Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengapa Asuransi Barang Milik Negara Adalah Sebuah Keniscayaan
Yuni Narasih Aji
Senin, 04 Januari 2021   |   1136 kali

Latar belakang pentingnya Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) adalah Nilai BMN terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (tercatat nilai BMN pada Laporan BMN Tahun 2019 adalah sebesar Rp5.949,59 triliun). Faktor lain adalah potensi kerusakan/kehilangan akibat bencana alam, termasuk banjir, tsunami dan gempa bumi (sebagai negara yang berada di daerah Cincin Api Pasifik, Indonesia tidak akan lepas dari ancaman gempa bumi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2018 membuat perkiraan bahwa akan terjadi gempa di Indonesia rata-rata 500 kali setiap bulannya).  Bencana lainnya termasuk akibat kerusuhan dan terorisme. Sebagian analis bahkan menilai akibat pandemi Covid-19 dapat dijadikan dasar kebijakan selanjutnya bagi pemerintah terkait perluasan cakupan asuransi BMN.

Pada 2019 Pemerintah telah mencanangkan pengasuransian aset-aset BMN yang diproteksi oleh Konsorsium Asuransi BMN. Saat pertama diluncurkan pada tahun lalu, aset negara yang terproteksi baru dari Kementerian Keuangan. Ada 1.360 gedung perkantoran, pendidikan dan pelatihan, serta klinik kesehatan yang diasuransikan dengan nilai total sebesar Rp10,84 triliun. Asuransi BMN ini dilakukan dengan konsorsium asuransi yang terdiri dari 50 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi dan premi sebesar Rp21,30 miliar. Manfaat asuransi BMN terhadap perlindungan aset Kementerian Keuangan sudah dirasakan ketika Kementerian Keuangan mengajukan dan sudah menerima pembayaran klaim atas kerusakan beberapa kantor pelayanan yang diakibatkan banjir di daerah Jakarta dan sekitarnya pada awal tahun 2020. Tahun ini direncanakan proteksi aset negara akan diperluas ke 10 kementerian atau lembaga. Selanjutnya, pemerintah menargetkan ABMN bisa direalisasikan ke seluruh kementerian atau lembaga pada tahun 2021. Khususnya perlindungan terhadap gedung-gedung milik pemerintah.

Sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan BMN dan mitigasi risiko bencana alam tentunya langkah pengasuransian BMN harus dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas sebagaimana amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian BMN.

Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata pada workshop bertajuk “Kesiapan Industri Asuransi dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara” pada 1 Februari 2018 hal-hal berikut perlu diperhatikan dalam pengasuransian BMN yaitu program asuransi yang digunakan dapat memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan objek asuransinya dan perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi serta membangun kompetensi sumber daya manusia baik dalam pemerintahan maupun dari perusahaan asuransi; terkait Informasi dan Teknologi (IT). Atas pentingya IT dalam pengelolaan aset DJKN sudah memiliki Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang berisi informasi pengelolaan BMN secara digital sehingga dapat diakses secara online dari mana saja di seluruh Indonesia. Dikutip dari laman fiskal.kemenkeu.go.id meskipun SIMAN sudah memiliki data tentang jenis, lokasi, dan nilai BMN namun SIMAN masih perlu dikembangkan dan diintegrasikan dengan data lain agar dapat secara maksimal digunakan untuk keperluan perlindungan BMN melalui asuransi. SIMAN misalnya perlu diitegrasikan dengan sistem klaim yang ada pada konsorsium asuransi BMN, sistem penerimaan negara SIMPONI/MPN G3,dan peta risiko bencana InaRISK BNPB.

Namun langkah bijak perlu dianalisa untuk menghindari kerugian dari pengasuransian BMN tersebut diantaranya biaya asuransi tidak lebih tinggi dari nilai risiko yang akan ditanggung. Sebagaimana dikutip dari laman oag.parliament.nz pada tahun 2013 setidaknya 70 persen BUMN di New Zealand tidak mengasuransikan satu tipe asetnya atas alasan tersebut.

Pengasuransian BMN menilik dari manfaat dan mitigasi risiko aset dengan kondisi geografi seperti Indonesia adalah keniscayaan namun analisa cost yang bijak diperlukan untuk menghindari kerugian dan inefektivitas finansial.

 Penulis : Irfan Fanasafa, pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Purwakarta

Referensi :

  1. fiskal.kemenkeu.go.id, Asuransi BMN, dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/strategi-drfi/asuransi-bmn)
  2. Investor.id, dari https://investor.id/business/djkn-nilai-aset-negara-capai-rp-1046753-triliun Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@beritasatumedia.com)
  3. djkn.kemenkeu.go.id, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/14443/Dirjen-Kekayaan-Negara-Asuransi-BMN-Langkah-Baru-Mengelola-Kekayaan-Negara.html
  4. finansial.bisnis.com, dari https://finansial.bisnis.com/read/20200901/215/1285689/makin-banyak-aset-milik-negara-diasuransikan-aaui-apbn-akan-lebih-efektif
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini