Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Benahi Administrasi Pejabat Lelang Kelas II, Direktorat Lelang Adakan Pembinaan ke Kanwil
Hendrawan Yudie Susanto
Rabu, 21 Februari 2018 pukul 09:47:13   |   659 kali

Solo – Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar kegiatan pembinaan kepada sembilan Kantor Wilayah DJKN di wilayah barat Indonesia dalam rangka peningkatan kinerja dan tertib administrasi pejabat lelang kelas II pada Rabu, (14/2) di aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Kepala Subdirektorat Bina Lelang III Direktorat Lelang N. Eko Laksito menyampaikan peraturan terkini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II yang akan berlaku mulai 11 maret 2018 mendatang.


Pria lulusan Universitas Sebelas Maret Surakarta ini menyampaikan bahwa pejabat lelang kelas II memiliki kontribusi yang signifikan dalam industri lelang dan penerimaan negara. Eko mengungkapkan bahwa pokok lelang secara nasional mendekati angka Rp10 triliun, separuh lebih dari capaian pokok lelang nasional. Dari capaian tersebut, ia mengungkapkan bahwa potensi lelang non eksekusi sukarela sebagai opsi jual beli amat besar untuk ditingkatkan di masa mendatang sehingga perlu penggalian secara intensif.


Namun demikian, dirinya menyampaikan bahwa kinerja yang baik harus tertib administrasi dan pelaporan sehingga kinerja tersebut dapat ter-capture pada data yang disajikan oleh masing-masing Kanwil DJKN. Ia sungguh menyayangkan bahwa masih banyak pejabat lelang kelas II yang belum tertib administrasi pelaporan.

“Memang sulit mengontrol pihak swasta. Peran kanwil sebagai superintenden sangat signifikan untuk melakukan pembinaan yang intensif kepada pejabat lelang kelas II yang berada di lingkup wilayah kerjanya,” tegasnya.


Eko menegaskan bahwa dengan adanya PMK ini, pejabat lelang kelas II diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan lelang pejabat lelang kelas II yang prima, optimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Beberapa pengaturan diubah untuk merevitalisasi kanwil sebagai super intenden, salah satunya pengaturan mengenai perpanjangan pejabat lelang kelas II,” ungkapnya.

Selain penjelasan mengenai peraturan terkini tentang pejabat lelang kelas II, dilakukan juga simulasi alat bantu atau kertas kerja pelaporan bagi pejabat lelang kelas II dengan menggunakan sharing folder dropbox.


Di tempat yang sama, secara khusus Kepala Seksi Bina Lelang III B menjelaskan bahwa jumlah laporan yang disampaikan pejabat lelang kelas II sebagaimana PMK baru tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan Direktorat Lelang. Untuk memudahkan pelaporan tersebut, Direktorat Lelang telah melakukan penyesuaian terhadap format kertas kerja yang dibutuhkan oleh pejabat lelang kelas II sehingga penghimpunan laporan kinerjanya menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam rangka memberikan apresiasi kepada pejabat lelang kelas II, Direktorat Lelang juga meminta masukan terkait konsep cara perhitungan penilaian kinerja pejabat lelang kelas II. Upaya ini diharapkan dapat memudahkan kanwil untuk menjalankan fungsinya selaku superintenden dalam melakukan pembinaan kepada pejabat lelang kelas II sehingga terdapat peningkatan kinerja dan tertib administrasi pejabat lelang kelas II. (Nabila Khadijah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini