Standar Pelayanan Publik sebagai Pedoman Pelayanan Publik yang Prima.
Aji Dwi Nanda
Senin, 24 Juni 2024 |
5229 kali
Pernahkah anda menggunakan layanan publik? Jenis
layanan public apa yang pernah anda gunakan ? Bagaimana yang anda rasakan
ketika anda menggunakan layanan publik tersebut ?
Banyak sekalai pelayanan public yang telah kita
gunakan, sebagai contoh, ketika kita berobat ke puskesmas, kita sedang
menggunakan layanan Kesehatan dari pemerintah. Contoh lain misalnya saat
membuat SIM, memebuat Paspor, mengurus berkas kependudukan berupa KTP, KK, akte
kelahiran, permohonan pengurusan sertifikat tanah di BPN dan lain-lain berbagai
pelayanan yang ada disekitar kita merupakan wujud nyata pelayanan public yang
diberikan oleh pemerintah kepada rakyat.
Lantas bagaimana wujud pelayanan public yang kita
rasakan saat menggunakan berbagai macam layanan tersebut. Apakah kita merasa
puas, nyaman dan terpenuhi kebutuhan atas layanan yang kita kehendaki ?
KPKNL adalah instansi vertical DJKN juga yang merupakan
salah satu instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik kepada
masyarakat (pemangku kepentingan) khususnya dalam memberikan pelayanan Lelang, pelayanan
Penilaian, pelayanan Pengurusan Piutang Negara, pelayanan Pengelolaan Kekayaan
Negara, dll. Dengan demikian KPKNL sebagai salah satu wujud nyata kehadiran
pemerintah yang turut memberikan pelayanan kepada rakyat/masyarakat. Pelayanan
yang baik tentu harus memperhatikan standar pelayanan sesuai peraturan yang
telah ditetapkan agar tercapai rasa kepuasan oleh para pengguna layanan/stake
holder.
Beberapa
definisi pelayan publik
Definisi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan
Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata "barang, jasa dan
pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas,
tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa
diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang
publik (public goods) adalah barang yang penyediannya dilakukan oleh
pemerintah.
Adapun dasar hukum pelayanan publik di lingkungan
Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013
tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan
Kementerian Keuangan dan telah diperbarui dengan PMK Nomor 46/PMK.01/2021
tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kemneterian Keuangan. Sedangkan
definisi pelayanan publik menurut PMK tersebut yakni Pelayanan Publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi semua pihak yang menerima layanan atas barang,
jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Organisasi
Penyelenggara Pelayanan Publik.
Untuk mewujudkan
penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak
dan kewajiban berbagai pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan,
setiap penyelenggara
Pelayanan Publik, menetapkan
standar pelayanan yang mengatur pelayanan bublik di lingkungan kerjanya masing-masing.
DJKN sebagai unit eselon I dibawah Kementerian Keuangan merupakan salah satu
penyelenggara Pelayanan Publik telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Standar Pelayanan
tersebut dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan DJKN yang
meliputi Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan KPKNL. Adapun standar pelayanan tersebut
disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel,
berkelanjutan, transparansi, keadilan dan inklusifitas dan responsive dalam
pemberian layanan public sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009. Standar
Pelayanan tersebut berguna untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan
oleh unit-unit organisasi di lingkungan DJKN.
Adapun standar pelayanan
yang terdapat pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) meliputi 11 (sebelas) jenis pelayanan.
Sebelas junis layanan dimaksud, yaitu:
1.
Penetapan
Status Penggunaan Barang
Milik Negara (BMN)
Berupa Tanah
dan/atau Bangunan
2.
Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara
(BMN) Selain Tanah
dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang
3.
Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan KPKNL
4.
Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang
5.
Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas
(SPPNL)
6.
Penetapan Jadwal Lelang
7.
Pelaksanaan Lelang
8.
Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL)
9.
Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang
10.
Penyetoran
Hasil Bersih Lelang Kepada
Penjual/Kas Negara Melalui
11.
Bendahara Penerimaan
12.
Penerbitan Salinan Risalah Lelang
Standar Pelayanan terdiri atas
komponen standar pelayanan. Standar pelayanan pada seluruh unit organisasi di
lingkungan DJKN terdiri dari 14 komponen. Kesebelas jenis pelayanan pada KPKNL tersebut hendaklah memenuhi
keempatbelas komponen dibawah ini yang meliputi:
1. dasar hukum;
2. persyaratan;
3. sistem, mekanisme, dan prosedur;
4. jangka waktu penyelesaian;
5. biaya/tarif;
6. produk pelayanan;
7. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
8. kompetensi pelaksana;
9. pengawasan internal;
10. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
11. jumlah pelaksana;
12. jaminan pelayanan;
13. jaminan keamanan dan
keselamatan pelayanan;
14. evaluasi kinerja pelaksana;
Dengan ditetapkannya KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut, diharapkan seluruh unit instansi dilingkungan DJKN dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Tujuan pelayanan yang diharapkan oleh unit-unit instansi yaitu dapat memberikan rasa puas dan kepercayaan kepada pemangku kepentingan, tetap menjaga agar pemangku kepentingan merasa diperhatikan dan dipentingkan atas kebutuhan atau keinginannya sehingga terwujud pelayanan public yang prima yang dapat dirasakan oleh para pemangku kepentingan.
(Aji Dwi Nanda)
https://peraturan.bpk.go.id/Details/167384/pmk-no-46pmk012021
https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--pelayanan-publik-kita-masih-buruk
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/page/10778/Standar-Pelayanan-DJKN.html
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/88~PMK.01~2013Perlamp.pdf
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |