Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Palangkaraya
Berburu Aset Aman? KPKNL Palangkaraya & Kejari Katingan Kupas Lelang Serentak 2026 di RRI Pro 1

Berburu Aset Aman? KPKNL Palangkaraya & Kejari Katingan Kupas Lelang Serentak 2026 di RRI Pro 1

Kevin Andhika Maheswara
Jum'at, 24 Juli 2026 |   80 kali

Dalam rangka mensosialisasi transparansi pengelolaan barang rampasan negara dan mendukung suksesnya Program Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Tahun 2026, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya bersama Kejaksaan Negeri Katingan sukses menggelar dialog interaktif "Jaksa Menyapa" yang disiarkan di RRI Pro 1 Palangka Raya FM 95.9 MHz

Kegiatan dialog publik melalui saluran udara radio yang dipandu oleh Listya Sabtiani ini mengangkat fokus utama mengenai mekanisme pelaksanaan lelang barang rampasan negara secara transparan, aman, dan dapat diakses penuh oleh masyarakat luas melalui platform digital resmi Kementerian Keuangan.

Sinergi Antar Instansi demi Optimalisasi Asset Recovery

Kejaksaan Negeri Katingan yang diwakili oleh Fadhil Razief Hertadamanik, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen) dan Vivia Rifati Nayotami, S.E. (Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) bersama Pandu Adi Anindito (Pelelang Ahli Muda) dari KPKNL Palangkaraya memaparkan pentingnya sinergitas antara instansi penegak hukum dan pengelola lelang negara. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Mewakili Kejaksaan Negeri Katingan, Kepala Seksi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, S.H., M.H., memaparkan bahwa lelang serentak ini merupakan sebuah langkah strategis yang diambil dalam rangka mempercepat proses pemulihan keuangan negara. Penyelamatan aset dari berbagai perkara, baik yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum, menjadi prioritas utama yang terus diselesaikan secara akuntabel oleh pihak kejaksaan.

Guna menjamin kepastian dan transparansi bagi para calon peserta lelang, masyarakat juga diberikan kesempatan luas untuk melihat langsung kondisi fisik barang yang akan dilelang atau yang lazim dikenal dengan istilah aanwijzing. Terkait hal ini, Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Katingan, Vivia Rifati Nayotami, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dan menjadwalkan waktu khusus pada tanggal 28 hingga 30 Juli 2026 bagi masyarakat yang berminat untuk mengecek dan memastikan langsung kondisi barang rampasan tersebut. Puncak pelaksanaan lelang serentak Kejaksaan RI tahun 2026 ini sendiri dijadwalkan akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026. Keseluruhan proses transaksi dan penawaran diwajibkan hanya melalui satu pintu, yakni portal resmi lelang.go.id

Sementara itu, dari sisi pelaksanaan teknis lelang, Pelelang Ahli Muda KPKNL Palangkaraya, Pandu Adi Anindito, menjabarkan peran krusial Pejabat Lelang dalam keseluruhan proses ini. Ia menjelaskan bahwa Pejabat Lelang di KPKNL memiliki tugas dan fungsi utama untuk memfasilitasi serta mengeksekusi permohonan lelang yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri. Pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh tahapan lelang berjalan lancar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, objektif, dan sangat kompetitif.

Poin Penting Pelaksanaan Lelang Serentak 2026

Beberapa poin utama yang disampaikan kepada pendengar RRI dalam dialog interaktif meliputi:

1.       Portal Resmi                        : Seluruh transaksi dan proses penawaran hanya menggunakan situs resmi Kementerian Keuangan di lelang.go.id

2.       Sistem Penawaran             : Menggunakan metode Open Bidding (penawaran terbuka) secara elektronik tanpa kehadiran fisik.

3.       Objek Lelang                        : Beragam aset rampasan 

4.       Sertifikasi & Keabsahan   : Pemenang lelang dijamin mendapatkan kutipan risalah lelang resmi sebagai dokumen sah peralihan hak kepemilikan.

5.       Pengecekan Barang           : Untuk Kejari Katingan, jadwal pengecekan fisik barang (aanwijzing) dibuka pada tanggal 28-30 Juli 2026.

Edukasi Pencegahan Penipuan Lelang

Satu di antara topik krusial yang dibahas dalam dialog RRI tersebut adalah himbauan keamanan bagi masyarakat. KPKNL Palangkaraya mengingatkan warga Palangka Raya dan Katingan agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok lelang murah.

Indikator

Lelang Resmi (KPKNL / lelang.go.id)

Modus Penipuan Lelang

Situs / Platform

Hanya domain resmi lelang.go.id

Melalui media sosial, WhatsApp, atau domain pribadi

Rekening Tujuan

Virtual Account (VA) atas nama Sistem Lelang

Rekening pribadi atas nama perorangan

Prosedur Penawaran

Kompetitif secara online transparan

Menjanjikan kemenangan langsung dengan harga murah

"Masyarakat jangan pernah tergiur tawaran lelang murah yang meminta transfer ke rekening pribadi. Seluruh setoran uang jaminan lelang resmi wajib menggunakan Virtual Account yang diterbitkan oleh aplikasi lelang.go.id," tegas Pejabat Lelang KPKNL Palangkaraya.

Dukungan Masyarakat dan Akses Informasi

Melalui siaran RRI Pro 1 Palangka Raya ini, KPKNL Palangkaraya dan Kejari Katingan berharap partisipasi aktif masyarakat Kalteng semakin meningkat dalam setiap pelaksanaan lelang serentak. Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar objek lelang yang sedang berjalan, pengumuman lengkap beserta nilai limit dan jadwal pelaksanaan dapat dilihat secara berkala pada portal lelang.go.id.

Tag / Kata Kunci: 

#KPKNLPalangkaraya  #KejariKatingan  #LelangSerentak2026  #AssetRecovery  #LelangGoId  #DJKN #JaksaMenyapa

Foto Terkait Berita

Floating Icon