Berburu Aset Aman? KPKNL Palangkaraya & Kejari Katingan Kupas Lelang Serentak 2026 di RRI Pro 1
Kevin Andhika Maheswara
Jum'at, 24 Juli 2026 |
80 kali
Dalam rangka mensosialisasi transparansi pengelolaan barang rampasan
negara dan mendukung suksesnya Program Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset
(BPA) Kejaksaan RI Tahun 2026, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palangkaraya bersama Kejaksaan Negeri Katingan sukses menggelar dialog
interaktif "Jaksa Menyapa" yang disiarkan di RRI Pro 1 Palangka Raya
FM 95.9 MHz
Kegiatan dialog publik melalui saluran udara radio yang dipandu oleh
Listya Sabtiani ini mengangkat fokus utama mengenai mekanisme pelaksanaan
lelang barang rampasan negara secara transparan, aman, dan dapat diakses penuh
oleh masyarakat luas melalui platform digital resmi Kementerian Keuangan.
Sinergi Antar Instansi demi
Optimalisasi Asset Recovery
Kejaksaan Negeri Katingan yang diwakili oleh Fadhil Razief Hertadamanik,
S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen) dan Vivia Rifati Nayotami, S.E. (Staf
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) bersama Pandu Adi Anindito
(Pelelang Ahli Muda) dari KPKNL Palangkaraya memaparkan pentingnya sinergitas
antara instansi penegak hukum dan pengelola lelang negara. Langkah ini
bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery)
dari barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde).
Mewakili Kejaksaan Negeri Katingan, Kepala Seksi Intelijen, Fadhil
Razief Hertadamanik, S.H., M.H., memaparkan bahwa lelang serentak ini merupakan
sebuah langkah strategis yang diambil dalam rangka mempercepat proses pemulihan
keuangan negara. Penyelamatan aset dari berbagai perkara, baik yang berasal
dari tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum, menjadi prioritas utama
yang terus diselesaikan secara akuntabel oleh pihak kejaksaan.
Guna menjamin kepastian dan transparansi bagi para calon peserta lelang,
masyarakat juga diberikan kesempatan luas untuk melihat langsung kondisi fisik
barang yang akan dilelang atau yang lazim dikenal dengan istilah aanwijzing.
Terkait hal ini, Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari
Katingan, Vivia Rifati Nayotami, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah
menyiapkan dan menjadwalkan waktu khusus pada tanggal 28 hingga 30 Juli 2026
bagi masyarakat yang berminat untuk mengecek dan memastikan langsung kondisi
barang rampasan tersebut. Puncak pelaksanaan lelang serentak Kejaksaan RI tahun
2026 ini sendiri dijadwalkan akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada
tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026. Keseluruhan proses transaksi dan
penawaran diwajibkan hanya melalui satu pintu, yakni portal resmi
Sementara itu, dari sisi pelaksanaan teknis lelang, Pelelang Ahli Muda
KPKNL Palangkaraya, Pandu Adi Anindito, menjabarkan peran krusial Pejabat
Lelang dalam keseluruhan proses ini. Ia menjelaskan bahwa Pejabat Lelang di
KPKNL memiliki tugas dan fungsi utama untuk memfasilitasi serta mengeksekusi
permohonan lelang yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri. Pihaknya
berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh tahapan lelang berjalan lancar,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, objektif, dan sangat
kompetitif.
Poin Penting Pelaksanaan Lelang
Serentak 2026
Beberapa poin utama yang disampaikan kepada pendengar RRI dalam dialog
interaktif meliputi:
1.
Portal
Resmi : Seluruh
transaksi dan proses penawaran hanya menggunakan situs resmi Kementerian
Keuangan di lelang.go.id
2.
Sistem
Penawaran : Menggunakan
metode Open Bidding (penawaran terbuka) secara elektronik
tanpa kehadiran fisik.
3.
Objek
Lelang : Beragam
aset rampasan
4.
Sertifikasi
& Keabsahan : Pemenang
lelang dijamin mendapatkan kutipan risalah lelang resmi sebagai dokumen sah
peralihan hak kepemilikan.
5.
Pengecekan
Barang : Untuk
Kejari Katingan, jadwal pengecekan fisik barang (aanwijzing) dibuka pada
tanggal 28-30 Juli 2026.
Edukasi Pencegahan Penipuan Lelang
Satu di antara topik krusial yang dibahas dalam dialog RRI tersebut adalah
himbauan keamanan bagi masyarakat. KPKNL Palangkaraya mengingatkan warga
Palangka Raya dan Katingan agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok
lelang murah.
|
Indikator |
Lelang Resmi (KPKNL / lelang.go.id) |
Modus Penipuan Lelang |
|
Situs / Platform |
Hanya domain resmi lelang.go.id |
Melalui media sosial, WhatsApp,
atau domain pribadi |
|
Rekening Tujuan |
Virtual Account (VA) atas nama
Sistem Lelang |
Rekening pribadi atas nama
perorangan |
|
Prosedur Penawaran |
Kompetitif secara online
transparan |
Menjanjikan kemenangan langsung
dengan harga murah |
"Masyarakat jangan pernah tergiur tawaran lelang murah yang meminta transfer ke rekening pribadi. Seluruh setoran uang jaminan lelang resmi wajib menggunakan Virtual Account yang diterbitkan oleh aplikasi lelang.go.id," tegas Pejabat Lelang KPKNL Palangkaraya.
Dukungan Masyarakat dan Akses
Informasi
Melalui siaran RRI Pro 1 Palangka Raya ini, KPKNL Palangkaraya dan
Kejari Katingan berharap partisipasi aktif masyarakat Kalteng semakin meningkat
dalam setiap pelaksanaan lelang serentak. Bagi masyarakat yang ingin melihat
daftar objek lelang yang sedang berjalan, pengumuman lengkap beserta nilai
limit dan jadwal pelaksanaan dapat dilihat secara berkala pada portal lelang.go.id.
Tag / Kata Kunci:
#KPKNLPalangkaraya #KejariKatingan #LelangSerentak2026
#AssetRecovery #LelangGoId #DJKN #JaksaMenyapa
Foto Terkait Berita