Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Surakarta
Standar Pelayanan Publik sebagai Pedoman Pelayanan Publik yang Prima.

Standar Pelayanan Publik sebagai Pedoman Pelayanan Publik yang Prima.

Aji Dwi Nanda
Senin, 24 Juni 2024 |   5229 kali

Pernahkah anda menggunakan layanan publik? Jenis layanan public apa yang pernah anda gunakan ? Bagaimana yang anda rasakan ketika anda menggunakan layanan publik tersebut ?

Banyak sekalai pelayanan public yang telah kita gunakan, sebagai contoh, ketika kita berobat ke puskesmas, kita sedang menggunakan layanan Kesehatan dari pemerintah. Contoh lain misalnya saat membuat SIM, memebuat Paspor, mengurus berkas kependudukan berupa KTP, KK, akte kelahiran, permohonan pengurusan sertifikat tanah di BPN dan lain-lain berbagai pelayanan yang ada disekitar kita merupakan wujud nyata pelayanan public yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat.

Lantas bagaimana wujud pelayanan public yang kita rasakan saat menggunakan berbagai macam layanan tersebut. Apakah kita merasa puas, nyaman dan terpenuhi kebutuhan atas layanan yang kita kehendaki ?

KPKNL adalah instansi vertical DJKN juga yang merupakan salah satu instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat (pemangku kepentingan) khususnya dalam memberikan pelayanan Lelang, pelayanan Penilaian, pelayanan Pengurusan Piutang Negara, pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara, dll. Dengan demikian KPKNL sebagai salah satu wujud nyata kehadiran pemerintah yang turut memberikan pelayanan kepada rakyat/masyarakat. Pelayanan yang baik tentu harus memperhatikan standar pelayanan sesuai peraturan yang telah ditetapkan agar tercapai rasa kepuasan oleh para pengguna layanan/stake holder.

Beberapa definisi pelayan publik

Definisi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) adalah barang yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah.

Adapun dasar hukum pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan dan telah diperbarui dengan PMK Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kemneterian Keuangan. Sedangkan definisi pelayanan publik menurut PMK tersebut yakni Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi semua pihak yang menerima layanan atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak  yang  terkait  dengan  penyelenggaraan  pelayanan,  setiap penyelenggara  Pelayanan  Publik, menetapkan standar pelayanan yang mengatur pelayanan bublik di lingkungan kerjanya masing-masing. DJKN sebagai unit eselon I dibawah Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyelenggara Pelayanan Publik telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Standar Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan DJKN yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan KPKNL. Adapun standar pelayanan tersebut disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan dan inklusifitas dan responsive dalam pemberian layanan public sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009. Standar Pelayanan tersebut berguna untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit-unit organisasi di lingkungan DJKN.

Adapun standar pelayanan yang terdapat pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) meliputi 11 (sebelas) jenis pelayanan. Sebelas junis layanan dimaksud, yaitu:

1.               Penetapan  Status  Penggunaan  Barang  Milik  Negara  (BMN)  Berupa  Tanah
dan/atau Bangunan

2.               Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah
dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

3.               Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

4.               Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

5.               Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

6.               Penetapan Jadwal Lelang 

7.               Pelaksanaan Lelang

8.               Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL)

9.               Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang

10.           Penyetoran  Hasil  Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui

11.           Bendahara Penerimaan

12.           Penerbitan Salinan Risalah Lelang

 

Standar Pelayanan terdiri atas komponen standar pelayanan. Standar pelayanan pada seluruh unit organisasi di lingkungan DJKN terdiri dari 14 komponen. Kesebelas jenis pelayanan pada KPKNL tersebut hendaklah memenuhi keempatbelas komponen  dibawah ini yang meliputi:

1.   dasar hukum;

2.   persyaratan;

3.   sistem, mekanisme, dan prosedur;

4.   jangka waktu penyelesaian;

5.   biaya/tarif;

6.   produk pelayanan;

7.   sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;

8.   kompetensi pelaksana;

9.     pengawasan internal;

10.   penanganan pengaduan, saran, dan masukan;

11.    jumlah pelaksana;

12.    jaminan pelayanan;

13.    jaminan keamanan dan 

         keselamatan pelayanan;

14.    evaluasi kinerja pelaksana;

 

Dengan ditetapkannya KEP-60/KN/2023 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut, diharapkan seluruh unit instansi dilingkungan DJKN dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Tujuan pelayanan yang diharapkan oleh unit-unit instansi yaitu dapat memberikan rasa puas dan kepercayaan kepada pemangku kepentingan, tetap menjaga agar pemangku kepentingan merasa diperhatikan dan dipentingkan atas kebutuhan atau keinginannya sehingga terwujud pelayanan public yang prima yang dapat dirasakan oleh para pemangku kepentingan.


(Aji Dwi Nanda)

 

https://peraturan.bpk.go.id/Details/167384/pmk-no-46pmk012021

https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--pelayanan-publik-kita-masih-buruk

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/page/10778/Standar-Pelayanan-DJKN.html

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/88~PMK.01~2013Perlamp.pdf

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon