Kepastian Hukum Barang Jaminan Piutang Negara
Silvi Rahmayenti Hasibuan
Selasa, 29 April 2025 |
380 kali
Dalam praktik hubungan hukum antara negara sebagai kreditur dan pihak ketiga sebagai debitur (baik perseorangan maupun organisasi), keberadaan barang jaminan memegang peranan penting sebagai alat pemenuhan kewajiban pembayaran piutang negara. Negara, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), berwenang mengelola piutang negara yang diserahkan pengurusannya oleh penyerah piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana Diubah dengan 150/PMK.06/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara, barang jaminan merupakan harta kekayaan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang. Barang jaminan yang diserahkan dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Tujuan barang jaminan ini tentunya sederhana, yaitu jika debitur gagal melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka DJKN melalui PUPN memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap barang jaminan baik, mulai dari proses sita hingga pelelangan.
Pada beberapa kasus, status hukum atas barang yang dijaminkan tidak selalu jelas dan pasti. Terdapat beberapa kondisi dimana barang yang dijadikan sebagai jaminan ternyata juga telah dijaminkan pada pihak lain. Dalam kasus lain, barang jaminan berupa bukti kepemilikan tanah yang dijaminankan ternyata tidak tercatat secara resmi, atau bahkan kepemilikannya juga diperdebatkan karena diakui oleh pihak lain. Bayangkan jika Anda meminjamkan uang kepada seseorang dan diberikan bukti kepemilikan rumahnya sebagai jaminan. Namun saat Anda hendak mengambil alih rumah tersebut ketika peminjam tidak memenuhi kewajibannya, tiba-tiba muncul pihak lain yang juga menyatakan klaim kepemilikan atas rumah tersebut. Seperti itulah yang akan terjadi pada negara jika barang jaminan piutang negara tidak memiliki kepastian status hukum. Kepastian status hukum barang jaminan negara sangat penting untuk menjamin bahwa hak negara terlindungi dan proses penagihan piutang negara berjalan efektif. Tidak hanya menjamin perlindungan hak negara, kejelasan status hukum juga memberikan kepastian penyelesaian utang bagi debitur dan penyerah piutang.
Berbagai kendala yang dapat menghambat terjaminnya kepastian status hukum barang jaminan antara lain:
a. Tumpang tindih hak kepemilikan atas barang jaminan: Kondisi ini dapat disebabkan karena objek jaminan telah dijaminkan kepada lebih dari satu pihak oleh debitur tanpa catatan yang memadai. Ketika DJKN berupaya mengeksekusi barang jaminan, sering kali timbul konflik hukum dengan kreditur lain yang juga mengklaim hak atas barang yang sama. Ketidakterpaduan data kepemilikan dan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan barang jaminan menjadi penyebab utama permasalahan ini. Akibatnya, proses eksekusi tidak hanya tertunda tetapi dapat berujung pada gugatan hukum di pengadilan.
b. Status kepemilikan: beberapa barang jaminan tidak tercatat secara resmi atas nama debitur atau mengalami peralihan kepemilikan tanpa sepengetahuan negara. Hal ini menyulitkan DJKN dalam menetapkan barang jaminan sebagai objek yang sah untuk disita atau dilelang.
c. Ketersediaan informasi dan digitalisasi terkait barang jaminan: belum adanya sistem informasi yang terintegrasi secara sempurna mengenai status dan riwayat barang jaminan dapat berakibat pada pendataan dan verifikasi barang jaminan yang kurang akurat.
d. Koordinasi terkait regulasi antar lembaga: koordinasi dan pembagian kewenangan menjadi hal penting dan diperlukan pada proses eksekusi barang jaminan, terlebih karena pelaksanaan ekseskusi barang jaminan piutang Negara dapat melalui proses yang cukup panjang. Kolaborasi antara DJKN dan aparat penegak hukum dalam proses eksekusi barang jaminan sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi hambatan administratif maupun perlawanan hukum dari debitur.
Untuk mewujudkan kepastian hukum atas barang jaminan piutang negara, kiranya diperlukan sinergi antar pihak dan berbagai langkah strategis, seperti:
a. Penguatan regulasi: diperlukan harmonisasi peraturan lintas sektor, serta pertimbangan terkait peraturan penguruan piutang negara yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman dan teknologi.
b. Perbaikan tata kelola dalam hal eksekusi piutang negara: penguatan koordinasi antara unsur PUPN (DJKN, Kepolisian, Kejaksaan Negeri) untuk memudahkan proses eksekusi barang jaminan, serta koordinasi dengan instansi lain untuk memperoleh kepastian hukum barang jaminan (Kementerian ATR/BPN).
c. Digitalisasi dan sistem informasi terpadu: sistem informasi barang jaminan secara digital yang dapat diakses dan memiliki riwayat digital akan memudahkan proses eksekusi barang jaminan. Hal ini sudah tercakup dalam aplikasi FocusPN (pndjkn.kemenkeu.go.id)
Kepastian hukum atas barang jaminan piutang negara merupakan elemen penting dalam menjaga kredibilitas negara sebagai kreditur dan menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan hukum antara negara dan warganya. Tanpa kepastian hukum, pemulihan piutang negara akan terganggu dan berdampak pada efektivitas pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, negara perlu memperkuat sistem regulasi, memperbaiki tata kelola, dan memastikan semua pihak yang terlibat memahami perannya masing-masing. Sinergi atas hal tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola piutang negara yang lebih baik ke depan.
Penulis: Silvi Rahmayenti Hasibuan, pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri keuagan Republik Indonesia Nomor 150/PMK.06/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengeloaan Piutang Negara pada Kementerian negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Wuwungan, G.T, Sanchia D.R, Victoria Z.T. 2018. “Iptek Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses Penyelesaian Piutang Negara oleh PUPN di KPKNL Manado”. Jurnal Ipteks Akuntansi bagi Masyarakat, Vol.02, no.02, 2018, 52-56.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bontang/baca-artikel/13493/Telaah-Eksistensi-Harta-Kekayaan-Lain-dalam-Pengurusan-Piutang-Negara-Menurut-Hukum-Jaminan.html
https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-yang-boleh-dijadikan-jaminan-utang-dalam-hukum-indonesia-lt637f061ce68d9/
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |