Urgensi Pelayanan Publik Tepat Waktu dan Implementasinya oleh KPKNL
Hadyan Iman Prasetya
Senin, 16 Januari 2023 pukul 09:14:19 |
6160 kali
Sektor pelayanan publik nampaknya masih
sangat lekat dengan berbagai konotasi negatif, salah satunya adalah terkait
dengan pemberian layanan yang belum dengan cepat dilakukan.[1] Kinerja birokrasi yang
lamban, bertele-tele dan serba terbatas kerap pula diasosiasikan dengan salah
satu bentuk patologi birokrasi yaitu red tape.[2] Senyatanya kondisi yang demikian
serta penanggulangannya tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia, pada
beberapa negara diketahui juga terjadi hal serupa. Amerika misalnya,
instansi-instansi pemerintah kerap melakukan penundaan dalam pelaksanaan
tugasnya karena berbagai sebab[3], oleh karenanya pembatasan
waktu terhadap hal tersebut dilakukan baik melalui rumusan peraturan
perundang-undangan maupun putusan lembaga peradilan.[4] Contoh lainnya yaitu
India, guna menjamin pemberian layanan publik yang tidak memakan waktu lama,
beberapa negara bagian telah menyusun dan memberlakukan peraturan
perundang-undangan dengan tema time bound public service delivery.[5]
Dalam konteks Indonesia sendiri,
penundaan terhadap pemberian layanan publik diatur sebagai salah satu bentuk
Maladministrasi. Pasal 11 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
mengatur bahwa salah satu bentuk Maladministrasi adalah penundaan berlarut,
yaitu perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi
baku mutu waktu dari janji layanan. Sedangkan yang dimaksud dengan
Maladministrasi, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, adalah perilaku atau perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari
yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil
dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Tepat Waktu adalah Asas
Pembahasan terkait pelayanan publik yang
masih diberika secara bertele-tele dan ditunda-tunda nampaknya harus
dikembalikan kepada fundamen-nya yaitu pada Asas-asas Penyelenggaraan Pelayanan
Publik. Asas-asas tersebut secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Asas ketepatan
waktu menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bersama dengan
asas-asas lainnya yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak,
keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan, dan kecepatan, kemudahan, dan
keterjangkauan. Secara lebih operasional, asas ketepatan waktu tersebut
dirumuskan dalam standar pelayanan. Pasal 21 Undang-Undang Pelayanan Publik
telah menentukan bahwa jangka waktu penyelesaian layanan merupakan salah satu
komponen minimal yang harus ada dalam setiap standar pelayanan.
Kepastian waktu terhadap pemberian
pelayanan publik pada gilirannya juga mengarah kepada prediktabilitas yang
bermanfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah.[6] Pada konteks yang lebih
luas, prediktabilitas ini dirumuskan sebagai salah satu unsur penyelenggaraan
tata kelola yang baik (good governance element). Asian Development Bank
(ADB) merumuskan bahwa terdapat 4 (empat) unsur good governance yaitu
akuntabilitas, partisipasi, prediktabilitas, dan transparansi.[7] Prediktabilitas dalam
konteks ini mengacu pula pada adanya konsistensi dalam menerapkan aturan-aturan
yang berlaku,[8]
sehingga dapat pula dipahami bahwa prediktabilitas berkelindan dengan kepastian
hukum.
Memahami bahwa ketepatan waktu dalam
pelayanan publik merupakan asas akan menghantarkan kita pada pemahaman lainnya
terkait kedudukan asas hukum. Asas hukum memiliki karakteristik sebagai pikiran
dasar atau norma dasar, menjadi latar belakang dari peraturan hukum konkrit,
mengandung penilaian kesusilaan atau dimensi etis, dan dapat ditemukan pada
peraturan perundang-undangan dan putusan hakim.[9] Penormaan asas hukum ke
dalam norma hukum positif, sebagaimana penormaan asas ketepatan waktu dalam
Undang-Undang Pelayanan Publik, bukan mereduksi sifat superioritas dari asas
hukum, namun justru semakin memperkuat daya ikat asas tersebut, selayaknya
penormaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik ke dalam norma hukum positif.[10]
Pelayanan Publik Tepat Waktu pada KPKNL
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan di
bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang tentu terikat
untuk selalu memberikan layanan secara tepat waktu. Norma waktu pemberian layanan
KPKNL kepada masyarakat telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard
Operating Procedures) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang
hingga saat ini telah dilakukan perubahan sebanyak 4 (empat) kali yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
516/KN/2021.
Perkembangan selanjutnya, dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai kondisi, beberapa KPKNL[11] telah melakukan inovasi
dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Inovasi tersebut diwujudkan dengan
adanya penetapan waktu pemberian layanan yang lebih cepat dari norma waktu yang
telah ditetapkan. Sebagai contoh, KPKNL Bontang melakukan percepatan dalam
pemberian layanan pemberian kutipan risalah lelang dari 1 hari kerja menjadi 60
menit, penetapan jadwal lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
dari 2 s.d. 4 hari kerja menjadi hari kerja yang sama (same day),
pengembalian uang jaminan lelang dari 1 hari kerja menjadi same day,
penetapan status penggunaan barang milik negara dari 5 hari kerja menjadi 1
hari kerja.[12]
Penetapan percepatan pemberian layanan
ini dapat menjadi satu bukti positif bahwa KPKNL telah cukup memahami dan
mengimplementasikan asas ketepatan waktu sebagai nilai dasar dalam pemberian
pelayanan publik. Lebih dari itu, percepatan pemberian layanan publik juga
membuktikan bahwa KPKNL telah memahami bahwa asas ketepatan waktu tidak hanya
merupakan norma hukum positif yang perlu dipatuhi, namun asas ketepatan waktu
adalah sebuah nilai yang senantiasa harus dicapai melalui upaya-upaya perbaikan
secara berkelanjutan. Oleh karenanya, tidaklah mengherankan bahwa tren ini
berkontribusi dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi
maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Keuangan
yang hingga saat ini telah mencapai 737 unit kerja.[13]
Penutup
Ketepatan waktu dalam pemberian pelayanan publik, sebagaimana dijabarkan dalam Tulisan ini, merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga harus senantiasa dipatuhi dan diimplementasikan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. KPKNL sebagai penyelenggara pelayanan publik telah membuktikan bahwa ketepatan waktu dalam pemberian pelayanan publik adalah hal yang sangat mungkin untuk diterapkan bahkan KPKNL memberikan layanan lebih cepat daripada norma waktu yang telah ditetapkan. Praktik ini kiranya dapat menjadi bukti bahwa penanggulangan terhadap patologi birokrasi atau Maladministrasi berupa penundaan pemberian layanan publik adalah nyata adanya. Sehingga hal ini diharapkan dapat memicu adanya perbaikan pemberian layanan publik secara lebih masif dan meluas untuk menghindari ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja birokrasi pelayanan publik. Meminjam adagium hukum yang menyatakan bahwa justice delayed is justice denied, pemberian layanan publik yang tepat waktu diharapkan akan menghindarkan lahirnya adagium service delayed is service denied.
Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)
[2]
Barry Bozeman, “A Tehory of
Government “Red Tape” “, Journal of Public Administration Research and
Theory Vol. 3, No. 3 (1993).
[3]
Michael D. Sant’Ambrogio, “Agency Delays: How a Principal-Agent Approach Can
Inform Judicial and Executive Branch Review of Agency Foot-Dragging”,
George Washington Law Review Vol. 79, No. 5, Juli 2011.
[4]
Jacob E. Gersen dan Anne Joseph O’Connell, “Deadlines in Administrative Law”, University
of Pennsylvania Law Review Vol. 156, Issue 4, 2008.
[5]
Urvashi Pareek dan Nagendra Ambedkar Sole, “Delivery of Time-Bound Public
Services to Citizens: Indian Experience”, Indian Journal of Public
Administration Vol. 66, Issue 3, 2020.
[6]
Rohit Sinha dan Anahita Das, “The
Power of Public Service Predictability in Urban Contexts”, diakses dari https://blogs.lse.ac.uk/southasia/2014/11/24/the-power-of-public-service-predictability-in-urban-contexts/
[7] Asian Development Bank, Governance:
Sound Development Management, hal. 3-15 (1999) diakses dari https://www.adb.org/sites/default/files/institutional-document/32027/govpolicy.pdf
[9]
Siti Ismijati Jenie, “Itikad
Baik, Perkembangan dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum di
Indonesia”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada (2007), hal. 2-3.
[10]
Ekli Setya Pratiwi et.al, “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik”, hal. 14 diakses
dari https://bldk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
[11]
Lihat https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-berita/28225/Inovasi-Percepatan-SOP-Layanan-Wujud-Komitmen-KPKNL-Balikpapan-Dalam-Peningkatan-Kualitas-Layanan.html;
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kendari/baca-artikel/15117/Percepatan-SOP-Layanan-Unggulan-Langkah-KPKNL-Kendari-dalam-membangun-WBBM.html
[12]
Keputusan Kepala KPKNL Bontang
Nomor KEP-21/WKN.13/KNL.05/2022 tentang Penetapan Percepatan Standar Pelayanan
di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |