. Peran kanwil
sebagai superintenden sangat signifikan untuk melakukan pembinaan yang intensif
kepada pejabat lelang kelas II yang berada di lingkup wilayah kerjanya,” tegasnya.
Eko menegaskan bahwa dengan adanya PMK ini, pejabat
lelang kelas II diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan lelang pejabat lelang
kelas II yang prima, optimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Beberapa pengaturan diubah untuk merevitalisasi kanwil sebagai super intenden,
salah satunya pengaturan mengenai perpanjangan pejabat lelang kelas II,”
ungkapnya.
Selain penjelasan mengenai peraturan terkini tentang pejabat
lelang kelas II, dilakukan juga simulasi alat bantu atau kertas kerja pelaporan
bagi pejabat lelang kelas II dengan menggunakan sharing folder dropbox.
Di tempat yang sama, secara khusus Kepala Seksi Bina
Lelang III B menjelaskan bahwa jumlah laporan yang disampaikan pejabat lelang kelas
II sebagaimana PMK baru tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan Direktorat
Lelang. Untuk memudahkan pelaporan tersebut, Direktorat Lelang telah melakukan
penyesuaian terhadap format kertas kerja yang dibutuhkan oleh pejabat lelang kelas
II sehingga penghimpunan laporan kinerjanya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada pejabat lelang kelas
II, Direktorat Lelang juga meminta masukan terkait konsep cara perhitungan
penilaian kinerja pejabat lelang kelas II. Upaya ini diharapkan dapat
memudahkan kanwil untuk menjalankan fungsinya selaku superintenden dalam
melakukan pembinaan kepada pejabat lelang kelas II sehingga terdapat
peningkatan kinerja dan tertib administrasi pejabat lelang kelas II. (Nabila
Khadijah)