Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Optimalisasi Aset melalui Pemanfaatan BMN Idle
Ellynda Kusuma Anggraeni
Kamis, 23 Juni 2022 pukul 07:31:55   |   2615 kali

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016, kriteria BMN dikatakan idle yaitu apabila BMN dalam penguasaan pengguna barang tersebut tidak digunakan atau digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pengelolaan BMN idle tidak berarti selesai setelah diserahkan kepada pengelola barang, namun juga upaya pendayagunaan aset tersebut agar memiliki nilai tambah. Keberadaan aset idle yang diserahkan kepada pengelola barang dapat menjadi peluang apabila dimanfaatkan dengan optimal.

Sebaliknya, apabila tidak dikelola dengan efektif, justru dapat menjadi beban APBN terkait biaya pemeliharaan maupun biaya pengamanan aset (securing and legal cost). Ketika BMN idle terindikasi, kemudian diserahkan kepada Pengelola Barang (DJKN) maka akan segera timbul kewajiban pemeliharaan dan pengamanan yang dampaknya membebani APBN (Heryantoro, 2016). Selain masalah beban APBN, penggunaan BMN idle secara tidak sah juga mengganggu penataan kota karena penggunaan lahan tidak sesuai peruntukannya. Salah satu contohnya yaitu lahan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum yang digunakan sebagai pemukiman ilegal di Jalan Kramat 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Syafii, 2015).

Optimalisasi aset dicontohkan oleh Pemerintah Belanda bagaimana negara concern terhadap pemanfaatan aset negara yang idle, yaitu dengan menyewakan ruangan kosong pada penjara Wolvenplein Prison menjadi perkantoran, karena over supply penjara (Humas DJKN, 2018). Pemberdayaan aset telah dituangkan pada salah satu misi DJKN terkait manajemen aset dan investasi pemerintah yaitu mengelola sumber daya untuk pengelolaan kekayaan negara dan investasi pemerintah secara efisien (Roadmap DJKN 2019-2028). Sasaran yang ingin dicapai oleh organisasi adalah zero idle/ fully utilized.

Pada Laporan Kinerja DJKN Tahun 2019, salah satu yang menjadi tantangan dalam memaksimalkan pencapaian kinerja utilisasi BMN adalah potensi pemanfaatan aset belum terpetakan dengan optimal. Pemanfaatan aset yang memberikan nilai tambah ekonomi membutuhkan suatu analisis pendayagunaan aset yang berkelanjutan. Properti yang didirikan pada suatu lahan bertujuan untuk memberikan keuntungan sesuai yang diharapkan. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah analisis highest and best use (penggunaan tertinggi dan terbaik). Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik menggunakan empat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu aspek fisik, hukum, keuangan, dan produktivitas maksimal. Variabel risiko yang dominan atas pemanfaatan tanah idle dengan skema partnership adalah kontrak tidak mempunyai kekuatan terhadap regulasi dan penundaan pembebasan lahan (Prawiro, 2019). Maka perlunya analisis penggunaan yang tidak hanya mempertimbangkan potensi fisik dan ekonomi namun juga regulasi setempat.

Tedja dan Buana (2020) berpendapat optimalisasi dirasa dapat menjawab permasalahan efisiensi lahan karena mengurangi kerugian yang tidak diperlukan atau kerugian akibat kurangnya pengetahuan dalam pengembangan properti. Strategi menciptakan nilai tambah merupakan kunci bagaimana memanfaatkan eks BMN idle secara optimal (Heryantoro, 2016). Pendayagunaan BMN idle perlu diikuti dengan database yang dapat diakses oleh umum. Portofolio ini akan mempermudah permohonan bagi pengguna barang atas penggunaan BMN eks idle dalam rangka optimalisasi. Salah satu rencana aksi DJKN tahun 2020 yang dituangkan dalam Laporan Kinerja DJKN Tahun 2019 adalah memaksimalkan penggunaan data hasil pelaksanaan Program Penilaian Kembali BMN dalam menelusuri aset idle dan menetapkan strategi pengelolaannya.

Selain potensi dari segi PNBP, pendayagunaan lahan idle juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan atas pemanfaatan yang membutuhkan sumber daya manusia untuk mengoperasikannya, seperti toko, warung, maupun hotel. Karen (2014) dalam penelitiaannya menyatakan bahwa dinamika bisnis di kota East Bay, menunjukkan bahwa zonasi, terutama lahan yang dizonasi secara industri, memainkan peran penting dalam ekspansi perusahaan (Karen, 2014). Ketersediaan lahan membantu berperan dalam perkembangan perusahaan. Hal ini berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja melalui perluasan perusahaan, penting untuk menghubungkan perencanaan penggunaan lahan dengan strategi ekonomi daerah. Oleh karena itu, perencanaan pengadaan BMN perlu mempertimbangkan keberadaan BMN idle untuk didayagunakan.

Referensi:

Karen, Chapple. (2014). The Highest and Best Use? Urban Industrial Land and Job Creation. Article Economic Development Quarterly, 28 (4), 300-313.

Syafii, Achmad (2015). Analisis Penggunaan Lahan Tertinggi Dan Terbaik Pada Lahan Aset Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Di Jalan Kramat 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tesis Manajemen Aset Infrastruktur, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.

Tedja, Michael, and C. Buana. (2020). Integrated area based on highest and best use in Puri Indah West Jakarta. IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science, 426, 012098.

Humas DJKN. (9 Juli 2018). Alumni Tailor Made Training NESO Berbagi Tentang Pengelolaan Aset Pemerintah Belanda. Berita DJKN. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/15360/Alumni-Tailor-Made-Training-NESO-Berbagi-Tentang-Pengelolaan-Aset-Pemerintah-Belanda.html.

Heryantoro. (21 Oktober 2016). Strategi Optimalisasi Eks BMN Idle Dengan Menciptakan Value Added yang Berdampak Bagi Penerimaan Negara. Artikel DJKN. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/11462/Strategi-Optimalisasi-Eks-BMN-Idle-Dengan-Menciptakan-Value-Added-yang-Berdampak-Bagi-Penerimaan-Negara.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini