Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Bimbingan Teknis Lelang untuk Meningkatkan Kualitas Pejabat Lelang
N/a
Selasa, 16 April 2013 pukul 08:03:07   |   393 kali

Singkawang - Bimbingan Teknis Pejabat Lelang oleh Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat Widya Sananda telah dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang pada 9 April 2013.

Pada kegiatan tersebut, Widya Sananda telah memberikan arahan kepada Para Pejabat Lelang KPKNL Singkawang, agar dalam melaksanakan lelang harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan Kantor Pusat DJKN, Pejabat Lelang harus dapat menunjukan profesionalisme terutama dalam pembuatan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik, harus teliti sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penulisannya, terlebih lagi dengan menggunakan security paper yang akan diberikan kepada pembeli lelang, serta tidak boleh terlambat dalam penyelesaian hasil dan laporan pelaksanaan lelang.

Penggalian potensi lelang yang terarah dan terencana diharapkan akan dapat meningkatkan frekuensi dan hasil lelang. Integritas Pejabat Lelang harus dijaga, Sinergi, dan Kesempurnaan pelaksanaan lelang harus menjadi perhatian guna mengoptimalkan hasil lelang. Tertib tata kelola administrasi merupakan bentuk Pelayanan yang baik kepada pengguna jasa lelang sehingga pelaksanaan lelang semakin diminati oleh masyarakat, lanjut Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat.

Kepala KPKNL Singkawang Bambang Sugianto mengatakan bahwa dengan adanya Bimbingan Teknis Lelang ini merupakan suatu pembinaan yang baik, agar dapat meningkatkan kemampuan bagi Pejabat Lelang. Bambang Sugianto berpesan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan lelang di samping pembinaan ini juga merupakan koreksi bila dalam pelaksanaan kegiatan lelang terdapat kesalahan akan segera dilengkapi dan menjadi lebih sempurna sehingga nantinya bila terjadi pemeriksaan eksternal akan dapat mengurangi atau menghilangkan kesalahan yang terjadi.

   

Pembuatan Risalah Lelang selama ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, setiap Pejabat Lelang wajib bertanggung jawab menyelesaikan minuta Risalah Lelang, baru dibuatkan Petikan Risalah Lelang sehingga tidak akan terjadi tunggakan Risalah Lelang apalagi perbedaan atau kesalahan antara minuta dan petikan Risalah Lelang.

Pejabat Lelang harus selalu mengikuti perkembangan baru peraturan mengenai lelang, baik ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah maupun Kantor Pusat DJKN, terutama dalam hal pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan, hal ini menjaga agar tidak terjadi kesalahan maupun gugatan dalam pelaksanaannya, demikian dikatakan Kepala KPKNL Singkawang.

Edy Muwasin, Kepala Seksi Pelayanan Lelang mengatakan bahwa pada KPKNL Singkawang terdapat tujuh orang Pejabat Lelang, untuk tertib administrasi saat ini berjalan baik, pelayanan lelang terus kami tingkatkan. Sosialisasi mengenai tarif Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2013 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dilakukan dan saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan Risalah Lelang, dengan telah berdirinya gedung baru KPKNL Singkawang penyimpanan hasil pelaksanaan lelang telah disediakan tempat penyimpanan yang aman dan baik, sebagaimana yang ditentukan oleh Kantor Pusat DJKN.

Pada pertemuan ini, dilakukan pula diskusi permasalahan dan solusi pemecahan masalah pada pelaksanaan lelang yang sudah dan akan dilakukan agar Pejabat Lelang dapat mempunyai persepsi yang sama dalam pelaksanaan tugas lelang. Selanjutnya, Kepala KPKNL Singkawang mengajak Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat untuk meninjau ruang staf, ruang penyimpanan arsip, dan berkas lelang, juga ruangan tempat pelaksanaan lelang. (T.B. Surya - Kanwil Kalimantan Barat)  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini