Jakarta - Nilai Barang Milik Negara (BMN) terus
mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat nilai BMN pada Laporan BMN
Tahun 2016 sebesar Rp2.188 trilliun. Sampai dengan berakhirnya Revaluasi BMN tahun 2018 terdapat potensi kenaikan tiga kali lipat. Peningkatan nilai BMN ini perlu
dikelola dengan baik. Pengelolaan BMN yang optimal dapat tercapai apabila
memenuhi tingkat layanan yang diharapkan, mengelola segala bentuk risiko atas
kepemilikan BMN untuk memastikan keberlangsungan pelayanan, selalu melakukan
monitoring, evaluasi dan peningkatan pelayanan, serta menjaga keberlangsungan
aset untuk generasi mendatang.
“Asuransi BMN merupakan
langkah baru dalam mengelola kekayaan negara,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Isa Rachmatarwata saat memberikan sambutan dalam acara workshop bertajuk
“Kesiapan Industri Asuransi dalam Mengasuransikan Barang Milik Negara” pada
Kamis (1/2), di Permata Kuningan Building, Jakarta.
Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
BMN/D yang mengatur bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi
atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara. Lebih lanjut Isa mengungkapkan bahwa kebijakan
asuransi tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian BMN, dimana pengasuransian BMN ini
dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas.
“Ada dua hal penting yang harus kita pikirkan bersama yaitu bagaimana membangun
program asuransi yang optimal bagi BMN dan perusahaan asuransi mana yang
memenuhi kualifikasi,” ungkap pria yang selama 6 tahun pernah berkecimpung di
dunia asuransi ini.
Terkait program
asuransi, perlu dikaji bersama agar program asuransi yang digunakan dapat
memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan objek asuransinya. “Kami
(Pemerintah –red) akan mengasuransikan BMN, bukan mengasuransikan kapasitas
APBN menghadapi bencana,” jelas Isa. Selain program asuransi, Pemerintah juga
berkepentingan untuk memastikan perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi.
“Kami tidak menganut paham pemerataan, yang berkualitaslah yang menjadi
pilihan,” tegasnya.
Selain dua hal penting
di atas, ada tiga hal umum lain yang patut diperhatikan juga, yaitu bagaimana
membangun kompetensi sumber daya manusia baik dalam pemerintahan maupun dari
perusahaan asuransi; terkait IT; dan bagaimana mengorganisasikan suatu forum
yang menghubungkan pihak pemerintah dan industri asuransi sebagai wadah untuk
berdiskusi.
Menutup sambutannya, Isa
berharap adanya partisipasi aktif dan kerja keras dari semua pihak. “Semoga
kita tidak melakukan ini (asuransi BMN –red) dengan gegabah. Terima kasih atas
respon industri asuransi dalam menyikapi kebijakan pemerintah ini,” pungkas
Isa.
Sebelumnya, Ketua
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menyampaikan acara
workshop ini merupakan kerja sama antara DJKN c.q. Direktorat BMN dengan AAUI.
“Workshop ini adalah salah satu bentuk respon industri asuransi atas kebijakan
pemerintah yang tertuang dalam PMK Nomor 247/PMK.07/2016 tentang Pengasuransian
BMN,” terangnya.
Ia menyampaikan asuransi
BMN bukanlah asuransi biasa tetapi dapat dikelompokkan menjadi asuransi bencana/asuransi
Katastrofe, sehingga perlu kesiapan industri asuransi Indonesia dalam
memberikan proteksi yang lebih sesuai dengan kebutuhan Kementerian Keuangan c.q. DJKN selaku Pengelola Barang.
Workshop terbagi kedalam
sesi panel diskusi, yaitu:
Diskusi panel sesi
pertama dengan pembicara, 1) Direktur BMN Encep Sudarwan yang menyampaikan
materi terkait Kebutuhan Asuransi BMN & ketentuan PMK No.27/PMK.06/2016
tentang Pengasuransian BMN; 2) Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar; dan moderator Direktur Utama
Reasuransi Maipark Indonesia Yasril Y Rasyid.
Diskusi panel sesi kedua
dengan pembicara, 1) Kasubdit Mitigasi Bencana BNPB Robi Amri; 2) Kabid Informasi Iklim Terapan BMKG Marjuki;
3) Dosen peneliti LAPI ITB Irwan Meilano; dan moderator Sylvi Setiawan dari MNC
Insurance. (Humas DJKN/mzh/nez/arum)